Pembahasan RAPBA 2024 Tidak Jalan, DPRA Minta Presiden Copot Pj Gubernur Aceh
BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mencopot Pj Gubernur Aceh Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki.
Mantan Pangdam Iskandar Muda (IM) itu disebut sudah berulang kali mengabaikan undangan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2024.
Hal itu disampaikan Pimpinan DPRA dan para Pimpinan Fraksi dan Ketua Komisi DPRA dalam konferensi pers terkait kondisi kekinian pembahasan APBA Tahun 2024 di Media Centre Humas Sekretariat DPRA, Selasa siang (31/10/2023).
Turut hadir memberikan keterangan pers, Ketua DPRA Zulfadli didampingi Wakil Ketua I Dalimi dan Wakil Ketua II Teuku Raja Keumangan (TRK).
Ketua Fraksi Partai Aceh Tarmizi, Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurdiansyah Alasta, Ketua Fraksi PPP Ihsaniddin MZ, dan pimpinan Fraksi PAN, Golkar, PKS, PKB-PDA, Gerindra dan pimpinan Fraksi PNA.
“Ketua DPRA meminta kepada bapak Presiden Jokowi untuk segera mencopot Achmad Marzuki,” kata Ketua DPRA Zulfadli dalam konferensi pers tersebut.
Wakil Ketua II DPRA Teuku Raja Keumangan mengatakan, pihaknya telah tiga kali menyurati Ahmad Marzuki untuk melakukan pembahasan bersama RAPBA 2024.
Surat pertama dilayangkan setelah Ahmad Marzuki menyatakan akan membangun komunikasi dan berkomitmen melakukan pembahasan anggaran 2024 tepat waktu.
Pernyataan Achmad Marzuki itu disampaikan saat pelantikan Zulfadli sebagai Ketua DPRA pada 19 Oktober 2023.
Usai pelantikan, DPRA mengirimkan surat undangan rapat bersama tim anggaran pemerintah Aceh (TAPA) terkait RAPBA Perubahan 2023 dan pembahasan RAPBA 2024. Namun Ahmad Marzuki disebut tidak menghadiri rapat yang telah diagendakan.
Surat kedua dilayangkan pada Jum’at, 20 Oktober dengan agenda yang sama. Namun Ahmad Marzuki disebut tetap tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Tiga hari berselang, DPRA mengirim surat ketiga ke Pj Gubernur Ahmad Marzuki pada Senin, 23 Oktober dengan jadwal rapat pada Senin, 31 Oktober 2023.
Menurut TRK, Ahmad Marzuki menjawab surat itu dan mengaku menyambut baik undangan rapat tersebut.
Namun Ahmad Marzuki mengaku tidak dapat hadir karena akan mengikuti rapat koordinasi dengan Presiden Jokowi pada Senin (30/10).
Ahmad Marzuki disebut tidak menawarkan jadwal alternatif di waktu lain untuk dilakukan rapat bersama.
“DPRA tidak bisa menerima sikap Pj Gubernur Aceh atas ketidaksesuaian ucapan dan tindakan dalam pembahasan APBA 2024 dan DPRA akan melaporkan kondisi ini kepada Mendagri,” jelas TRK.
Menurutnya, undangan rapat yang dikirim DPRA hanya dihadiri TAPA tanpa adanya Achmad Marzuki. Kehadiran Pj Gubernur disebut sangat diharapkan karena dapat mengambil suatu kesimpulan terkait kebijakan strategis.
Seperti anggaran untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), PON tahun 2024, Pemilu yang harus dibahas bersama antara DPRA dengan Pemerintah Aceh sebelum ditetapkan menjadi Qanun APBA 2024 dalam rapat paripurna,” ujar politikus Partai Golkar itu, seperti dilansir dari detikSumut.
TRK menyebutkan, DPRA sangat berharap pembahasan APBA 2024 dapat berjalan sesuai tahapan yang diatur dalam Undang-undang.
Bila Achmad Marzuki tetap tidak hadir disebut akan berdampak terhambatnya proses pembangunan dan pelayanan serta perekonomian masyarakat.
“Akibat dari ketidakmampuan Pj gubernur Aceh, DPRA meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencopot Pj Gubernur Aceh,” pungkasnya. (IA)