Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemerintah Aceh Bantah Kemendagri Soal Kepemilikan 4 Pulau: Acuannya Harus Kesepakatan 1992, Bukan Batas Darat

“Kami tidak akan diam. Ini bukan sekadar soal pulau, tapi soal kedaulatan wilayah Aceh. Jangan jadikan kesepakatan sah tahun 1992 sebagai dokumen yang diabaikan,” pungkasnya.
Samsuar M Saman
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs Syakir MSi

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh secara tegas membantah pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara berdasarkan batas wilayah darat.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs Syakir MSi, menyatakan bahwa keputusan Kemendagri keliru dan mengabaikan dasar hukum yang sah, yaitu kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Gasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar pada tahun 1992 yang disaksikan langsung oleh Mendagri Rudini saat itu.

“Penetapan itu cacat prosedur. Harusnya mengacu pada kesepakatan 1992, bukan sekadar batas darat. Sampai sekarang belum ada kesepakatan baru yang membatalkan itu,” kata Syakir di Banda Aceh, Kamis (12/6/2025).

Pernyataan itu sebagai tanggapan terhadap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, yang menyebut bahwa penetapan status kepemilikan empat pulau dilakukan berdasarkan batas darat karena batas laut antarprovinsi belum ditentukan.

Aceh Nilai Penetapan Kemendagri Prematur

Menurut Syakir, langkah Kemendagri sangat prematur karena proses penetapan batas laut belum dilakukan secara menyeluruh dan disepakati bersama.

Ia menilai pemerintah pusat seharusnya menunda penetapan status kepemilikan hingga batas laut ditentukan secara sah berdasarkan aturan yang berlaku.

“Dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 Pasal 3 ayat (2) huruf f, jelas disebutkan bahwa kesepakatan antarpemerintah daerah adalah dokumen sah dalam penegasan batas wilayah. Kenapa itu diabaikan?” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Aceh dan Sumut sudah pernah membentuk Tim Penegasan Batas Daerah sejak 2002 untuk menyepakati batas, termasuk batas laut.

Pulau Lebih Dekat ke Sumut, Tapi Masuk Wilayah Aceh

Syakir tidak membantah bahwa secara geografis keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar—berada lebih dekat ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Namun ia menekankan bahwa kedekatan geografis tidak bisa dijadikan alasan hukum untuk mengabaikan kesepakatan formal antarprovinsi.

“Letak geografis tidak otomatis menentukan kewenangan administratif. Kalau patok batas laut belum ditetapkan, kenapa rumah (pulau) sudah diputuskan milik pihak lain?” kata Syakir mengibaratkan.

Dokumen dan Surat Resmi Sudah Pernah Disampaikan

Pemerintah Aceh, kata Syakir, telah menyampaikan surat resmi pada 4 Juli 2022 kepada Kemendagri yang menjelaskan bahwa Peraturan Mendagri Nomor 30 Tahun 2020 hanya menetapkan batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah.

Penegasan batas laut, termasuk penentuan kepemilikan pulau, belum pernah dilakukan.

Bahkan, dalam proses pembakuan nama pulau tahun 2008, Pemerintah Aceh tidak diizinkan mencantumkan keempat pulau tersebut karena lebih dulu dicatat oleh Sumatera Utara. Hal ini dianggap sebagai akar sengketa, bukan penyelesaian.

“Pada 2018, Gubernur Aceh sudah mengajukan surat permohonan revisi koordinat keempat pulau kepada Mendagri. Jadi, apa dasar Kemendagri tetap mengacu pada berita acara 2017 yang dibuat tanpa kehadiran Aceh?” tanya Syakir.

Pemerintah Pusat Harus Koreksi Keputusan

Syakir menilai Kemendagri harus segera mengevaluasi dan mencabut penetapan sepihak tersebut.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan hak wilayahnya sesuai dengan kesepakatan dan peraturan yang berlaku.

“Kami tidak akan diam. Ini bukan sekadar soal pulau, tapi soal kedaulatan wilayah Aceh. Jangan jadikan kesepakatan sah tahun 1992 sebagai dokumen yang diabaikan,” pungkasnya.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Polemik Empat Pulau Aceh Masuk Sumut, JK Tegaskan UU Lebih Tinggi Dari Kepmen
Gubernur Muzakir Manaf melantik Zulkifli H. Adam sebagai Wali Kota dan Drs Suradji Junus sebagai Wakil Wali Kota Sabang Periode 2025-20230 pada Rapat Paripurna DPRK Sabang, Sabtu (14/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Suasana Mencekam Tel Aviv saat Dihujani Rudal Iran, Warga Israel: Ledakan Besar, Semua Berguncang
Iran Gempur Balik Israel, Bandara Tel Aviv Lumpuh Total, Maskapai Kabur Evakuasi Pesawat
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya
Serangan Israel ke Iran Langkah Putus Asa Netanyahu
Pengacara Roy Suryo Yakin Kasus Ijazah Jadi Mimpi Buruk Jokowi
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menjawab pertanyaan wartawan di Pendopo Gubernur Aceh, Jum'at malam (13/6)
Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie
Unit Intel Kodim 0119 Bener Meriah saat mengamankan truk dan pengangkut getah pinus ilegal. (Foto: Dok. Kodim Bener Meriah)
Enam Anggota DPR RI dan empat Anggota DPD RI asal Aceh menghadiri pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem guna membahas sengketa empat pulau, di Pendopo Gubernur Aceh pada Jum'at malam (13/6). (Foto: Ist)
Pak Listyo 4 Tahun Menjabat Mungkin Sudah Waktunya Diganti
Netanyahu Diungsikan, Kabur ke Yunani setelah Iran Gempur Balik Israel
Media Israel Laporkan Banyak Korban Jiwa Akibat Serangan Balik Iran, Beritanya Ditutup oleh Otoritas Setempat
Bier Budy Kismulyanto dilantik sebagai Kakanwil Bea Cukai Aceh, sementara Safuadi menjadi Kakanwil DJPb Aceh. (Foto: Ist)
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haythar, melakukan kunjungan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli, Kamis, 12 Juni 2025. (Foto: For Infoaceh.net)
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberikan penjelasan
Beathor Suryadi Ungkap Dua Aktivis yang Mengurus Kelengkapan Dokumen Jokowi Menghilang secara Misterius
Ogah Duduk Bareng Bobby, Gubernur Aceh Tempuh Langkah Ini untuk Rebut Kembali Empat Pulau
Wajah Jokowi Tampak Aneh, Seperti Idap Penyakit Serius
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks