INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Perambahan Hutan Gambut Rawa Tripa Kian Marak, Penegak Hukum Jangan Diam

Last updated: Selasa, 2 Juli 2024 14:43 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Img 20240702 Wa0016
Aksi perambahan dan pembukaan lahan dalam kawasan lindung gambut di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Foto: Istimewa
SHARE

INFOACEH.NET, NAGAN RAYA — Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menindak tegas aksi perambahan dan pembukaan lahan dalam kawasan lindung gambut di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Investigasi Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh (KSLHA) ditemukan alat berat yang sedang membuka lahan di kawasan lindung gambut. Sejumlah kayu yang sudah ditebang ditumpuk menunggu diangkut ke luar hutan.

Warga bantu warga pengungsi korban banjir bandang dan longsor Aceh. (Foto: Ist)
Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah

Aktivitas perambahan hutan tersebut sudah berlangsung jangka waktu lama.

- ADVERTISEMENT -

Menurut data KSLHA, angka kehilangan tutupan hutan di dalam kawasan lindung gambut mencapai 608,81 hektar, menunjukkan kerusakan hutan gambut yang parah dan mengancam krisis ekologi.

Untuk diketahui, kawasan lindung gambut di Nagan Raya luasnya mencapai 11.380,71 hektar. Kondisi hutan ini sedang dalam ancaman pengeringan untuk budidaya perkebunan kelapa sawit.

- ADVERTISEMENT -
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. 
Gubernur Aceh Minta Pembangunan Jembatan Putus Segera Diselesaikan

Analisa citra satelit menunjukkan pada tahun 2022 luas tutupan hutan masih berkisar 6.874, 37 hektar. Pada April 2024, jumlah luas tutupan hutan hanya sekitar 6.265,56 hektar. Sehingga ada penyusutan luas tutupan hutan sekitar 608,81 hektar.

Sisa hutan gambut terakhir di Nagan Raya ini juga masih tumpang tindih dengan penguasaan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Peta hasil overlay dengan peta HGU di Nagan Raya menunjukkan HGU PT. Sura Panen Subur (SPS) 2 seluas 7.565,26 hektar dan HGU PT, Kallista Alam seluas 520,78 hektar.

Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil atau Ayahwa
Bupati Ayahwa Curhat: Apakah Presiden Prabowo Tidak Tahu Ada Banjir di Aceh Utara?

Sehingga total jumlah luas HGU dalam kawasan lindung gambut 8,086.04 hektar.

- ADVERTISEMENT -

Perusahaan ini sudah seharusnya berhenti membuka lahan baru. Karena di dalamnya terdapat kubah gambut.

Karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No 14 Tahun 2009 tentang larangan budidaya dalam kawasan terdapat kubah gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter.

Berdasarkan fakta dan data di atas, kami dari Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh (KSLHA), mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas terhadap maraknya aktivitas illegal logging di Kawasan Lindung Gambut berdasarkan Qanun Tata Ruang Kabupaten Nagan Raya.

Selain itu, aktivitas pembalakan liar ini telah merambah hingga ke Daerah Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang seharusnya tidak boleh dirambah dan dimanfaatkan untuk tanam sawit.

“Kami berharap APH, baik kepolisian, Gakkum, maupun pihak terkait lainnya tidak tutup mata terhadap perambahan yang sudah berlangsung lama. Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas,” ujar Syukur yang juga Ketua Yayasan Apel Green Aceh.

Syukur menambahkan, aktivitas illegal logging di Rawa Tripa semakin mengkhawatirkan karena dilakukan secara terang-terangan. Hasil kayu curian bahkan dikumpulkan dan dibawa secara terbuka, seakan-akan aktivitas ini menjadi legal.

Padahal, penebangan kayu liar merupakan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di Pasal 78 ayat (5), dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Daerah Rawa Tripa adalah kawasan habitat satwa kunci Sumatera seperti orangutan dan harimau. Jika perambahan Hutan Rawa Gambut semakin merajalela dan tidak ada tindakan oleh APH, maka satwa lindung di Rawa Tripa semakin terancam punah,” tambah Syukur.

KSLHA mendesak APH untuk segera turun tangan. “Jika dibiarkan, patut diduga mereka juga terlibat memuluskan praktek haram tersebut,” pungkas Syukur. (RED)

Previous Article Img 20240702 143557 YARA Somasi Pansel Calon KPI Aceh
Next Article Img 20240702 Wa0017 Kanwil DJP Gandeng Kejati Aceh Terkait Penegakan Hukum Pajak

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Warga bantu warga pengungsi korban banjir bandang dan longsor Aceh. (Foto: Ist)
Aceh
Warga Pidie Diajak Bantu Pengungsi Banjir Pijay: 5 Bungkus Nasi dari Setiap Rumah
Rabu, 31 Desember 2025
Pengoperasian fungsional Jalan Tol Padang Tiji–Seulimeum kembali diperpanjang hingga 8 Januari 2026 dan diberlakukan selama 24 jam penuh. (Foto: Ist)
Umum
Pengoperasian Tol Padang Tiji–Seulimeum Diperpanjang hingga 8 Januari Selama 24 Jam
Rabu, 31 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem merubah lagi Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P) Aceh Pascabencana Hidrometeorologi. (Foto: Ist)
Aceh
SK Tim Kerja Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Diubah Lagi, Ketua DPRA dan Wagub Akhirnya Masuk
Rabu, 31 Desember 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aceh

Peringatan BMKG: Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Warga Aceh Diminta Waspada Banjir

Selasa, 30 Desember 2025
Aceh

Gubernur Aceh Bentuk Tim Kerja Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir

Senin, 29 Desember 2025
Aceh

Gubernur Aceh Terima Bantuan Malaysia untuk Korban Banjir

Senin, 29 Desember 2025
Aceh

Warga Tangse Kepung Gunung Neubok Badeuk, Buru Mafia Tambang dan Perambah Hutan

Minggu, 28 Desember 2025
Aceh

Jembatan Bailey Kutablang Terapkan Sistem Buka-Tutup Setiap Satu Jam

Minggu, 28 Desember 2025
Aceh

Lebih Sebulan Pascabencana, Sejumlah Desa di Aceh Tengah Masih Terisolir

Minggu, 28 Desember 2025
Aceh

Pemkab Bireuen Diminta Percepat Pendataan Rumah Korban Banjir

Sabtu, 27 Desember 2025
Ustaz Abdul Somad menyampaikan tausiah trauma healing melalui pendekatan religi kepada personel Polda Aceh, Kamis malam, 25 Desember 2025. (Foto: Ist)
Aceh

Tausiah Trauma Healing Religius, UAS Tenangkan Hati Personel Polda Aceh

Sabtu, 27 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?