Pembahasan RAPBA 2024 Tidak Jalan, DPRA Minta Presiden Copot Pj Gubernur Aceh
Namun Ahmad Marzuki mengaku tidak dapat hadir karena akan mengikuti rapat koordinasi dengan Presiden Jokowi pada Senin (30/10).
Ahmad Marzuki disebut tidak menawarkan jadwal alternatif di waktu lain untuk dilakukan rapat bersama.
“DPRA tidak bisa menerima sikap Pj Gubernur Aceh atas ketidaksesuaian ucapan dan tindakan dalam pembahasan APBA 2024 dan DPRA akan melaporkan kondisi ini kepada Mendagri,” jelas TRK.
Menurutnya, undangan rapat yang dikirim DPRA hanya dihadiri TAPA tanpa adanya Achmad Marzuki. Kehadiran Pj Gubernur disebut sangat diharapkan karena dapat mengambil suatu kesimpulan terkait kebijakan strategis.
Seperti anggaran untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), PON tahun 2024, Pemilu yang harus dibahas bersama antara DPRA dengan Pemerintah Aceh sebelum ditetapkan menjadi Qanun APBA 2024 dalam rapat paripurna,” ujar politikus Partai Golkar itu, seperti dilansir dari detikSumut.
TRK menyebutkan, DPRA sangat berharap pembahasan APBA 2024 dapat berjalan sesuai tahapan yang diatur dalam Undang-undang.
Bila Achmad Marzuki tetap tidak hadir disebut akan berdampak terhambatnya proses pembangunan dan pelayanan serta perekonomian masyarakat.
“Akibat dari ketidakmampuan Pj gubernur Aceh, DPRA meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencopot Pj Gubernur Aceh,” pungkasnya. (IA)