Pemerintah Aceh Siapkan Panduan ‘New Normal’ Masa Pandemi Corona
Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah didampingi Sekda Aceh, Taqwallah dan Kepala SKPA memimpin rapat penyusunan panduan memasuki ‘New Normal’ khususnya di lingkungan perkantoran dan sentra ekonomi masyarakat, di ruang rapat Sekda Aceh, Rabu (27/5).
Banda Aceh — Pemerintah Aceh secepatnya akan menyusun panduan memasuki fase new normal, khususnya di lingkungan perkantoran dan sentra ekonomi masyarakat.
New normal atau kenormalan baru adalah istilah yang merujuk ke pola hidup baru di situasi pandemi virus Corona. New Normal juga berarti, bentuk adaptasi tetap beraktivitas dengan mengurangi kontak fisik dan menghindari kerumunan.
Dengan adanya panduan ini, beragam aktivitas masyarakat diharapkan dapat kembali berjalan normal dengan pola prilaku baru yang bersandar pada penerapan protokol kesehatan, guna mencegah terjadinya penularan Coronavirus Disease (Covid-19).
“Kita akan terapkan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan seperti pada staf di jajaran Pemerintah Aceh, setelah itu akan kita perluas,” kata Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, dalam rapat persiapan new normal, di ruang rapat Sekda Aceh, Rabu (27/5).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang diikuti para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Taqwallah mengingatkan, dalam menghadapi pandemi Covid-19, semua pihak diimbau tidak panik namun tetap waspada, serta tidak boleh menyepelekan virus Corona ini.
“Kita terus berupaya sampai Covid-19 dinyatakan berakhir sebagai pandemi global,” tegas Taqwallah.
Sekda juga mengingatkan, jika pada waktunya Covid-19 dinyatakan berakhir sifat pandeminya, beberapa perilaku menjaga kebersihan dan kesehatan penting dilanjutkan, termasuk perilaku memakai masker jika berada di lingkungan ramai.
Meski Aceh masuk dalam katagori wilayah kuning tua dengan 19 kasus positif Covid-19, diharapkan semua pihak terus meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19.
Hal tersebut dikarenakan tidak ada satu alasan penjamin yang membuat siapapun bisa terbebas dari terjangkiti Covid-19 jika penerapan protokol kesehatan diabaikan.