INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Pernah Palsukan SK Jabatan, Aznal Zahri Lulus Tiga Besar Calon Kepala ULP Aceh

Last updated: Rabu, 23 Maret 2022 22:27 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Pengumuman kelulusan tiga besar hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh sebagai calon Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh dan Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Setda Aceh
Pengumuman kelulusan tiga besar hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh sebagai calon Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh dan Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Setda Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Aceh telah mengumumkan nama-nama yang lulus tiga besar sebagai calon Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh dan Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Setda Aceh.

Mereka yang lulus tiga besar calon Kepala DPMG Aceh adalah Surya Rayendra, Zalsupran dan Zulkifli.

Fenomena pria bercelana pendek di ruang publik Banda Aceh kini semakin marak dan memunculkan sorotan tajam berbagai kalangan. (Foto: Ist)
Pria Bercelana Pendek Merajalela di Banda Aceh, Pemerintah Dinilai Tutup Mata

Sementara tiga besar nama yang lulus calon Kepala ULP Aceh adalah Reza Ferdian, Teuku Taufan Maulana Pribadi dan T. Aznal Zahri.

- ADVERTISEMENT -

Hal itu berdasarkan pengumuman Nomor: PENG/PANSEL/016/III/2022 tentang Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2022.

Pengumuman tertanggal 22 Maret 2022 iru ditandatangani oleh Taqwallah selaku Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama.

- ADVERTISEMENT -
Halimah (43) atau Kak Lima saat dikunjungi Ketua TP PKK Aceh Marlina Usman atau Kak Na di bengkelnya, Gampong Pante Bahagia, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. (Foto: Ist)
Kak Limah, Wanita Eks Kombatan GAM yang Hidup Mandiri dengan Bengkelnya di Paya Bakong

T. Aznal Zahri yang namanya lulus tiga besar saat ini merupakan Pelaksana Tugas (PLt) Kepala ULP Pemerintah Aceh.

Seperti penunjukannya sebagai Plt. Kepala ULP pada 23 Desember 2021 yang sempat memunculkan kontroversi, kelulusan Aznal Zahri yang kini masuk tiga besar calon Ketua ULP juga dipertanyakan publik.

Hal ini menyangkut integritas dan rekam jejak seorang pejabat yang lulus seleksi untuk menduduki sebuah jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah.

Pencanangan Gerakan Menanam Bawang untuk pengendalian inflasi digelar di halaman Kantor DP2KP Banda Aceh, Rabu (15/10). (Foto: Ist)
Inflasi Naik, TPID Banda Aceh Canangkan Gerakan Menanam Bawang

Pasalnya, T. Aznal Zahri pernah terlibat pelanggaran berat yakni pemalsuan SK Jabatan dan akibatnya ia dicopot dari jabatannya sebagai Plt Wali Kota Sabang dan Kepala Biro Umum Setda Aceh pada awal tahun 2017 masa Plt Gubernur Aceh dijabat Soedarmo.

- ADVERTISEMENT -

Menyangkut integritas dan moralitas seorang pejabat akan menduduki suatu jabatan, jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.

Dalam aturan Men-PAN RB tersebut dijelaskan, salah satu persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama adalah memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.

Seperti diketahui, T Aznal Zahri SSTP MSi pernah dicopot dari jabatannya saat itu sebagai Plt Wali Kota Sabang, karena terkena sanksi dari Kemendagri akibat terbukti memalsukan SK kenaikan pangkat pada tahun 2013, yang baru terungkap pada tahun 2016.

Selain itu, Aznal saat itu juga dicopot dari jabatan lainnya di eselon II, yaitu sebagai Kepala Biro Umum Setda Aceh dan dibangkupanjangkan atas kasus pelanggaran hukum tersebut.

Aznal Zahri yang terlibat pelanggaran berat yakni pemalsuan SK Jabatan, dicopot pada awal tahun 2017 masa Plt Gubernur Aceh, Soedarmo.

Plt Gubernur Aceh saat itu Soedarmo mengatakan, pemberhentian T. Aznal karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran administrasi. Tindakan pemalsuan tanda tangan untuk kenaikan jabatan saat diangkat menjadi Kabag Keuangan Biro Umum pada tahun 2013 oleh T Aznal dinyatakan merupakan tindakan melanggar hukum dan harus mendapatkan sanksi untuk tidak memiliki jabatan (non job).

“Ini kan tindakan yang melanggar hukum, maka dia harus bertanggungjawab dan menerima risiko untuk dinon jobkan,” tegas Soe­darmo kepada wartawan didampingi Sek­da Drs Dermawan ketika itu.

Kepala Inspektorat Aceh Abdul Karim pada 15 Desember 2016 mengatakan, kasus pemalsuan SK jabatan dilakukan T Aznal Zahri saat ia diangkat menjadi Kabag Keuangan Biro Umum pada tahun 2013. SK itu ditandatangani oleh Sekda T Setia Budi pada 18 Februari 2013 dengan Nomor PEG.821.22003.2013.

SK tersebut, lanjut Abdul Karim, dipalsukan dengan cara mengubah tanggal, bulan, tahun, serta memindahkan tanda tangan Sekda T Setia Budi yang ada di SK jabatan sebelumnya tertanggal 18 Februari 2013, dengan cara men-scan dan kemudian memindahkan ke SK jabatan tertanggal 5 September 2012. Hal yang sama juga dilakukan terhadap paraf para asisten.

Abdul Karim mengungkapkan, modus ini diketahui karena dari dua SK yang ditemukan arsipnya di Setda Aceh dan BKPP Aceh, adalah SK jabatan yang diteken Sekda T Setia Budi tanggal 18 Februari 2013. Sementara yang diteken tertanggal 5 September 2012 tidak pernah ada.

Ia melanjutkan, menurut analisis Tim Pemeriksa Baperjakat, motif T Aznal memalsukan SK kenaikan jabatannya saat dilantik menjadi Kabag Keuangan Biro Umum, adalah untuk mempercepat kenaikan pangkat dari III/d ke IV/a, atau lainnya.

“Tindakan Saudara Aznal ini melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri,” ujar Abdul Karim pada tahun 2016.

Berdasarkan pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin berat, bisa dikenakan sanksi antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (IA)

Previous Article Gubernur Nova Iriansyah menyambut kedatangan tamu peserta Muktamar ke-31 IDI Tahun 2022 dalam acara 'Malam Peumulia Jamee' di Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya Banda Aceh, Selasa (22/3) Nova: Aceh Merasa Terhormat Jadi Tuan Rumah Muktamar IDI
Next Article Pemerintah Aceh Diminta Beri Perhatian Khusus Pesantren Terlibat Kekerasan dan Asusila

Populer

Kasus raibnya kayu eks bongkaran gedung lama RSUD Kota Sabang terindikasi menyeret nama direktur, dr Cut Meutia Aisywani SpA MSi.Med. (Foto: Ist)
Umum
Direktur Diduga Terlibat Penggelapan Kayu Eks Bongkaran Gedung RSUD Sabang
Selasa, 14 Oktober 2025
Nasional
419 Jemaah Umrah Diberangkatkan ke Tanah Suci Setelah 2 Tahun Terhenti
Minggu, 9 Januari 2022
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh
Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh
Minggu, 28 September 2025
Selebgram Malaysia Izza Fadhila jadi sorotan usai video 13 menit yang diduga menampilkannya viral dan menuai hujatan netizen.
Umum
13 Menit Izza Fadhila: Selebgram Malaysia Viral, Netizen Geger Konten Tak Pantas
Senin, 28 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Ketua Komisi IV DPRK Pidie Jaya, Teuku Guntara saat bertemu Ketua Komisi IV DPRA, drh Nurdiansyah Alasta. (Foto: Ist)
Aceh

DPRK Pidie Jaya Usul Jalan Meureudu–Geumpang Prioritas 2026

Rabu, 15 Oktober 2025
Bupati Aceh Besar Muharram Idris memberi arahan saat Presentasi Renja OPD 2026 di Meuligo Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (13/10).
Aceh

Syech Muharram: 2026 Harus Bawa Perubahan Nyata untuk Rakyat Aceh Besar

Rabu, 15 Oktober 2025
Tim Sosial Dinas Sosial Aceh bersama Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial melakukan asesmen terhadap 3 anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Aceh

Orang Tua Tak Mampu, Dinsos Aceh Selamatkan Tiga Anak dari Situasi Rentan di Aceh Utara

Selasa, 14 Oktober 2025
Baitul Mal Kota Banda Aceh mengumumkan 3.188 calon penerima bantuan modal usaha tahun 2025 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. (Foto: Ist)
Aceh

Baitul Mal Banda Aceh Umumkan 3.188 Calon Penerima Bantuan Modal Usaha Lulus Administrasi

Selasa, 14 Oktober 2025
Pascasarjana UIN Ar-Raniry bersama Majelis Pendidikan Aceh (MPA) memulai langkah kolaboratif memperkuat pembinaan karakter Islami di sekolah-sekolah Aceh.
Aceh

UIN Ar-Raniry dan MPA Siapkan Kajian Penguatan Karakter Islami di Sekolah

Selasa, 14 Oktober 2025
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menunjuk 14 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bari di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh.
Aceh

Jaksa Agung Ganti 14 Kajari di Aceh, Tunjuk 4 Asisten dan 4 Koordinator di Kejati

Selasa, 14 Oktober 2025
Aceh

Tertinggi Sepanjang Sejarah, Harga Emas di Banda Aceh Tembus Rp7,15 Juta per Mayam

Selasa, 14 Oktober 2025
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah saat meninjau pembongkaran eks Pasar Aceh Lama, Senin (13/10). Ia meminta pihak rekanan segera menyelesaikan proyek karena masa kontrak hampir berakhir. (Foto: Ist)
Aceh

Pembongkaran Eks Pasar Aceh Lamban, Ketua DPRK Minta Rekanan Pacu Pekerjaan

Selasa, 14 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?