Pemkab Aceh Besar Peringati HUT ke-41 Kota Jantho
Di dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 disebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu,” ujarnya.
Ia mengaku sangat tepat ketika Presiden Prabowo menempatkan pendidikan sebagai prioritas. Presiden bertekad memajukan pendidikan melalui revitalisasi sarana prasarana pendidikan, pembelajaran digital, dan peningkatan kualitas, kualifikasi, dan kinerja guru melalui pemenuhan kualifikasi, peningkatan kompetensi, dan kesejahteraan.
“Guru diharapkan dapat menjadi agen pembelajaran dan peradaban. Untuk itu, diperlukan kerjasama semua pihak baik pemerintah, orang tua, masyarakat, dunia usaha, dan media massa.
Pemerintah sebagai penyelenggara negara tidak dapat bekerja sendiri karena terbatas sumber daya dan sumber dana. Perlu dukungan dan partisipasi semesta agar pendidikan sebagai layanan publik dapat berperan mengantarkan anak-anak menjadi generasi hebat dan kuat,” imbuh Muharram Idris.