INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Pj Gubernur dan Sekda Aceh Dikabarkan Kurang Harmonis, Bustami Tak Dilibatkan

Last updated: Kamis, 24 Agustus 2023 20:25 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan Sekda Aceh Bustami Hamzah dalam suatu acara
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan Sekda Aceh Bustami Hamzah dalam suatu acara
SHARE

BANDA ACEH — Kisruh internal antara Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah saat ini dikabarkan makin memuncak dan bahkan semakin menjadi-jadi.

Puncak ini semakin kelihatan di depan khalayak ramai pasca perpanjangan jabatan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki pada 6 Juli 2023.

Arus Lalu Lintas Diberlakukan Buka Tutup di Jembatan Bailey Awe Geutah Bireuen 

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu DPRA mengusulkan nama Bustami Hamzah sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh ke Presiden melalui Mendagri.

- ADVERTISEMENT -

Namun Presiden Joko Widodo akhirnya memilih untuk memperpanjang Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024.

Koordinator Badan Pekerja Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani SHi mengkhawatirkan akibat dari kurang harmonisnya kedua pihak ini akan memberikan dampak negatif terhadap keputusan-keputusan strategis dan kinerja dalam lingkungan Pemerintah Aceh.

- ADVERTISEMENT -
24 Hari Pascabanjir Aceh, Evakuasi Jenazah Korban Masih Berlangsung

Askhalani membeberkan beberapa fakta yang dapat dijadikan sebagai temuan dan indikasi kuat tidak harmonisnya hubungan antara Achmad Marzuki dan Bustami Hamzah.

Pertama, kurang harmonisnya antara Pj Gubernur Aceh dan Sekda terlihat dari tidak dilibatkannya Sekda Aceh dalam memimpin rapat-rapat khusus terutama dalam pembahasan anggaran dan pembahasan penetapan kebijakan baik KUA-PPAS Tahun 2024 maupun penyusunan kebijakan APBA 2024, padahal fungsi Sekda Aceh sebagai pendelegasian wewenang pimpinan dan sebagai ketua TAPA (tim anggaran pemerintah Aceh) menjadi sangat sentral dalam perumusan dan pembahasan kebijakan.

Akan tetapi karena tidak ada pelibatan dan adanya pembatasan langsung serta tidak ada pendelegasian wewenang dari Pj Gubernur Aceh yang lebih menunjuk pihak lain dalam hal ini Kepala Bappeda sebagai penanggung jawab.

Dugaan penjarahan dan pencurian mobil milik korban banjir bandang dilaporkan mulai terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang pascabencana banjir besar yang melanda wilayah tersebut. (Foto: Ist)
Mobil Korban Banjir Dijarah dan Dicuri di Aceh Tamiang, Aparat Diminta Bertindak

“Akibat serta dampak dari ini banyak keputusan yang diputuskan sama sekali tidak dibahas secara baik dan tertib sebagaimana perintah UU dan peraturan lainya,” ungkap Askhalani dalam keterangannya, Kamis (24/8).

- ADVERTISEMENT -

Kedua, ada beberapa keputusan-keputusan yang berhubungan dengan proses surat menyurat, paraf kebijakan strategis seperti izin pertambangan, izin pengelolaan Migas, proses pergantian jabatan, proses pemindahan jabatan dan kenaikan pangkat, izin menghadiri acara serta keputusan staregis lainnya yang berhubungan dengan hajat hidup publik selama kurun waktu pasca perpanjangan jabatan Pj Gubernur Aceh sama sekali tidak melibatkan Sekda Aceh dan dibatasi secara langsung.

Kondisi ini, Askhalani, jelas memberikan dampak negatif serta berpotensi melanggar hukum, karena tindakan Pj Gubernur Aceh yang mengesampingkan fungsi dan wewenang Sekda Aceh tidak sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh pasal 101 ayat (1), (2), kemudian UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 213 ayat (1), (2), kemudian PP 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah pada Pasal 7 ayat (2), (3) dan (4), Permendagri No 1 tahun 2023 tentang Tata naskah dinas dilingkungan Pemerintah Daerah, serta Pergub Aceh No 12 Tahun 2021 Tentang SOTK Sekda Aceh pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1).

Ketiga, berangkat dari fakta dan kondisi adanya kisruh internal antara Pj Gubernur Aceh dan Sekda Aceh jelas telah memberi dan menimbulkan dampak dan celah adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menimbulkan celah adanya korupsi berencana sehingga secara langsung akan menggangu jalannya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dan jika ini terus dibiarkan dan tanpa ada upaya perbaikan dari para pihak maka ini akan sangat merugikan publik Aceh.

Apalagi kondisi saat ini adalah momentum untuk mempersiapkan Aceh sebagai daerah yang akan menyelenggarakan PON dan menjelang Pemilu 2024.

Keempat, berangkat dari berbagai fakta dan kondisional kisruh antara Pj Gubernur Aceh dan Sekda tidak segera dicarikan alternatif penyelesaian, maka sudah sewajarnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai pihak yang bertanggungjawab secara langsung terhadap kinerja Pemerintah Daerah untuk terjun langsung memantau kinerja Pj Gubernur Aceh dan melakukan evaluasi.

Karena secara hirarki pemerintahan jika kasus dan kondisi pemerintahan sebagaimana kondisi di Aceh berlangsung lama maka imbas paling besar adalah pada etos kerja dan lahirnya kebijakan korup, sebab beberapa kebijakan yang diambil oleh Pj Gubernur Aceh tanpa adanya paraf dan koreksi dari Sekda Aceh dan tidak melalui mekanisme dan penetapan kebijakan sebagaimana perundangan.

Kelima, Pj Gubernur Aceh yang tidak segera melantik Sekda Aceh sebagai Komisaris utama (Komut) Bank Aceh Syariah (BAS) berbarengan dengan para komisaris dan para direksi lainnya sebagaimana pelantikan yang dilakukan pada 8 Agustus 2023, semakin menambah daftar panjang ketidakharmonisan antara Pj Gubernur Aceh dan Sekda.

Padahal berdasarkan rekomendasi dari BI dan OJK maka untuk mengisi jabatan Komut Bank Aceh Syariah yang masih kosong harus segera dilakukan pengisian jabatan, hal ini bertujuan untuk keberlangsungan kinerja Bank Aceh Syariah dalam pengembangan investasi keuangan dan hubungan untuk membantu publik Aceh terutama mempercepat pengembangan ekonomi makro dan dunia usaha.

Keenam, kondisi ketidakharmonisan kedua pihak ini adalah buntut dari proses dinamika politik dan campur tangan pemerintah pusat dalam mengambil kesimpulan terhadap usulan penetapan perpanjangan jabatan Pj Gubernur, dan selain itu ketidaksehatan cara pandang Pj Gubernur Aceh dalam memahami dinamika politik dalam penetapan kerlanjutan kepemimpinan Gubernur Aceh tidak ditarik sebagai politik kedewasaan tapi seperti sifat kekanak-kanakan.

“Seharusnya begitu pilihan Pemerintah Pusat untuk memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur Aceh, maka pertentangan dengan Sekda Aceh juga harus diakhiri sehingga kedua pihak kembali dapat menjalankan tugas dan wewenang masing-masing sebagiamana ketetapan perundangan,” pungkasnya. (IA)

TAGGED:acehbustamidandikabarkandilibatkangubernurharmonis,kurangPj Gubernur dan Sekda Aceh Dikabarkan Kurang Harmonissekdatak
Previous Article Daftar 71 Khatib Jum’at se-Aceh Besar, 25 Agustus 2023
Next Article Kanwil Kementerian Agama Aceh melalui Bidang Pendidikan Madrasah kembali menyelenggarakan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Madrasah tahun 2023 Kemenag Aceh Gelar Anugerah Guru dan Tendik Madrasah 2023

Populer

Aparat TNI menyita bendera bulan bintang yang disita dari mobil warga pengantar bantuan untuk korban banjir bandang di Pidie Jaya, Jum'at (19/12). (Foto: Ist)
Aceh
TNI Rampas Bendera Bulan Bintang dari Mobil Warga Pengantar Bantuan di Pidie Jaya, Sempat Terjadi Keributan
Sabtu, 20 Desember 2025
Umum
AKBP Chairul Ikhsan Gantikan Sujoko sebagai Kapolres Aceh Besar
Sabtu, 20 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Umum
Dirreskrimsus dan Dirreskrimum Polda Aceh Diganti
Minggu, 21 Desember 2025
Pendidikan
Kemenag Salurkan Bantuan untuk 4.119 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terdampak Banjir
Minggu, 21 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Diduga Peras Kepala Dinas, Oknum Wartawan Resahkan Pejabat Aceh Besar

Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana di Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Jum'at, 19 Desember 2025. (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Bahas Persiapan Rehabilitasi-Rekonstruksi Infrastruktur Pascabencana Aceh

Sabtu, 20 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama Sekda Aceh M. Nasir Syamaun. (Foto: Ist)
Aceh

Rentetan Blunder Mualem Dinilai Cederai Penanganan Bencana Aceh

Sabtu, 20 Desember 2025
Aceh

Listrik Pulih Setelah 22 Hari Padam, Dirut PLN: Perjuangan Rakyat Aceh Jadi Inspirasi Kami  

Kamis, 18 Desember 2025
Aceh

Pemerintah Lambat, Warga Aceh Unjuk Rasa Tuntut Prabowo Tetapkan Bencana Nasional

Kamis, 18 Desember 2025
Penceramah kondang Ustadz Adi Hidayat (UAH) turun langsung ke Aceh Tamiang untuk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana banjir bandang. (Foto: Ist)
Aceh

Ustaz Adi Hidayat Turun Langsung ke Aceh Tamiang, Salurkan 70 Ton Bantuan

Kamis, 18 Desember 2025
Aceh

Lebih 200 Rumah Hancur di Lubuk Sidup, Masjid Nurussalam Berdiri Kokoh di Tengah Puing

Kamis, 18 Desember 2025
Aceh

Penyanyi Malaysia Siti Nurhaliza Kirim 3 Truk Bantuan untuk Korban Banjir Aceh 

Kamis, 18 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?