INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Pemerintah Aceh Larang ASN Wanita Pakai Jilbab Bermotif, ASN Pria Wajib Berpeci Hari Jum’at

Last updated: Kamis, 8 Februari 2024 18:55 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan SE yang mengatur pakaian dinas Pegawai ASN, Non ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh, yang wanita dilarang pakai jilbab bermotif dan pria Wajib berpeci hari Jum'at
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan SE yang mengatur pakaian dinas Pegawai ASN, Non ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh, yang wanita dilarang pakai jilbab bermotif dan pria Wajib berpeci hari Jum'at
SHARE

BANDA ACEH — Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pakaian dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Non ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh.

Salah satunya, adalah larangan menggunakan jilbab bermotif atau bercorak bagi semua ASN, Non ASN dan tenaga kontrak wanita di jajaran Pemerintah Aceh.

Tanpa Status Bencana Nasional, Negara Menambah Derita Korban Banjir di Aceh-Sumatera

Sedangkan untuk ASN pria juga diwajibkan menggunakan baju koko warna putih, celana hitam beserta peci hitam setiap hari Jum’at.

- ADVERTISEMENT -

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor : 000.1.12/1116 tanggal 29 Januari 2024/17 Rajab 1445 Hijriah tentang Pakaian Dinas Pegawai ASN, Non ASN dan tenaga kontak di lingkungan Pemerintah Aceh.

SE ditujukan kepada Sekda Aceh, para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, Kepala SKPA dan Kepala Biro Setda Aceh.

- ADVERTISEMENT -
100 Ribu Lebih Korban Banjir di Aceh Utara Belum Ada Tempat Penampungan

Aturan yang tertuang dalam SE bernomor: 000.1.12/1116 tersebut adalah mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda.

Maka SE Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016 tentang pakaian dinas PNS dan non PNS/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Aceh perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali.

“Berkenaan dengan maksud tersebut, dalam rangka menunjukkan identitas khas dan keseragaman Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Aceh sebagai sarana membangun jiwa korsa, kebersamaan, pembinaan dan peningkatan wibawa serta disiplin pelaksanaan tugas,“ bunyi poin kedua dalam SE tersebut, seperti dilihat pada Kamis (8/2/2024).

Pemerintah Lambat Tangani Bencana, Warga Korban Banjir Aceh Kibarkan Bendera Putih Minta Bantuan Internasional 

Adapun aturan penggunaan pakaian dinas yang ditetapkan tersebut untuk hari Senin-Selasa PNS/PPPK wanita menggunakan PDH warna khaki lengkap dengan atribut serta jilbab dengan warna khaki polos tanpa motif/corak. Sementara bagi pria mengenakan PDH warna khaki lengkap dengan atribut.

- ADVERTISEMENT -

Selanjutnya pada hari Rabu, PNS/PPPK wanita mengenakan PDH kemeja putih, rok warna hitam, serta jilbab dengan warna hitam polos tanpa motif/corak. Sedangkan pria mengenakan PDH kemeja putih dan celana hitam.

Pada Kamis, PNS/PPPK wanita dan pria mengenakan PDH batik motif Aceh dengan celana/rok warna hitam/gelap.

Lalu, pada Jum’at PNS/PPPK wanita mengenakan pakaian muslimah warna putih dengan rok panjang warna hitam/gelap serta jilbab dengan warna Hitam polos tanpa motif/corak. Sementara pria memakai aju koko warna putih, celana warna hitam dan memakai peci hitam.

Kemudian, bagi tenaga kontrak, pada hari Senin-Kamis mengenakan PDH baju warna cream dan celana/rok warna coklat tua lengkap dengan atribut, serta tenaga kontrak wanita menggunakan jilbab warna cream polos tanpa motif/corak.

Pada hari Jum’at tenaga kontrak pria mengenakan baju koko warna putih, celana warna hitam dan memakai peci hitam. Sedangkan wanita mengenakan pakaian muslimah warna putih dengan rok panjang warna hitam/gelap serta jilbab dengan warna hitam polos tanpa motif/corak.

Adapun ketentuan lainnya bagi PNS/PPPK dan tanaga kontrak wanita diminta untuk berpakaian sopan, tidak ketat, tidak menggambarkan bentuk tubuh, baju lengan panjang dan rok panjang serta liput belakang. Untuk PDH wanita hamil menyesuaikan

Dengan ditetapkannya Surat Edaran Gubernur ini, maka Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Aceh, dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. (IA)

TAGGED:acehasnbermotif,berpeciharijilbabjum’at,larangpakaipemerintahpriawajibwanita
Previous Article Sekda Aceh Besar Sulaimi menghadiri peringatan Isra Miraj 1445 Hijrah Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Al Munawwarah, Jantho, Rabu malam (7/2) Peringati Isra Miraj, Sekda Aceh Besar Ajak Tingkatkan Kualitas Shalat Lima Waktu
Next Article Pemko Banda Aceh menggelar apel gelar pasukan, dirangkai penyerahan personel Satlinmas kepada Polresta Banda Aceh, Kamis (8/2) di halaman balai kota 1.832 Personel Satlinmas Dikerahkan Amankan Pemilu di Banda Aceh

Populer

Aceh
Tanpa Status Bencana Nasional, Negara Menambah Derita Korban Banjir di Aceh-Sumatera
Minggu, 14 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ekonomi
Kelangkaan LPG 3 Kg di Sabang: Dugaan Pembiaran Agen hingga Subsidi Negara Disalahgunakan
Sabtu, 13 Desember 2025
Ekonomi
Miris, Agen di Sabang Akui Tak Mampu Berlaku Adil dalam Distribusi LPG
Sabtu, 13 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

6.508 Pegawai Non-ASN Pemerintah Aceh akan Ditetapkan Jadi PPPK Paruh Waktu
Aceh

6.508 Pegawai Non-ASN Pemerintah Aceh akan Ditetapkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Sabtu, 13 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto mendengar curhat pengungsi korban banjir dan longsor di posko pengungsian Masjid Besar Al-Abrar, Aceh Tengah, Jum'at (12/12). (Foto: Ist)
Aceh

Pengungsi di Aceh Tengah Curhat Rumah Rusak, Prabowo Janji Bangun Hunian Sementara-Tetap

Sabtu, 13 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menerima bantuan internasional gelombang kedua dari Malaysia yang tiba di Aceh untuk membantu korban banjir dan longsor. (Foto: Ist)
Aceh

Bantuan Internasional Gelombang II dari Malaysia Tiba di Aceh: 3 Ton Obat-Cokelat dan Relawan Medis

Jumat, 12 Desember 2025
Pertanyaan publik mengenai besarnya dana pemerintah untuk penanganan banjir bandang dan longsor yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh kian mengemuka. (Foto: Ist)
Aceh

Berapa Dana Pusat dan Provinsi untuk Banjir Aceh? Pemerintah Diminta Jujur

Jumat, 12 Desember 2025
Aceh

Kapolri Kirim Kapal Rawa Bantu Penyeberangan di Jembatan Putus Kuta Blang Bireuen

Jumat, 12 Desember 2025
Pemerintah Aceh mengeluarkan imbauan keras terkait larangan mengambil kayu yang berserakan di kawasan bencana banjir bandang dan longsor yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Gubernur Aceh Larang Pengambilan Kayu di Lokasi Banjir: Bagian dari Barang Bukti Penyelidikan  

Jumat, 12 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meminta pemerintah pusat untuk membuka akses bantuan internasional. (Foto: Ist)
Aceh

Gubernur Mualem Minta Pemerintah Pusat Buka Akses Bantuan Internasional ke Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Jumlah korban akibat bencana banjir bandang dan longsor yang melanda berbagai wilayah di Aceh terus bertambah. (Foto: Ist)
Aceh

Sudah 407 Orang Korban Meninggal Banjir Aceh, Hampir 2 Juta Warga Terdampak  

Jumat, 12 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?