Pemerintah Aceh Terapkan Penggunaan Bahasa Aceh Tiap Hari Kamis

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) tentang Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Sastra Aceh

BANDA ACEH Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) tentang Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Sastra Aceh.

Dalam instruksi itu, setiap perkantoran diminta menerapkan penggunaan bahasa Aceh setiap Kamis.

Instruksi gubernur bernomor 05/INSTR/2023 itu ditandatangani Achmad Marzuki pada 21 Maret 2023.

Seperti dilihat pada Kamis (27/4/2023), ada delapan poin tertuang dalam Ingub yang ditujukan ke bupati/wali kota, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh, para kakanwil kementerian dan non kementerian, kepala biro sekretariat daerah Aceh, serta pimpinan BUMN, BUMA dan perbankan.

Instruksi itu disebut dikeluarkan dalam rangka melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan sesuai ketentuan Pasal 221 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Poin pertama instruksi tersebut meminta para pihak untuk merawat, menjaga, melindungi, mempertahankan, mengembangkan bahasa Aceh, aksara Aceh dan sastra Aceh.

Poin selanjutnya, Marzuki menginstruksikan kepala SKPA dan kepala biro serta pimpinan BUMA untuk menerapkan penggunaan Bahasa Aceh sebagai alat komunikasi paling sedikit satu hari dalam satu pekan yakni secara serentak pada setiap hari Kamis.

Para pimpinan diminta tetap menjunjung tinggi kedudukan Bahasa Indonesia serta bahasa-bahasa lainnya di Aceh.

Marzuki juga menginstruksikan kakanwil kementerian/non kementerian Provinsi Aceh, pimpinan BUMN dan pimpinan perbankan dapat menerapkan penggunaan Bahasa Aceh sebagai alat komunikasi paling sedikit satu hari dalam satu pekan yakni secara serentak pada setiap hari Kamis.

Sementara bupati/wali kota diminta menetapkan penggunaan bahasa daerah di Aceh sebagai bahasa resmi sebagai alat komunikasi setiap Kamis.

Poin kelima, bupati/wali kota, kepala SKPA, kakanwil kementerian/non kementerian Provinsi Aceh, kepala biro, pimpinan BUMN dan perbankan serta BUMA untuk menerapkan penggunaan aksara Aceh berhuruf Arab-Jawi pada penulisan nama kantor instansi saudara sebagai pelengkap dari penulisan nama dalam bahasa Indonesia. (IA)

Tutup