INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Perwal Protokol Kesehatan Mulai Diterapkan Hari Ini, Pelanggar Langsung Kena Sanksi

Last updated: Selasa, 15 September 2020 15:01 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
SHARE
Petugas melakukan operasi penegakan Perwal Nomor 51 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Banda Aceh – Mulai hari ini, Selasa, 15 September 2020, Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 51 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, resmi diterapkan.

Hal tersebut merupakan hasil keputusan rapat Forkopimda Banda Aceh dan SKPK terkait di Balee Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, Senin, 14 September 2020.

Penggunaan Dana Bencana Aceh Dinilai Tidak Transparan

“Sesuai hasil kesepakatan bersama Pak Kapolresta dan Dandim 0101/BS, mulai hari ini kita gelar razia sekaligus penerapan sanksi,” kata Wali Kota Aminullah Usman, Selasa (15/9).

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, masa sosialisasi Perwal yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan 4M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan sudah selesai.

“Sudah waktunya kita operasi. Razia dan penindakan mulai diterapkan sore ini. Sebelumnya pada pagi harinya akan digelar apel dan pembekalan petugas.”

- ADVERTISEMENT -
31 Korban Banjir Aceh Masih Hilang, 559 Orang Meninggal Dunia

Mengenai petugas yang turun ke lapangan, kata wali kota, terdiri dari Satpol PP/WH, Polisi, TNI, serta sejumlah unsur dinas terkait. “Saat razia, sanksi langsung diterapkan di tempat, apakah denda atau kerja sosial untuk memberi efek jera,” ujarnya.

“Lokasinya kita start dari Masjid Raya Baiturrahman dan tempat-tempat keramaian lainnya termasuk warkop,” tegasnya seraya memohon dukungan dari seluruh masyarakat.

“Ini kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan kita bersama,” terang Aminullah.

Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, menerima audiensi Aliansi Mahasiswa se-Aceh di Posko Penanganan Bencana Pemerintah Aceh, Selasa (13/1/2026). (Foto: Ist)
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa

Penjelasan lebih teknis disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banda Aceh, Bachtiar. Dalam razia dan penindakan/sanksi dimaksud pihaknya akan menurunkan tim gabungan yang terdiri dari 10 polisi, 10 TNI, 25 Satpol PP/WH, petugas BPBD 6 orang, dan petugas Dinas Perhubungan 6 orang.

- ADVERTISEMENT -

“Razia dan penerapan sanksi ini akan kita berlakukan mulai hari ini hingga Desember nanti. Dalam rentang waktu itu, kita akan lakukan evaluasi setiap bulannya. Adapun lokasinya sudah kita tentukan di seputar Masjid Raya Baiturrahman, Pasar Aceh, Peunayong, Jalan Daud Beureueh, Jalan Teuku Umar, Taman Sari, hingga ke warkop-warkop,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Perwal Nomor 51 mengatur soal sanksi bagi para pelanggar prokes 4M. Bagi perorangan yang melanggar Perwal Nomor 51 akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam, atau dikenai denda sebesar Rp 100.000.

Sementara sanksi adat, dilaksanakan oleh pemerintah gampong dalam hal pelanggaran 4M di tempat ibadah dan fasilitas umum. Sanksinya berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki, dan mengikuti pengajian di gampong selama empat hari berturut-turut. Bagi non muslim menyesuaikan.

Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi sebesar Rp 250.000 untuk usaha kecil dan Rp 500.000 untuk usaha menengah dan besar.

Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara operasional hingga pencabutan izin usaha. (IA)

 

Previous Article Syekh-Ali-Jaber Penyerang Syekh Ali Jaber Ditahan, Polisi Ingin Pastikan Sehat Rohani
Next Article Nova: Saya Yakin Berada Di Jalan Yang Benar

Populer

Humas Mahkamah Syar'iyah Jantho Fadlia SSy MH
Hukum
Dipicu Seks Bebas, 54 Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Aceh Besar Karena Hamil Duluan
Rabu, 8 Februari 2023
Aceh
Penggunaan Dana Bencana Aceh Dinilai Tidak Transparan
Kamis, 15 Januari 2026
Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Rabu, 14 Januari 2026
Politik
Baleg DPR RI Sepakat Jadikan MoU Helsinki Rujukan Revisi UUPA
Kamis, 15 Januari 2026
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Shobarmen dan Kakanwil Bea Cukai Aceh Safuadi memperlihatkan barang bukti 20 kg sabu, pada konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis (30/11)
Umum
Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu di Perairan Idi, 3 Nelayan Ditangkap
Kamis, 30 November 2023

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP MM dan Wakil Bupati Said Fadheil SH.
Aceh

Aceh Barat Larang Permainan Domino hingga Turnamen di Gampong

Rabu, 14 Januari 2026
Aceh

Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional ke Mualem di Aceh Utara

Senin, 12 Januari 2026
Aceh

Aceh Jadi Posko Induk Nasional Rehabilitasi–Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Koalisi Sipil Nilai Perpanjangan Ketiga Darurat Bencana Aceh Bukti Kegagalan Negara

Minggu, 11 Januari 2026
Aceh

Kondisi Memburuk, Aceh Utara Kembali Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 15 Hari

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

Pemerintah Aceh Siapkan 6 Program Percepatan Pemulihan Pascabanjir

Sabtu, 10 Januari 2026
Aceh

26 Kampung Masih Terisolir, Aceh Tengah Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Jumat, 9 Januari 2026
Aceh

Selesai Bersih-bersih Lumpur, Warga Aceh Utara Diterjang Banjir Lagi

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?