Banda Aceh — Proses pekerjaan pengadaan alat peraga/praktik sekolah tahun anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh diduga sarat masalah.
Dari dokumen yang ada, diketahui pengadaan ini bersumber dari APBA Perubahan Tahun 2019.
Pekerjaan ini sendiri diketahui dilaksanakan empat penyedia yakni PT Astra Graphia Xprins Indonesia, PT Karya Mitra Seraya, PT Apsara Tiyasa Sambada, dan Tri Kreasindo Mandiri Sentosa.
Namun, hingga awal tahun 2020, masih cukup banyak pengadaan alat peraga/praktik sekolah tersebut yang belum selesai pekerjaannya. Paket-paket pekerjaan yang tidak diselesaikan tepat waktu oleh penyedia tersebut, diduga akan dilakukan pembayaran oleh Dinas Pendidikan Aceh.
Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Hafidh menyebutkan, dugaan kuat Dinas Pendidikan Aceh akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya dalam masa tahun anggaran 2019 diketahui dari bukti surat dikirimkan Kepala Dinas Pendidikan Aceh kepada Sekda Aceh.
Surat tersebut tertanggal 15 September 2020 perihal pekerjaan yang belum terbayar pada tahun 2019.
Dalam surat tersebut Kepala Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan bahwa ada beberapa paket pekerjaan yang keseluruhan kegiatan tersebut sudah dilaksanakan pihak ketiga, namun belum terlaksanakan pembayarannya pada akhir Desember 2019.
“Nominal anggaran yang diusulkan untuk dimasukkan dalam APBA Perubahan 2020 senilai Rp95,3 miliar,” ungkap Hafidh, dalam keterangannya, Ahad (4/10).
Sementara, dari korespondensi antara salah satu penyedia dengan Dinas Pendidikan Aceh diketahui bahwa PT Karya Mitra Seraya baru mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan pada Jum’at, 24 Juli 2020.
Permohonan pembayaran tersebut untuk beberapa pekerjaan, Pertama, pengadaan meubelair perpustakaan SMA/SMK/SLB tiga paket.
Kedua, pengadaan meubelair siswa SMA/SMK/SLB sembilan paket. Ketiga, pengadaan meubelair guru SMA/SMK/SLB lima paket. Dan keempat, pengadaan meubelair Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK.
Sementara, sebagaimana diketahui, dalam APBA murni 2020 sama sekali tidak tersedia anggaran untuk pekerjaan tahun anggaran 2019 tersebut.
Padahal sebelumnya, kata Hafidh, di awal tahun 2020, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, telah mengakui bahwa masih banyak paket pekerjaan pengadaan meubelair yang belum tuntas pekerjaannya hingga akhir Desember 2019.
“Beliau juga menyatakan tidak akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir Desember 2019. Pernyataan tersebut termuat dalam beberapa media di Aceh pada Februari 2020,” ujar Hafidh.
Menurut Hafidh, jika melihat Pergub Nomor 38 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020 (refocusing), terdapat penambahan cukup signifikan terhadap belanja modal pengadaan alat peraga/praktek sekolah.
“Dalam APBA 2020 murni hanya mendapatkan alokasi sebesar Rp1,2 miliar. Dalam penjabaran APBA Perubahan 2020 tersebut bertambah menjadi Rp103,7 miliar. Penambahan ini diduga kuat akan digunakan untuk membayar paket pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut,” terang Hafidh.
Hafidh menambahkan, sebagaimana ketentuan pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui penyedia, seharusnya Dinas Pendidikan Aceh tidak melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu.
Berdasarkan kondisi tersebut, MaTA merekomendasikan beberapa hal.
Pertama, mendesak Dinas Pendidikan Aceh untuk menghentikan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan kewajibannya hingga masa pekerjaan berakhir, terlebih sudah di luar tahun anggaran pekerjaan tersebut.
“Hal ini juga pernah disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh kepada beberapa media pada Februari 2020 lalu, bahwa Dinas Pendidikan tidak akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir Desember 2019,” tutur Hafidh.
Kedua, meminta kepada BPK RI Perwakilan Aceh untuk melakukan audit khusus terkait paket pekerjaan pengadaan meubelair dan alat peraga/praktik sekolah tahun anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Aceh tersebut.
Menurut MaTA, hal ini penting dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pekerjaan tersebut. (IA)