Perambahan Hutan Ditemukan di Jalur Proyek Jalan Jantho – Lamno
Aceh Besar — Aktivitas ilegal logging atau perambahan hutan diduga terjadi di lokasi proyek jalan Jantho (Aceh Besar) – Lamno (Aceh Jaya).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, Dirreskrimum Kombes Pol Ade Harianto, petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh, serta petugas dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK langsung meninjau lokasi dugaan perambahan hutan dan penguasaan lahan secara ilegal di sepanjang jalur proyek jalan Jantho – Lamno, pada Rabu, 9 November 2022.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, peninjauan lokasi perambahan hutan tersebut dilakukan menggunakan helikopter dengan mode patroli udara.
Pengecekan tersebut, kata Winardy, merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Satgas Hutan Lestari yang dipimpin oleh Asisten II Setda Aceh sehari sebelumnya dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum terkait.
Dalam rapat tersebut membahas dugaan adanya penebangan pohon secara liar, perambahan hutan, serta penguasaan lahan tanpa hak pada beberapa lokasi sepanjang jalur proyek pembangunan jalan Jantho – Lamno.
“Pemerintah sudah rapat dengan unsur terkait, termasuk penegak hukum, yang secara umum membahas penanganan ilegal logging dengan tujuan menjaga kelestarian hutan di Aceh,” ujar Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Rabu, 9 November 2022.
Winardy membeberkan, data sementara yang didapat bahwa terdapat 87 panglong kayu di seluruh Aceh baik yang berizin maupun tidak berizin.
Terkait keberadaan panglong ini Satgas Hutan Lestari akan menurunkan tim dari unsur Polri, TNI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendata ulang izinnya, termasuk sumber kayu di panglong tersebut.
Kemudian, sambungnya, wilayah yang diduga kuat terdapat lokasi illegal logging, Satgas Hutan Lestari tingkat kabupaten juga akan mendirikan pos-pos terpadu (DLHK-TNI-Polri) di lokasi hilir jalur keluarnya kayu ilegal.
“Intinya, Satgas dari seluruh unsur terkait ini akan turun ke setiap wilayah yang diduga terdapat praktik ilegal logging, termasuk sosialisasi ke desa tempat illegal logging dengan pemasangan spanduk berisi imbauan larangan menebang pohon secara ilegal. Begitu juga bagi yang membantu perbuatan tersebut, baik secara fisik maupun administratif akan ada ancaman pidananya,” ujarnya.