Perwal Protokol Kesehatan Mulai Diterapkan Hari Ini, Pelanggar Langsung Kena Sanksi
Diberitakan sebelumnya, Perwal Nomor 51 mengatur soal sanksi bagi para pelanggar prokes 4M. Bagi perorangan yang melanggar Perwal Nomor 51 akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam, atau dikenai denda sebesar Rp 100.000.
Sementara sanksi adat, dilaksanakan oleh pemerintah gampong dalam hal pelanggaran 4M di tempat ibadah dan fasilitas umum. Sanksinya berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki, dan mengikuti pengajian di gampong selama empat hari berturut-turut. Bagi non muslim menyesuaikan.
Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi sebesar Rp 250.000 untuk usaha kecil dan Rp 500.000 untuk usaha menengah dan besar.
Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara operasional hingga pencabutan izin usaha. (IA)