Infoaceh.net, BANDA ACEH -Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh kembali mengumumkan nama calon penerima program Rumah Layak Huni Tahap II yakni sebanyak 1. 000 calon penerima.
Hal itu berdasarkan pengumuman dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh Nomor 600.2.8/1152 tentang pengumuman calon penerima Rumah Layak Huni Tahun Anggaran 2025.
Disebutkan, data calon penerima akan dilakukan secara bertahap, verifikasi dan validasi langsung dilapangan yang dilakukan tim teknis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh sesuai dengan persyaratan dan kriteria penerima RLH sesuai Pergub Aceh Nomor 145 tahun 2016 tentang Pembangunan Rumah Layak Huni di Aceh.
“Penetapan calon penerima Rumah Layak Huni ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dilapangan oleh tim teknis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh,” bunyi surat pengumuman tersebut.
Seperti diketahui, Pemerintah Aceh akan membangun 3.000 unit rumah layak huni pada tahun 2025.
Calon penerima tahap I dan II sudah diumumkan melalui media cetak, online, dan berbagai platform medsos. Sedangkan calon penerima tahap III akan diumumkan lagi dalam waktu dekat.
Lalu, bagaimana kriteria dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan rumah layak huni tersebut?
Plt Kadis Perkim Aceh, T Aznal Zahri melalui Kabid Perumahan Dinas Perkim Aceh Agus Salim menjelaskan calon penerima rumah layak huni dari Pemerintah Aceh sesuai Pergub 145 Tahun 2016 tentang Rumah Layak Huni dengan sejumlah kriteria.
Di antaranya, penerima adalah Fakir, Miskin (usia di atas 40 tahun untuk poin 1 dan 2) Disabilitas/cacat, Anak yatim usia di bawah 18 tahun dan tidak punya penghasilan tetap.