Pj Gubernur Safrizal Bersama Mendagri-Menaker Bahas Isu PHK dan Penetapan UMP 2025
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA mengikuti rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan RI terkait antisipasi isu PHK dan persiapan UMP 2025, secara virtual di Pendopo Gubernur, Kamis (31/10/2024).
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, mengatakan, rapat tersebut digelar untuk menyelaraskan kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait isu PHK dan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
“Kebijakan yang dikeluarkan Pemda diharapkan minim risiko, sehingga kondusifitas di daerah tetap terjaga,” kata Tito.
Tito meminta agar masalah PHK dan penetapan UMP menjadi prioritas kepala daerah bulan ini, disamping terus fokus menyukseskan Pilkada.
“Segera aktifkan langkah preventif dan lakukan komunikasi serta mediasi antara pemerintah, pengusaha dan buruh yang diwakili organisasi masing-masing untuk menentukan kebijakan yang menguntungkan semua pihak,” kata Tito.
Tito meminta kepala daerah melibatkan kepolisian, TNI, BIN, dan kejaksaan, agar semua pihak paham dengan keputusan yang diambil.
Sementara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, meminta seluruh kepala daerah bisa membangun sistem yang dapat mendeteksi dini adanya potensi PHK di perusahaan pada masing-masing daerah.
Dengan begitu, pemerintah dapat melakukan langkah antisipatif dan mencari solusi untuk menghindari PHK.
“Dorong pihak perusahaan dan buruh untuk mengoptimalkan dialog untuk mencari solusi terbaik agar kelangsungan berusaha dan bekerja tetap terjaga,” kata Yassierli.
Disamping membangun dialog dengan pengusaha dan buruh, Yassierli meminta agar Pemda mempedomani regulasi perundang-undangan dalam menetapkan UMP.
Ia juga meminta agar data dari Badan Pusat Statistik menjadi dasar perhitungan UMP.
Dalam rapat itu Pj Gubernur turut didampingi Plh. Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Syakir, Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Akmil Husen dan Karo Perekonomian Setda Aceh Zaini.