INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Perambahan Hutan Gambut Rawa Tripa Kian Marak, Penegak Hukum Jangan Diam

Last updated: Selasa, 2 Juli 2024 14:43 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Img 20240702 Wa0016
Aksi perambahan dan pembukaan lahan dalam kawasan lindung gambut di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Foto: Istimewa
SHARE

INFOACEH.NET, NAGAN RAYA — Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menindak tegas aksi perambahan dan pembukaan lahan dalam kawasan lindung gambut di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Investigasi Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh (KSLHA) ditemukan alat berat yang sedang membuka lahan di kawasan lindung gambut. Sejumlah kayu yang sudah ditebang ditumpuk menunggu diangkut ke luar hutan.

Peluncuran Program Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kantor Dinas Sosial Aceh Singkil, Rabu (15/10).
Ubah Pola Bantuan, Dinsos Aceh Luncurkan Program Usaha Produktif di Singkil

Aktivitas perambahan hutan tersebut sudah berlangsung jangka waktu lama.

- ADVERTISEMENT -

Menurut data KSLHA, angka kehilangan tutupan hutan di dalam kawasan lindung gambut mencapai 608,81 hektar, menunjukkan kerusakan hutan gambut yang parah dan mengancam krisis ekologi.

Untuk diketahui, kawasan lindung gambut di Nagan Raya luasnya mencapai 11.380,71 hektar. Kondisi hutan ini sedang dalam ancaman pengeringan untuk budidaya perkebunan kelapa sawit.

- ADVERTISEMENT -
Sekitar 40 persen sawah di Kabupaten Aceh Besar saat ini masih bergantung pada air dari langit atau tadah hujan karena belum memiliki sistem irigasi memadai. (Foto: Ist)
40 Persen Sawah di Aceh Besar Tak Ada Irigasi, Petani Masih Andalkan Air dari Langit

Analisa citra satelit menunjukkan pada tahun 2022 luas tutupan hutan masih berkisar 6.874, 37 hektar. Pada April 2024, jumlah luas tutupan hutan hanya sekitar 6.265,56 hektar. Sehingga ada penyusutan luas tutupan hutan sekitar 608,81 hektar.

Sisa hutan gambut terakhir di Nagan Raya ini juga masih tumpang tindih dengan penguasaan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Peta hasil overlay dengan peta HGU di Nagan Raya menunjukkan HGU PT. Sura Panen Subur (SPS) 2 seluas 7.565,26 hektar dan HGU PT, Kallista Alam seluas 520,78 hektar.

Hasmi, Imum Mukim Pulau Nasi sekaligus warga Gampong Alue Reuyeung, Kecamatan Pulo Aceh. (Foto: Ist)
Dituding Hina Pulo Aceh, Syech Muharram Justru Dibela Tokoh Setempat

Sehingga total jumlah luas HGU dalam kawasan lindung gambut 8,086.04 hektar.

- ADVERTISEMENT -

Perusahaan ini sudah seharusnya berhenti membuka lahan baru. Karena di dalamnya terdapat kubah gambut.

Karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No 14 Tahun 2009 tentang larangan budidaya dalam kawasan terdapat kubah gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter.

Berdasarkan fakta dan data di atas, kami dari Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh (KSLHA), mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas terhadap maraknya aktivitas illegal logging di Kawasan Lindung Gambut berdasarkan Qanun Tata Ruang Kabupaten Nagan Raya.

Selain itu, aktivitas pembalakan liar ini telah merambah hingga ke Daerah Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang seharusnya tidak boleh dirambah dan dimanfaatkan untuk tanam sawit.

“Kami berharap APH, baik kepolisian, Gakkum, maupun pihak terkait lainnya tidak tutup mata terhadap perambahan yang sudah berlangsung lama. Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas,” ujar Syukur yang juga Ketua Yayasan Apel Green Aceh.

Syukur menambahkan, aktivitas illegal logging di Rawa Tripa semakin mengkhawatirkan karena dilakukan secara terang-terangan. Hasil kayu curian bahkan dikumpulkan dan dibawa secara terbuka, seakan-akan aktivitas ini menjadi legal.

Padahal, penebangan kayu liar merupakan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di Pasal 78 ayat (5), dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Daerah Rawa Tripa adalah kawasan habitat satwa kunci Sumatera seperti orangutan dan harimau. Jika perambahan Hutan Rawa Gambut semakin merajalela dan tidak ada tindakan oleh APH, maka satwa lindung di Rawa Tripa semakin terancam punah,” tambah Syukur.

KSLHA mendesak APH untuk segera turun tangan. “Jika dibiarkan, patut diduga mereka juga terlibat memuluskan praktek haram tersebut,” pungkas Syukur. (RED)

Previous Article Img 20240702 143557 YARA Somasi Pansel Calon KPI Aceh
Next Article Img 20240702 Wa0017 Kanwil DJP Gandeng Kejati Aceh Terkait Penegakan Hukum Pajak

Populer

Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup
Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial
Minggu, 19 Oktober 2025
Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA resmi mendaftar sebagai calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031.
Pendidikan
Mantan Komisaris Bank Aceh Prof Mirza Tabrani Daftar Calon Rektor USK
Minggu, 19 Oktober 2025
Selebgram Malaysia Izza Fadhila jadi sorotan usai video 13 menit yang diduga menampilkannya viral dan menuai hujatan netizen.
Umum
13 Menit Izza Fadhila: Selebgram Malaysia Viral, Netizen Geger Konten Tak Pantas
Senin, 28 Juli 2025
Proyek pembangunan RS Rujukan Regional Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat telah berjalan sejak tahun 2020 dengan total pagu mencapai Rp255.428.805.710.
Umum
Plafon RS Rujukan Meulaboh Ambruk Diguyur Hujan: Proyek Rp255 Miliar Dinkes Aceh yang Berkualitas Rendah
Minggu, 19 Oktober 2025
Aparat Penegak Hukum diminta menyelidiki dugaan penyimpangan dana Ziswaf Rp6,2 miliar yang dikelola BSI Maslahat di Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Aceh
Dana ZISWAF Rp6,2 Miliar Tidak Transparan, APH Diminta Usut Program BSI Maslahat di Sabang
Rabu, 30 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar, melakukan pertemuan khusus Mendagri Tito Karnavian di kediaman dinas Mendagri, Jakarta
Aceh

Malik Mahmud dan Mendagri Bahas Penguatan Lembaga Wali Nanggroe dan Mahkamah Syar’iyah

Minggu, 19 Oktober 2025
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun menyampaikan sambutan pada rapat senat terbuka wisuda sarjana dan pascasarjana Universitas Islam Aceh di Peusangan, Bireuen, Sabtu (18/10)
Aceh

Sekda Nasir Harap Lulusan Universitas Islam Aceh Ciptakan Lapangan Kerja

Sabtu, 18 Oktober 2025
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ali Basrah
Aceh

Aceh Hadapi Krisis Anggaran 2026, Berpotensi Hambat Pembangunan

Sabtu, 18 Oktober 2025
Plh Kadinsos Aceh Zulkarnain bersama Wali Kota Subulussalam M. Rasyid menyerahkan secara simbolis bantuan mesin jahit kepada penerima manfaat Program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Gudang Dinas Sosial Kota Subulussalam, Rabu (15/10/2025). Foto: Dok. Dinsos Aceh
Aceh

Dari Konsumtif ke Produktif: Dinsos Aceh Bangun Gerakan Ekonomi Rakyat Lewat UEP Subulussalam

Sabtu, 18 Oktober 2025
Plafon di ruang rawat inap pasien RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat ambruk akibat hujan deras, Jum'at malam (17/10). (Foto: Ist)
Aceh

Plafon Ruang Rawat Inap RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Ambruk Diguyur Hujan Deras

Sabtu, 18 Oktober 2025
Kepala Disdukcapil Aceh Besar Rahmad Sentosa
Aceh

Ada Pemilihan Keuchik, Perekaman KTP Melonjak di Aceh Besar

Sabtu, 18 Oktober 2025
Satpol PP-WH Banda Aceh menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang kembali berjualan di sepanjang Jalan Syiah Kuala hingga Pasar Al Mahirah, Lamdingin, Jum'at (17/10). (Foto: Ist)
Aceh

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan dan Angkut Barang Dagangan 13 PKL di Jalan Syiah Kuala

Jumat, 17 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menerima audiensi Fokusgampi Banda Aceh di ruang rapat Balai Kota, Kamis (16/10/2025)
Aceh

Afdhal Khalilullah Sambut Semangat Kolaborasi Fokusgampi untuk Kemajuan Pemuda

Jumat, 17 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?