Pj Bupati Aceh Besar Deklarasi Stop BAB Sembarangan di Lhoknga

Deklarasi Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan ditandai penambuhan rapai oleh Pj Bupati Aceh Besar di halaman Kantor Camat Lhoknga, Senin (18/12)

LHOKNGA — Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mendeklarasikan Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar (BAB) Sembarangan di Kecamatan Lhoknga.

Deklarasi tersebut ditandai dengan penabuhan Rapa’i, yang berlangsung di halaman Kantor Camat Lhoknga, Aceh Besar, Senin (18/12/2023).

Iswanto menyampaikan, apresiasi atas terselenggaranya Deklarasi Kecamatan Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di Lhoknga. “Karena seperti yang kita ketahui bersama, Deklarasi ODF ini merupakan bagian dari upaya kita menjaga kebersihan lingkungan dan mutu kesehatan,” katanya.

Kesehatan menjadi salah satu faktor penting kesejahteraan dan kemajuan suatu daerah, Deklarasi ODF ini merupakan perwujudan dari perilaku hidup sehat.

“Kesejahteraan dan kemajuan suatu daerah termasuk Gampong juga dipengaruhi oleh berapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, faktor kesehatan tidak terlepas dari perilaku hidup sehat masyarakat, diantaranya dengan mendeklarasikan diri bahwa masyarakat kecamatan Lhoknga akan menjaga kesehatan dengan tidak buang air besar sembarangan.

“Karena buang air besar sembarangan bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi, juga masyarakat sekitar,” jelas Iswanto.

Akhir sambutannya, Muhammad Iswanto mengapresiasi PT SBA yang telah memberikan bantuan jamban sehat untuk warga Lhoknga. Ini sangat luar biasa, karena ODF belum dideklarasikan, tetapi pihak PT SBA sudah duluan memberikan 8 unit bantuan jamban sehat kepada masyarakat Lhoknga.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih, mudah-mudahan kerja sama ini terus dapat berlanjut untuk mewujudkan Aceh Besar sehat,” pungkas Iswanto.

Kadis Kesehatan Aceh Besar Anita SKM MKes menyebutkan, Kecamatan Lhoknga merupakan Kecamatan yang keempat yang mendeklarasikan ODF di Kabupaten Aceh Besar dan mudah-mudahan Deklarasi Gampong ODF ini bisa memberikan manfaat bagi semua masyarakat di Kecamatan Lhoknga.

“Karena tujuan dari Deklarasi ODF untuk mengubah mindset atau pola pikir masyarakat terhadap perilaku hidup sehat, apalagi terkait buang air besar sembarangan tempat,” sebutnya.

Ia menyebutkan, Aceh Besar pada tahun 2012 masih fokus pada satu pilar yaitu Stop buang air besar sembarangan tempat. Namun dengan adanya peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 tahun 2013 tentang program sanitasi total berbasis masyarakat (STBM).

Untuk diketahui bersama, sampai saat ini ada 372 gampong sudah terverifikasi ODF, 40 Gampong yang mengklaim ODF dan 90 gampong sudah mendeklarasi ODF.

“Hari ini Lhoknga merupakan kecamatan ke-3 yang melakukan deklarasi ODF setelah Kecamatan Lembah Seulawah dan Blang Bintang. Semoga ke depan 20 kecamatan lagi akan segera menyusul untuk melaksanakan deklarasi ODF ini,” tuturnya.

Ia menuturkan, Dinas Kesehatan Aceh Besar dan Puskesmas ke depan akan terus berupaya untuk mendeklarasikan ODF dan STBM kepada masyarakat Aceh Besar.

“Ke depan ada 20 Puskesmas yang akan mendeklarasikan ODF dan STBM kepada masyarakat dan mudah-mudahan pada tahun 2024 semua Kecamatan di Kabupaten Aceh Besar bisa kita Deklarasikan ODF dan Deklarasi STBM,” tuturnya.

Camat Lhoknga Salamuddin mengatakan, Kecamatan Lhoknga terdiri 28 gampong yang akan melaksanakan deklarasi gampong open defecatioan free (ODF) yaitu masyarakat tidak buang air besar sembarangan tempat. “Atas nama masyarakat lhoknga kami memberikan apresiasi dan penghargaan sebesar besarnya kepada seluruh Keuchik dan tokoh masyarakat yang sudah bahu membahu dalam mewujudkan kecamatan ODF,” katanya. (IA)

Tutup