Pemerintah Aceh Siapkan Instruksi Gubernur Larang Remaja Nongkrong Larut Malam
Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh akan menerbitkan regulasi untuk membatasi aktivitas remaja, khususnya pelajar di bawah umur, yang kerap nongkrong di warung kopi (warkop) hingga larut malam.
Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran meningkatnya kebiasaan pergaulan bebas yang dinilai berdampak negatif terhadap pendidikan dan karakter generasi muda.
Hal tersebut disampaikan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun dalam Seminar Peningkatan Kualitas Pendidikan Aceh di Aula Dinas Pendidikan Aceh, Sabtu malam (28/6/2025).
Seminar tersebut juga dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Prof Dr Abdul Mu’ti MEd serta para pejabat pendidikan dari seluruh Aceh dan perwakilan organisasi profesi pendidikan.
“Kami sedang menjajaki penguatan regulasi, mungkin dalam bentuk Instruksi Gubernur (Ingub), untuk membatasi aktivitas pelajar yang nongkrong di kedai kopi hingga dini hari,” tegas Nasir Syamaun.
Ia menyoroti fenomena pelajar yang masih berada di luar rumah bahkan hingga pukul 2 dini hari sebagai sesuatu yang sangat mengkhawatirkan.
Menurutnya, jika dibiarkan, hal ini bisa merusak masa depan anak-anak Aceh.
“Ini bukan soal ngopi, tapi soal kontrol sosial, pendidikan karakter, dan perlindungan terhadap generasi muda,” ujarnya.
Rencana penerbitan regulasi ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh Pemerintah Aceh dalam membenahi sistem pendidikan, termasuk melalui pembangunan Sekolah Keunggulan Garuda di Aceh Besar.
Menurut Nasir, regulasi ini penting sebagai upaya perlindungan sosial sekaligus penegakan nilai-nilai pendidikan di luar ruang kelas.
“Kalau lingkungan tidak mendukung, sebaik apa pun sistem pendidikan yang kita bangun, hasilnya tidak akan maksimal,” tambahnya.