Pemerintah Aceh Larang ASN Wanita Pakai Jilbab Bermotif, ASN Pria Wajib Berpeci Hari Jum’at

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan SE yang mengatur pakaian dinas Pegawai ASN, Non ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh, yang wanita dilarang pakai jilbab bermotif dan pria Wajib berpeci hari Jum'at

BANDA ACEHPj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pakaian dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Non ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh.

Salah satunya, adalah larangan menggunakan jilbab bermotif atau bercorak bagi semua ASN, Non ASN dan tenaga kontrak wanita di jajaran Pemerintah Aceh.

Sedangkan untuk ASN pria juga diwajibkan menggunakan baju koko warna putih, celana hitam beserta peci hitam setiap hari Jum’at.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor : 000.1.12/1116 tanggal 29 Januari 2024/17 Rajab 1445 Hijriah tentang Pakaian Dinas Pegawai ASN, Non ASN dan tenaga kontak di lingkungan Pemerintah Aceh.

SE ditujukan kepada Sekda Aceh, para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, Kepala SKPA dan Kepala Biro Setda Aceh.

Aturan yang tertuang dalam SE bernomor: 000.1.12/1116 tersebut adalah mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda.

Maka SE Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016 tentang pakaian dinas PNS dan non PNS/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Aceh perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali.

“Berkenaan dengan maksud tersebut, dalam rangka menunjukkan identitas khas dan keseragaman Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Aceh sebagai sarana membangun jiwa korsa, kebersamaan, pembinaan dan peningkatan wibawa serta disiplin pelaksanaan tugas,“ bunyi poin kedua dalam SE tersebut, seperti dilihat pada Kamis (8/2/2024).

Adapun aturan penggunaan pakaian dinas yang ditetapkan tersebut untuk hari Senin-Selasa PNS/PPPK wanita menggunakan PDH warna khaki lengkap dengan atribut serta jilbab dengan warna khaki polos tanpa motif/corak. Sementara bagi pria mengenakan PDH warna khaki lengkap dengan atribut.

Selanjutnya pada hari Rabu, PNS/PPPK wanita mengenakan PDH kemeja putih, rok warna hitam, serta jilbab dengan warna hitam polos tanpa motif/corak. Sedangkan pria mengenakan PDH kemeja putih dan celana hitam.

Pada Kamis, PNS/PPPK wanita dan pria mengenakan PDH batik motif Aceh dengan celana/rok warna hitam/gelap.

Lalu, pada Jum’at PNS/PPPK wanita mengenakan pakaian muslimah warna putih dengan rok panjang warna hitam/gelap serta jilbab dengan warna Hitam polos tanpa motif/corak. Sementara pria memakai aju koko warna putih, celana warna hitam dan memakai peci hitam.

Kemudian, bagi tenaga kontrak, pada hari Senin-Kamis mengenakan PDH baju warna cream dan celana/rok warna coklat tua lengkap dengan atribut, serta tenaga kontrak wanita menggunakan jilbab warna cream polos tanpa motif/corak.

Pada hari Jum’at tenaga kontrak pria mengenakan baju koko warna putih, celana warna hitam dan memakai peci hitam. Sedangkan wanita mengenakan pakaian muslimah warna putih dengan rok panjang warna hitam/gelap serta jilbab dengan warna hitam polos tanpa motif/corak.

Adapun ketentuan lainnya bagi PNS/PPPK dan tanaga kontrak wanita diminta untuk berpakaian sopan, tidak ketat, tidak menggambarkan bentuk tubuh, baju lengan panjang dan rok panjang serta liput belakang. Untuk PDH wanita hamil menyesuaikan

Dengan ditetapkannya Surat Edaran Gubernur ini, maka Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Aceh, dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. (IA)

Tutup