Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa TNI AD punya legalitas dari Kemenkeu untuk mengelola tanah Blang Padang di Banda Aceh.
Ia menyatakan bahwa status lahan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pemilik aset negara.
“Kalau ada hal-hal yang perlu dibicarakan, ya kita duduk bareng. Tapi yang punya kewenangan itu Kementerian Keuangan, bukan kami,” ujar Maruli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (2/7/2025).
Maruli menjelaskan, keberadaan plang bertuliskan “Hak Pakai oleh TNI AD” merujuk pada legalitas yang dikeluarkan oleh Kemenkeu.
“Kami ada surat resmi dari Kemenkeu yang menetapkan penggunaannya. Jadi legalitasnya jelas,” tegas dia.
Jenderal Maruli mengatakan, jika memang ada sesuatu yang harus diluruskan, maka mereka mesti duduk bersama untuk membicarakannya.
Dia menekankan, yang memiliki kewenangan untuk memberikan status mengenai tanah tersebut adalah Kemenkeu, bukan TNI AD.
“Jadi gitu, enggak. Bukan kita yang punya kewenangan bisa ngasih-ngasih saja. Enggak bisa. Kalau memang ada kepentingan yang lebih, dia punya hak, silakan saja hukum,” ujar dia.
“Tapi, kami kan di situ duduk, ada juga surat kami dari legalitasnya dari Kementerian Keuangan selaku pemilik kekayaan negara,” imbuh Maruli.