INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Penegak Hukum Diminta Usut Sengkarut Anggaran Dayah

Last updated: Senin, 18 Mei 2020 01:45 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
SHARE
Kantor Dinas Pendidikan Dayah Aceh

Banda Aceh — Aparat penegak hukum di Aceh baik Kepolisian Daerah (Polda) maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh diminta untuk dapat turun tangan mengusut sengkarut pengelolaan anggaran hibah untuk dayah yang ada di Dinas Pendidikan Dayah Aceh (DPDA).

Hal itu menyusul terungkapnya informasi bahwa ada sekitar 70,2 persen atau 347 dari 494 dayah calon penerima dana hibah dari dinas tersebut tak terdaftar dalam SK Gubernur Aceh Nomor 451.44/770/2019 tentang Penetapan Tipe Dayah Aceh Tahun 2019.

Tim Kerja R3P Mulai Susun Blueprint Rehab-Rekon Aceh Pascabencana  

Sementara SK tersebut merupakan pedoman dalam rangka pengklasifikasian besaran plafon atau alokasi dana hibah yang boleh diterima setiap dayah, balai pengajian dan taman pendidikan Al-Quran (TPA) mana saja yang mendapat pembinaan dari dinas tersebut.

- ADVERTISEMENT -

Dengan demikian, hanya ada 30 persen saja dayah dalam SK Gubernur 2019, yang terakomodir sebagai penerima dana hibah tahun anggaran 2020.

Apalagi, Kadis Pendidikan Dayah Aceh, Usamah El-Madny juga menyebutkan setiap tahun alokasi dana hibah untuk dayah di dinas tersebut, ada sekitar 85 persen yang bersumber dari anggaran pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sedangkan selebihnya adalah kegiatan dinas.

- ADVERTISEMENT -
Pusat Kembalikan DAK dan TKD Aceh Rp1,6 Triliun, Pemulihan Bencana Jadi Prioritas Nasional

“Kita meminta kepada aparat penegak hukum untuk dapat mulai mengusut sengkarut anggaran dayah ini. Dari data tersebut memperlihatkan ada aturan yang dilanggar dalam pengelolaan dana rakyat,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr Nasrul Zaman, Minggu (17/5).

Menurutnya, dari data yang ada bisa dijadikan data penunjuk bagi aparat penegak hukum untuk menginventarisir pola dan mekanisme tahun 2018 dan 2019 yang lalu.

“Kita curiga pola seperti tahun 2020 ini sudah berlangsung sejak 2018 yang lalu dan baru kali ini terbongkar ke publik,” terangnya.

4 Kabupaten di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga Awal Januari 2026

Aparat penegak hukum sudah bisa masuk dengan data awal 2020 ini. Aparat kepolisian atau kejaksaan, sudah bisa memulai pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan penyalahgunaan mekanisme distribusi anggaran dayah pada dua tahun sebelumnya.

- ADVERTISEMENT -

“Polda atau Kejati sudah bisa mulai bekerja mengumpulkan petunjuk yang ada untuk memulai penyidikan,” sebutnya.

Nasrul Zaman menambahkan, Kadis Pendidikan Dayah Aceh seharusnya lebih terbuka berkaitan dengan berapa jumlah dayah yang masih menerima bantuan dinas dayah dan besaran masing-masing serta menjawab pertanyaan mengapa pemotongan anggaran tersebut yang diakibatkan pandemi Covid-19 tidak merata atau ada yang dipotong atau tidak.

Terkait lolosnya daftar penerima hibah dayah yang tidak ter SK-kan oleh Gubernur di tengah jalan alias penumpang gelap, ini juga harus dijelaskan oleh Kadis.

“Selanjutnya berkaitan dengan yang tidak terdaftar dalam SK Gubernur mengapa bisa dibantu oleh dinas dayah? Bukankah itu nanti menyalahi mekanisme pemberian bantuan yang telah ada? Jadi sebenarnya Kadis Pendidikan Dayah harus menjelaskan secara terbuka berkaitan dengan tata kelola anggaran dinas dayah ini,” desaknya.

Berkaitan dengan pernyataan kebanyakan yang dikelola oleh dinas dayah ada adalah pokir DPRA, Nasrul Zaman justru merasa aneh, mengapa harus diterima oleh dinas kalau menyalahi aturan dan mekanisme yang ada?

“Beberapa dinas banyak yang justru menolak pokir DPRA kalau tidak sesuai dengan aturan dan renstra SKPA tersebut,” tegasnya.

Ia juga meminta Kadis Pendidikan Dayah Aceh jangan sembunyi di balik Plt Gubernur Aceh atas pertanyaan publik terhadap pengelolaan anggaran dinas dayah tersebut. (IA)

Previous Article Jumlah ODP Bertambah, Aminullah Minta Warga Waspada
Next Article Nova: Kambing Hitam Bencana Paling Mudah Ditujukan ke Pemerintah

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Surat Warga
Solidaritas Nasi Bungkus dari Pidie Mengalir ke Pijay, Digerakkan Kaum Ibu
Kamis, 1 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Kantor Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
MPU Aceh Tidak Dilibatkan dalam Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana
Rabu, 31 Desember 2025
Umum
Kolonel Windarto Jadi Danrem 012/Teuku Umar, Kolonel Riyandi Aster Kasdam IM
Senin, 29 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. (Foto: Ist)
Aceh

Mualem Pikirkan Daging Meugang untuk Warga Aceh Pascabencana 

Rabu, 31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian mengunjungi wilayah terdampak banjir bandang dan longsor di Desa Geudumbak Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Selasa (30/12). (Foto: Puspen Kemendagri)
Aceh

Mendagri Tiba di Langkahan Aceh Utara dan Serahkan Bantuan Percepat Pemulihan Pascabencana

Rabu, 31 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. (Foto: Ist)
Aceh

Mualem Ikut Kecam Hilangnya Baut Jembatan Bailey di Bireuen

Rabu, 31 Desember 2025
Status aktivitas Gunungapi Burni Telong naik menjadi Level III (Siaga). (Foto: Ist)
Aceh

Gunung Burni Telong di Bener Meriah Naik Status Jadi Siaga Usai Gempa

Rabu, 31 Desember 2025
Warga bantu warga pengungsi korban banjir bandang dan longsor Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah

Rabu, 31 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. 
Aceh

Gubernur Aceh Minta Pembangunan Jembatan Putus Segera Diselesaikan

Rabu, 31 Desember 2025
Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil atau Ayahwa
Aceh

Bupati Ayahwa Curhat: Apakah Presiden Prabowo Tidak Tahu Ada Banjir di Aceh Utara?

Rabu, 31 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem merubah lagi Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) Aceh Pascabencana Hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Aceh

SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk

Rabu, 31 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?