Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Penguatan Syariat Islam, Dinas Kominfo Aceh Ditugaskan Awasi Media

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA

BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/11286, tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat secara umum di Aceh.

Salah satu poin penting dalam SE yang diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2023 itu adalah pengawasan terhadap media massa agar tidak memuat konten-konten yang melanggar syariat Islam dan adat istiadat Aceh.

Untuk melakukan pengawasan media, Pj Gubernur Aceh memberikan tugas kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Provinsi Aceh.

Ada dua tugas Dinas Kominfo dan Persandian Aceh. Pertama, meningkatkan pengawasan terhadap televisi dan radio, untuk lebih mengutamakan penyiaran dengan materi pesan dakwah

Kedua, melakukan pemantauan agar media cetak tidak memuat konten-konten yang tidak sesuai dengan norma agama dan adat istiadat Aceh.

“Dalam rangka penguatan dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi Aparatur Sipil Negara dan masyarakat di Aceh, diminta kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap media televisi dan radio serta media cetak,” demikian bunyi Surat Edaran tersebut.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Selasa sore (8/8/2023).

Kepada para ASN dan masyarakat, Pj Gubernur mengimbau agar selalu melaksanakan Syariat Islam pada seluruh aspek kehidupan yang pelaksanaannya meliputi bidang aqidah, syariat dan akhlak, mendidik anggota keluarga terutama anak-anak sebagai generasi penerus terkait pemahaman dan pelaksanaan syariat Islam sejak dini baik di rumah maupun tempat-tempat pengajian.

“Selanjutnya, Pj Gubernur juga mengimbau para orangtua untuk mendidik anak melalui ibadah baca Al-Qur’an dan pengajian, menjaga diri dan anggota keluarga dari perilaku maksiat, menjaga aurat dan kehormatan serta berbusana muslim atau muslimah, tidak berdua-duan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik ditempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan; dan mengoptimalkan shalat jamaah lima waktu di tempat kerja, gampong atau nama Iain dan tempat umum Iainnya,” kata Muhammad MTA.

Lainnya

SunnyMining carbon neutral cloud mining, easily earn $13,000 a day with one click
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji
MAKI soal Vonis Ringan Korupsi APD Covid: Hukuman Mati, Hakim Disanksi
Kondisi memprihatinkan dialami jamaah haji Aceh di Mina, jamaah perempuan dan laki-laki bercampur, yang seharusnya dipisah. (Foto: Ist)
Legalisasi Kasino Disebut Bisa Tutup Utang RI
Ilustrasi pajak.
Natalius Pigai: Dua Distrik Kosong, 60 Ribu Warga Papua Tengah Mengungsi Akibat Konflik Bersenjata
Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar penyembelihan 15 ekor hewan kurban
PKS
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Komisi VI DPR Segera Panggil PT Antam Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat
Balon Udara Raksasa Berisi Petasan Jatuh di Rumah Warga Ponorogo
KBRI Tokyo gelar Festival Hari Persahabatan Internasional
Gaza Digempur Israel Saat Iduladha, 38 Warga Tewas
Anggota Timwas Haji DPR RI asal Aceh Muslim Ayub
Seorang Anak Tega Melempar Pot ke Ibu Kandung Gegara Tak Dikasih Uang
Titiek Soeharto, putri Presiden ke-2 RI sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI
Enable Notifications OK No thanks