Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemerintah Aceh Tanggapi Yusril Soal MoU Helsinki Tak Bisa Jadi Rujukan Batas 4 Pulau Sengketa

"Undang-undang pembentukan Provinsi Aceh Tahun 1956 itu tidak menyebutkan status empat pulau itu ya, bahwa Provinsi Aceh terdiri atas ini, ini, ini ya, tapi mengenai tapak batas wilayah itu belum," terang Yusril.
Samsuar M Saman
aro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh Syakir didampingi Karo Adpim Akkar Arafat menerima massa aksi dari Gerakan Aceh Melawan (GAM) yang menuntut dikembalikan 4 pulau ke Aceh, di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6). (Foto: For Infoaceh.net)

Banda Aceh, Infoaceh.net — Pemerintah Aceh menyebut UU Tahun 1956 dan perjanjian MoU Helsinki tidak bisa dipisahkan dengan kesepakatan 1992 antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Sumatera Utara (Sumut) Raja Inal Siregar soal batas wilayah yang menyebut empat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh Syakir mengatakan, dokumen kesepakatan 1992 itu juga mengacu pada UU 1956 dan diperkuat dengan perjanjian MoU Helsinki.

Ia juga menyinggung soal Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang batas daerah yang salah satu poinnya yaitu penyelesaian batas daerah mengacu pada kesepakatan kedua daerah yang berbatasan.

“Yang jelas kalau kita pelajari secara umum kesepakatan para pihak akan menjadi UU para pihak dan itu mengikat,” ujar Syakir kepada wartawan, Senin (16/6).

“Dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Batas Daerah pada Pasal 3 ayat 2 huruf f jelas disebut dokumen penyelesaian batas daerah salah satunya adalah kesepakatan kedua daerah yang berbatasan. Ini aturan yang ngomong bukan orang,” lanjut Syakir.

Pihaknya juga tidak akan mundur untuk merebut empat pulau yang kini masuk wilayah Sumatera Utara.

Pada pertemuan besok Selasa (17/6) dengan Kemendagri pihaknya sudah menyiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan pulau termasuk dokumen hasil kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut tahun 1992.

Dokumen itu nanti akan dijabarkan lagi dalam rapat dengan Kemendagri.

Syakir memastikan Pemerintah Aceh tidak akan menempuh jalur PTUN untuk bisa mengambil alih empat pulau.

“Semua strategi kita tempuh yang jelas kita tidak masuk lewat PTUN. Kita mempersiapkan administrasi, bersifat konsultatif dan hal lainnya, kita tetap konsen untuk merebut pulau tersebut,” kata Syakir.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan perjanjian Helsinki tidak bisa dijadikan rujukan untuk menentukan kepemilikan empat pulau yang kini menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara.

“Enggak, enggak masuk. Undang-undang 1956 juga enggak, kami sudah pelajari,” ujar Yusril di wilayah Sawangan, Depok, Ahad (15/6).

Yusril menjelaskan Undang-undang tersebut tidak menentukan status empat pulau milik Aceh yang baru saja ditetapkan masuk Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri.

Empat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.

“Undang-undang pembentukan Provinsi Aceh Tahun 1956 itu tidak menyebutkan status empat pulau itu ya, bahwa Provinsi Aceh terdiri atas ini, ini, ini ya, tapi mengenai tapak batas wilayah itu belum,” terang Yusril.

Menurut dia, tapal batas wilayah muncul setelah zaman reformasi dengan adanya pemekaran provinsi, kabupaten/kota.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem saat menerima kunjungan silaturahmi Gubernur Sumut (Gubsu) Bobby Nasution, di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu pagi (4/6/2025). (Foto: For Infoaceh.net)
Pemerintah Indonesia menyatakan kesiapannya untuk mengekspor listrik ke Singapura, sebagai hasil dari kunjungan kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto ke Negeri Singa pada Senin, 16 Juni 2025.
Ilustrasi Emas Batangan.
Direktorat Jenderal pajak (DJP)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WhatsApp Image 2025 06 16 at 15.09.54 c9cb17a9
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan apresiasinya terhadap keberhasilan Singapura dalam mengelola dana kekayaan negara melalui lembaga investasi Temasek Holdings.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Yuliansyah, menggelar kegiatan reses di Pendopo Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Ilustrasi Emas
Rakyat Aceh Aksi Bawa Bendera Bulan Bintang dan Spanduk Referendum, Ancaman Disintegrasi di Depan Mata
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono
Sosok Sahar Emami, Dijuluki 'Singa Betina Iran' Sebab Keberaniannya
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Mafirion
Tommy Kurniawan
LP2M UIN Ar-Raniry Lepas Mahasiswa KPM-DLK 2025
Ilustrasi IHSG
Ilustrasi uang rupiah
Teheran Dibombardir Setelah Trump Peringatkan Warga Iran untuk Mengungsi
Bank of Japan (BOJ)
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks