INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Pernah Palsukan SK Jabatan, Aznal Zahri Lulus Tiga Besar Calon Kepala ULP Aceh

Last updated: Rabu, 23 Maret 2022 22:27 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Pengumuman kelulusan tiga besar hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh sebagai calon Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh dan Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Setda Aceh
Pengumuman kelulusan tiga besar hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh sebagai calon Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh dan Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Setda Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Aceh telah mengumumkan nama-nama yang lulus tiga besar sebagai calon Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh dan Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Setda Aceh.

Mereka yang lulus tiga besar calon Kepala DPMG Aceh adalah Surya Rayendra, Zalsupran dan Zulkifli.

Pemerintah Lambat Tangani Bencana, Warga Korban Banjir Aceh Kibarkan Bendera Putih Minta Bantuan Internasional 

Sementara tiga besar nama yang lulus calon Kepala ULP Aceh adalah Reza Ferdian, Teuku Taufan Maulana Pribadi dan T. Aznal Zahri.

- ADVERTISEMENT -

Hal itu berdasarkan pengumuman Nomor: PENG/PANSEL/016/III/2022 tentang Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2022.

Pengumuman tertanggal 22 Maret 2022 iru ditandatangani oleh Taqwallah selaku Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama.

- ADVERTISEMENT -
6.508 Pegawai Non-ASN Pemerintah Aceh akan Ditetapkan Jadi PPPK Paruh Waktu
6.508 Pegawai Non-ASN Pemerintah Aceh akan Ditetapkan Jadi PPPK Paruh Waktu

T. Aznal Zahri yang namanya lulus tiga besar saat ini merupakan Pelaksana Tugas (PLt) Kepala ULP Pemerintah Aceh.

Seperti penunjukannya sebagai Plt. Kepala ULP pada 23 Desember 2021 yang sempat memunculkan kontroversi, kelulusan Aznal Zahri yang kini masuk tiga besar calon Ketua ULP juga dipertanyakan publik.

Hal ini menyangkut integritas dan rekam jejak seorang pejabat yang lulus seleksi untuk menduduki sebuah jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah.

Presiden Prabowo Subianto mendengar curhat pengungsi korban banjir dan longsor di posko pengungsian Masjid Besar Al-Abrar, Aceh Tengah, Jum'at (12/12). (Foto: Ist)
Pengungsi di Aceh Tengah Curhat Rumah Rusak, Prabowo Janji Bangun Hunian Sementara-Tetap

Pasalnya, T. Aznal Zahri pernah terlibat pelanggaran berat yakni pemalsuan SK Jabatan dan akibatnya ia dicopot dari jabatannya sebagai Plt Wali Kota Sabang dan Kepala Biro Umum Setda Aceh pada awal tahun 2017 masa Plt Gubernur Aceh dijabat Soedarmo.

- ADVERTISEMENT -

Menyangkut integritas dan moralitas seorang pejabat akan menduduki suatu jabatan, jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.

Dalam aturan Men-PAN RB tersebut dijelaskan, salah satu persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama adalah memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.

Seperti diketahui, T Aznal Zahri SSTP MSi pernah dicopot dari jabatannya saat itu sebagai Plt Wali Kota Sabang, karena terkena sanksi dari Kemendagri akibat terbukti memalsukan SK kenaikan pangkat pada tahun 2013, yang baru terungkap pada tahun 2016.

Selain itu, Aznal saat itu juga dicopot dari jabatan lainnya di eselon II, yaitu sebagai Kepala Biro Umum Setda Aceh dan dibangkupanjangkan atas kasus pelanggaran hukum tersebut.

Aznal Zahri yang terlibat pelanggaran berat yakni pemalsuan SK Jabatan, dicopot pada awal tahun 2017 masa Plt Gubernur Aceh, Soedarmo.

Plt Gubernur Aceh saat itu Soedarmo mengatakan, pemberhentian T. Aznal karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran administrasi. Tindakan pemalsuan tanda tangan untuk kenaikan jabatan saat diangkat menjadi Kabag Keuangan Biro Umum pada tahun 2013 oleh T Aznal dinyatakan merupakan tindakan melanggar hukum dan harus mendapatkan sanksi untuk tidak memiliki jabatan (non job).

“Ini kan tindakan yang melanggar hukum, maka dia harus bertanggungjawab dan menerima risiko untuk dinon jobkan,” tegas Soe­darmo kepada wartawan didampingi Sek­da Drs Dermawan ketika itu.

Kepala Inspektorat Aceh Abdul Karim pada 15 Desember 2016 mengatakan, kasus pemalsuan SK jabatan dilakukan T Aznal Zahri saat ia diangkat menjadi Kabag Keuangan Biro Umum pada tahun 2013. SK itu ditandatangani oleh Sekda T Setia Budi pada 18 Februari 2013 dengan Nomor PEG.821.22003.2013.

SK tersebut, lanjut Abdul Karim, dipalsukan dengan cara mengubah tanggal, bulan, tahun, serta memindahkan tanda tangan Sekda T Setia Budi yang ada di SK jabatan sebelumnya tertanggal 18 Februari 2013, dengan cara men-scan dan kemudian memindahkan ke SK jabatan tertanggal 5 September 2012. Hal yang sama juga dilakukan terhadap paraf para asisten.

Abdul Karim mengungkapkan, modus ini diketahui karena dari dua SK yang ditemukan arsipnya di Setda Aceh dan BKPP Aceh, adalah SK jabatan yang diteken Sekda T Setia Budi tanggal 18 Februari 2013. Sementara yang diteken tertanggal 5 September 2012 tidak pernah ada.

Ia melanjutkan, menurut analisis Tim Pemeriksa Baperjakat, motif T Aznal memalsukan SK kenaikan jabatannya saat dilantik menjadi Kabag Keuangan Biro Umum, adalah untuk mempercepat kenaikan pangkat dari III/d ke IV/a, atau lainnya.

“Tindakan Saudara Aznal ini melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri,” ujar Abdul Karim pada tahun 2016.

Berdasarkan pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin berat, bisa dikenakan sanksi antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (IA)

Previous Article Gubernur Nova Iriansyah menyambut kedatangan tamu peserta Muktamar ke-31 IDI Tahun 2022 dalam acara 'Malam Peumulia Jamee' di Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya Banda Aceh, Selasa (22/3) Nova: Aceh Merasa Terhormat Jadi Tuan Rumah Muktamar IDI
Next Article Pemerintah Aceh Diminta Beri Perhatian Khusus Pesantren Terlibat Kekerasan dan Asusila

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Nasional
Sudah Lebih Seribu Orang Meninggal Korban Banjir Sumatera, Paling Banyak di Aceh
Sabtu, 13 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke posko pengungsian banjir bandang dan longsor di Aceh Tamiang, Jum'at (12/12). (Foto: Ist)
Nasional
Setelah Dibohongi Bahlil, Presiden Prabowo Minta Maaf Listrik Aceh Masih Padam: Kita Sedang Berusaha
Jumat, 12 Desember 2025
Surat Warga
Muswil Hidayatullah Aceh Tetapkan Pengurus Baru 2025–2030
Sabtu, 13 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menerima bantuan internasional gelombang kedua dari Malaysia yang tiba di Aceh untuk membantu korban banjir dan longsor. (Foto: Ist)
Aceh

Bantuan Internasional Gelombang II dari Malaysia Tiba di Aceh: 3 Ton Obat-Cokelat dan Relawan Medis

Jumat, 12 Desember 2025
Pertanyaan publik mengenai besarnya dana pemerintah untuk penanganan banjir bandang dan longsor yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh kian mengemuka. (Foto: Ist)
Aceh

Berapa Dana Pusat dan Provinsi untuk Banjir Aceh? Pemerintah Diminta Jujur

Jumat, 12 Desember 2025
Aceh

Kapolri Kirim Kapal Rawa Bantu Penyeberangan di Jembatan Putus Kuta Blang Bireuen

Jumat, 12 Desember 2025
Pemerintah Aceh mengeluarkan imbauan keras terkait larangan mengambil kayu yang berserakan di kawasan bencana banjir bandang dan longsor yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Gubernur Aceh Larang Pengambilan Kayu di Lokasi Banjir: Bagian dari Barang Bukti Penyelidikan  

Jumat, 12 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem meminta pemerintah pusat untuk membuka akses bantuan internasional. (Foto: Ist)
Aceh

Gubernur Mualem Minta Pemerintah Pusat Buka Akses Bantuan Internasional ke Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Jumlah korban akibat bencana banjir bandang dan longsor yang melanda berbagai wilayah di Aceh terus bertambah. (Foto: Ist)
Aceh

Sudah 407 Orang Korban Meninggal Banjir Aceh, Hampir 2 Juta Warga Terdampak  

Jumat, 12 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, Rabu malam (10/12) mengumumkan perpanjangan status masa tanggap darurat bencana Aceh hingga 14 hari ke depan. (Foto: Ist)
Aceh

Gubernur Mualem Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Komisi VIII DPR RI melakukan pertemuan dengan Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun di Posko Tanggap Darurat Bencana Aceh di lantai 3 Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 10 Desember 2025. (Foto: Ist)
Aceh

Presiden Terjebak Laporan ABS dalam Penanganan Banjir Aceh, Komisi VIII DPR RI Desak Penetapan Bencana Nasional

Jumat, 12 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?