Penguatan Syariat Islam, Dinas Kominfo Aceh Ditugaskan Awasi Media
BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/11286, tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat secara umum di Aceh.
Salah satu poin penting dalam SE yang diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2023 itu adalah pengawasan terhadap media massa agar tidak memuat konten-konten yang melanggar syariat Islam dan adat istiadat Aceh.
Untuk melakukan pengawasan media, Pj Gubernur Aceh memberikan tugas kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Provinsi Aceh.
Ada dua tugas Dinas Kominfo dan Persandian Aceh. Pertama, meningkatkan pengawasan terhadap televisi dan radio, untuk lebih mengutamakan penyiaran dengan materi pesan dakwah
Kedua, melakukan pemantauan agar media cetak tidak memuat konten-konten yang tidak sesuai dengan norma agama dan adat istiadat Aceh.
“Dalam rangka penguatan dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi Aparatur Sipil Negara dan masyarakat di Aceh, diminta kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap media televisi dan radio serta media cetak,” demikian bunyi Surat Edaran tersebut.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Selasa sore (8/8/2023).
Kepada para ASN dan masyarakat, Pj Gubernur mengimbau agar selalu melaksanakan Syariat Islam pada seluruh aspek kehidupan yang pelaksanaannya meliputi bidang aqidah, syariat dan akhlak, mendidik anggota keluarga terutama anak-anak sebagai generasi penerus terkait pemahaman dan pelaksanaan syariat Islam sejak dini baik di rumah maupun tempat-tempat pengajian.
“Selanjutnya, Pj Gubernur juga mengimbau para orangtua untuk mendidik anak melalui ibadah baca Al-Qur’an dan pengajian, menjaga diri dan anggota keluarga dari perilaku maksiat, menjaga aurat dan kehormatan serta berbusana muslim atau muslimah, tidak berdua-duan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik ditempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan; dan mengoptimalkan shalat jamaah lima waktu di tempat kerja, gampong atau nama Iain dan tempat umum Iainnya,” kata Muhammad MTA.
“Bahkan sejak sebelum syariat Islam di-qanunkan, Aceh sudah dikenal sebagai daerah bersyariat. Oleh karena itu, mari bersama kita dukung Surat Edaran Gubernur ini, sebagai sebuah dukungan kita semua terhadap upaya mempersiapkan generasi emas di tahun 2045, yang tidak semata mampu bersaing secara global namun juga mampu mempertahankan Islam yang menyatu dalam adat, budaya dan keseharian masyarakat Aceh,” pungkas Muhammad MTA.
“Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia sedang mempersiapkan generasi emasnya di tahun 2045 mendatang. Nah dalam konteks Aceh, sebagai satu-satunya daerah yang menerapkan syariat Islam, maka penting untuk mendekatkan para generasi pada Masjid dan Meunasah. Aceh harus berbeda. Menyongsong 2045, generasi Aceh bukan semata matang dalam persiapan menghadapi persaingan global, tetapi memiliki bekal agama yang kuat, agar tidak mudah dipengaruhi budaya negatif yang merusak tatanan adat budaya yang Islami di Aceh,” pungkas MTA. (IA)