INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Pemerintah Aceh Kembali Gratiskan BBNKB dan Hapus Denda Pajak Kendaraan

Last updated: Selasa, 30 November 2021 21:50 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Banda Aceh di kawasan Batoh
SHARE

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), bagi masyarakat yang menunggak pembayaran PKB.

Selain itu, juga membebaskan pengenaan pajak progresif bagi kenderaan bermotor dan menggratiskan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) kedua dan sanksi administrasi berupa denda BBNKB kedua, bagi masyarakat yang memutasikan kenderaan bermotornya.

Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa

Kebijakan pemutihan denda PKB, gratis BBNKB dan pajak progresif ini, dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 47 Tahun 2021.

- ADVERTISEMENT -

Pergub tersebut mulai diberlakukan sejak 30 November 2021 hingga 31 Maret 2022 mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Azhari Hasan, Selasa (30/11) menjelaskan, kebijakan pembebasan denda PKB, BBNKB dan pajak progresif tersebut
diambil gubernur untuk membantu masyarakat, mengingat sampai akhir tahun ini dan awal tahun depan, kondisi porekonomian masyarakat belum begitu baik, imbas dan dampak dari pandemi covid 19.

- ADVERTISEMENT -
Aceh Barat Larang Permainan Domino hingga Turnamen di Gampong

Dalam Pergub Nomor 47 tahun 2021, pasal 5 ayat 1) dijelaskan, kenderaan bermotor yang menunggak PKB 1 (satu) sampai 4 (empat) tahun, dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan pajak progresifnya.

Dalam ayat 2) masih pasal yang sama menyebutkan, kenderaan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 (empat) tahun, dikenakan pokok PKB sebanyak 4 tahun dan dibebaskan saknsi administrasi berupa denda PKB dan pajak progresif.

Pada pasal 6 nya dan ayat 1), kenderaan bermotor yang beralih kepemilikan dan/atau mutasi, diberikan pembebasan pembayaran BBNKB kedua dan sanksi administrasi berupa denda BBNKB Kedua.

Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional ke Mualem di Aceh Utara

Pada ayat 2, masih pasal yang sama, menyebutkan kendaraan bermotor yang beralih kepemilikan dan atau mutasi, sebagaimana dimaksud ayat 1) diberikan pembebasan pajak progresif dan sanksi administrasi berupa denda PKB.

- ADVERTISEMENT -

Pada ayat 3, masih pasal yang sama, kenderaan bermotor yang beralih kepemilikan/atau mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2) tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pada pasal 7 nya, dijelaskan, kenderaan bermotor yang dilakukan pembayaran PKB dan BBNKB kedua, diberikan pembebasan pengenaan pajak progresif, selama masa pemberian pembebasan dan/atau keringan sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur ini. (IA)

Previous Article Pelajar SMAN 7 Banda Aceh Juara Penelitian Internasional
Next Article Komisi Yudisial Buka Kantor Perwakilan di Aceh

Populer

Aceh
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa
Rabu, 14 Januari 2026
Pendidikan
UIN Ar-Raniry Jalin Kerja Sama dengan Universitas Songkla Thailand
Rabu, 14 Januari 2026
Hukum
Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya
Selasa, 13 Januari 2026
Umum
Tanah Amblas Hampir Sentuh Badan Jalan, Pemkab Aceh Tengah Buka Akses Alternatif 
Rabu, 14 Januari 2026
Img 20200606 Wa0002
Biografi Ulama Aceh
Tuwanku Raja Keumala, Ulama Pejuang Bangsawan Aceh
Sabtu, 6 Juni 2020

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Aceh Jadi Posko Induk Nasional Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Koalisi Sipil Nilai Perpanjangan Ketiga Darurat Bencana Aceh Bukti Kegagalan Negara

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Kondisi Memburuk, Aceh Utara Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 15 Hari

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Selesai Bersih-bersih Lumpur, Warga Aceh Utara Diterjang Banjir Lagi

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Terkendala Lahan, Korban Banjir di Aceh Sulit Direlokasi 

Jumat, 9 Januari 2026
Pekerja sedang melaksanakan pembangunan hunian sementara bagi korban banjir bandang di Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Pembangunan Huntara Diminta Sediakan Fasilitas Ibadah dan Sarana Bermain Anak

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?