INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Pemerintah Aceh Larang ASN Wanita Pakai Jilbab Bermotif, ASN Pria Wajib Berpeci Hari Jum’at

Last updated: Kamis, 8 Februari 2024 18:55 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan SE yang mengatur pakaian dinas Pegawai ASN, Non ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh, yang wanita dilarang pakai jilbab bermotif dan pria Wajib berpeci hari Jum'at
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan SE yang mengatur pakaian dinas Pegawai ASN, Non ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh, yang wanita dilarang pakai jilbab bermotif dan pria Wajib berpeci hari Jum'at
SHARE

BANDA ACEH — Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pakaian dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Non ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh.

Salah satunya, adalah larangan menggunakan jilbab bermotif atau bercorak bagi semua ASN, Non ASN dan tenaga kontrak wanita di jajaran Pemerintah Aceh.

Aceh Tanpa Medali Emas di STQH Nasional 2025, Hanya Bawa Pulang 4 Juara Harapan

Sedangkan untuk ASN pria juga diwajibkan menggunakan baju koko warna putih, celana hitam beserta peci hitam setiap hari Jum’at.

- ADVERTISEMENT -

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor : 000.1.12/1116 tanggal 29 Januari 2024/17 Rajab 1445 Hijriah tentang Pakaian Dinas Pegawai ASN, Non ASN dan tenaga kontak di lingkungan Pemerintah Aceh.

SE ditujukan kepada Sekda Aceh, para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, Kepala SKPA dan Kepala Biro Setda Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Peluncuran Program Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kantor Dinas Sosial Aceh Singkil, Rabu (15/10).
Ubah Pola Bantuan, Dinsos Aceh Luncurkan Program Usaha Produktif di Singkil

Aturan yang tertuang dalam SE bernomor: 000.1.12/1116 tersebut adalah mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda.

Maka SE Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016 tentang pakaian dinas PNS dan non PNS/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Aceh perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali.

“Berkenaan dengan maksud tersebut, dalam rangka menunjukkan identitas khas dan keseragaman Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Aceh sebagai sarana membangun jiwa korsa, kebersamaan, pembinaan dan peningkatan wibawa serta disiplin pelaksanaan tugas,“ bunyi poin kedua dalam SE tersebut, seperti dilihat pada Kamis (8/2/2024).

Sekitar 40 persen sawah di Kabupaten Aceh Besar saat ini masih bergantung pada air dari langit atau tadah hujan karena belum memiliki sistem irigasi memadai. (Foto: Ist)
40 Persen Sawah di Aceh Besar Tak Ada Irigasi, Petani Masih Andalkan Air dari Langit

Adapun aturan penggunaan pakaian dinas yang ditetapkan tersebut untuk hari Senin-Selasa PNS/PPPK wanita menggunakan PDH warna khaki lengkap dengan atribut serta jilbab dengan warna khaki polos tanpa motif/corak. Sementara bagi pria mengenakan PDH warna khaki lengkap dengan atribut.

- ADVERTISEMENT -

Selanjutnya pada hari Rabu, PNS/PPPK wanita mengenakan PDH kemeja putih, rok warna hitam, serta jilbab dengan warna hitam polos tanpa motif/corak. Sedangkan pria mengenakan PDH kemeja putih dan celana hitam.

Pada Kamis, PNS/PPPK wanita dan pria mengenakan PDH batik motif Aceh dengan celana/rok warna hitam/gelap.

Lalu, pada Jum’at PNS/PPPK wanita mengenakan pakaian muslimah warna putih dengan rok panjang warna hitam/gelap serta jilbab dengan warna Hitam polos tanpa motif/corak. Sementara pria memakai aju koko warna putih, celana warna hitam dan memakai peci hitam.

Kemudian, bagi tenaga kontrak, pada hari Senin-Kamis mengenakan PDH baju warna cream dan celana/rok warna coklat tua lengkap dengan atribut, serta tenaga kontrak wanita menggunakan jilbab warna cream polos tanpa motif/corak.

Pada hari Jum’at tenaga kontrak pria mengenakan baju koko warna putih, celana warna hitam dan memakai peci hitam. Sedangkan wanita mengenakan pakaian muslimah warna putih dengan rok panjang warna hitam/gelap serta jilbab dengan warna hitam polos tanpa motif/corak.

Adapun ketentuan lainnya bagi PNS/PPPK dan tanaga kontrak wanita diminta untuk berpakaian sopan, tidak ketat, tidak menggambarkan bentuk tubuh, baju lengan panjang dan rok panjang serta liput belakang. Untuk PDH wanita hamil menyesuaikan

Dengan ditetapkannya Surat Edaran Gubernur ini, maka Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Aceh, dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. (IA)

TAGGED:acehasnbermotif,berpeciharijilbabjum’at,larangpakaipemerintahpriawajibwanita
Previous Article Sekda Aceh Besar Sulaimi menghadiri peringatan Isra Miraj 1445 Hijrah Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Al Munawwarah, Jantho, Rabu malam (7/2) Peringati Isra Miraj, Sekda Aceh Besar Ajak Tingkatkan Kualitas Shalat Lima Waktu
Next Article Pemko Banda Aceh menggelar apel gelar pasukan, dirangkai penyerahan personel Satlinmas kepada Polresta Banda Aceh, Kamis (8/2) di halaman balai kota 1.832 Personel Satlinmas Dikerahkan Amankan Pemilu di Banda Aceh

Populer

Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup
Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial
Minggu, 19 Oktober 2025
Umum
Komandan Gegana Polda Aceh Ajak Remaja Jadi “Powerbank Bangsa”
Senin, 20 Oktober 2025
Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA resmi mendaftar sebagai calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031.
Pendidikan
Mantan Komisaris Bank Aceh Prof Mirza Tabrani Daftar Calon Rektor USK
Minggu, 19 Oktober 2025
Aceh
Aceh Tanpa Medali Emas di STQH Nasional 2025, Hanya Bawa Pulang 4 Juara Harapan
Minggu, 19 Oktober 2025
Selebgram Malaysia Izza Fadhila jadi sorotan usai video 13 menit yang diduga menampilkannya viral dan menuai hujatan netizen.
Umum
13 Menit Izza Fadhila: Selebgram Malaysia Viral, Netizen Geger Konten Tak Pantas
Senin, 28 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

Hasmi, Imum Mukim Pulau Nasi sekaligus warga Gampong Alue Reuyeung, Kecamatan Pulo Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Dituding Hina Pulo Aceh, Syech Muharram Justru Dibela Tokoh Setempat

Sabtu, 18 Oktober 2025
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar, melakukan pertemuan khusus Mendagri Tito Karnavian di kediaman dinas Mendagri, Jakarta
Aceh

Malik Mahmud dan Mendagri Bahas Penguatan Lembaga Wali Nanggroe dan Mahkamah Syar’iyah

Minggu, 19 Oktober 2025
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun menyampaikan sambutan pada rapat senat terbuka wisuda sarjana dan pascasarjana Universitas Islam Aceh di Peusangan, Bireuen, Sabtu (18/10)
Aceh

Sekda Nasir Harap Lulusan Universitas Islam Aceh Ciptakan Lapangan Kerja

Sabtu, 18 Oktober 2025
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ali Basrah
Aceh

Aceh Hadapi Krisis Anggaran 2026, Berpotensi Hambat Pembangunan

Sabtu, 18 Oktober 2025
Plh Kadinsos Aceh Zulkarnain bersama Wali Kota Subulussalam M. Rasyid menyerahkan secara simbolis bantuan mesin jahit kepada penerima manfaat Program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Gudang Dinas Sosial Kota Subulussalam, Rabu (15/10/2025). Foto: Dok. Dinsos Aceh
Aceh

Dari Konsumtif ke Produktif: Dinsos Aceh Bangun Gerakan Ekonomi Rakyat Lewat UEP Subulussalam

Sabtu, 18 Oktober 2025
Plafon di ruang rawat inap pasien RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat ambruk akibat hujan deras, Jum'at malam (17/10). (Foto: Ist)
Aceh

Plafon Ruang Rawat Inap RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Ambruk Diguyur Hujan Deras

Sabtu, 18 Oktober 2025
Kepala Disdukcapil Aceh Besar Rahmad Sentosa
Aceh

Ada Pemilihan Keuchik, Perekaman KTP Melonjak di Aceh Besar

Sabtu, 18 Oktober 2025
Satpol PP-WH Banda Aceh menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang kembali berjualan di sepanjang Jalan Syiah Kuala hingga Pasar Al Mahirah, Lamdingin, Jum'at (17/10). (Foto: Ist)
Aceh

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan dan Angkut Barang Dagangan 13 PKL di Jalan Syiah Kuala

Jumat, 17 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?