Penyelundupan Marak di Aceh, Bea Cukai Ungkap Peran Oknum TNI
Langsa, Infoaceh.net – Bea Cukai Langsa mengungkap maraknya penyelundupan barang impor ilegal di wilayah Aceh sepanjang semester I tahun 2025.
Tak hanya menyasar barang mewah dan rokok ilegal, jaringan penyelundupan juga melibatkan narkotika dan bahkan satwa dilindungi.
Ironisnya, salah satu pelaku yang diamankan dalam operasi tersebut diketahui merupakan oknum anggota TNI AL.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, dalam konferensi pers, Selasa (17/6) menyatakan bahwa pihaknya bersama TNI, Polri, dan instansi terkait telah menggagalkan 12 upaya penyelundupan sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Dari total penindakan tersebut, nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai lebih dari Rp4,6 triliun.
Oknum TNI AL Terlibat
Salah satu kasus menonjol terjadi pada 15 Juni 2025 di Kecamatan Madat, Aceh Timur, saat tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan barang mewah asal Thailand yang dibawa menggunakan dua unit mobil.
Warga setempat sempat menghadang dan menahan mobil yang mencurigakan, sebelum akhirnya diserahkan ke aparat.
Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa salah satu tersangka berinisial S (52) merupakan anggota aktif TNI AL. Ia turut diamankan bersama senjata api dan amunisi yang dibawanya. Pihak POMAL Lhokseumawe langsung mengambil alih untuk proses pemeriksaan internal, sementara tersangka lain dan barang bukti diserahkan ke Bea Cukai Langsa.
Barang bukti dalam kasus ini meliputi mobil mewah, empat unit Harley Davidson, satwa eksotis seperti Patagonian Mara, Musang Ferret, hingga burung Makau yang dilindungi CITES Appendix I.
Rokok Ilegal dan Narkotika
Bea Cukai juga berhasil menggagalkan peredaran 2,6 juta batang rokok ilegal bermerek ABI Blueberry di Aceh Tamiang, pada 8 Juni 2025.
Rokok tersebut dilekati pita cukai palsu dan dibawa menggunakan truk dari luar provinsi. Barang bukti dan pelaku diamankan dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, di bidang narkotika, total 11 penindakan dilakukan selama enam bulan terakhir, dengan berat barang bukti mencapai 584,65 kilogram, terdiri dari kokain dan sabu (methamphetamine). Penindakan dilakukan di sejumlah titik seperti Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Kota Langsa.