Pj Gubernur Serahkan SK 1.717 PPPK Tenaga Kesehatan Pemerintah Aceh
BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) kepada 1.717 Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Aceh, di halaman Kantor Gubernur Aceh, Selasa (18/07/2023).
Dari 1.717 SK tersebut, 200 di antaranya merupakan SK Pelantikan Jabatan Fungsional ASN, sementara sisanya adalah PPPK Tenaga Kesehatan di lingkungan Pemerintah Aceh.
Pj Gubernur dalam penyerahan SK tersebut turut didampingi Sekda Aceh Bustami Hamzah, Asisten Administrasi Umum Setda Aceh Iskandar, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Mawardi serta Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abdul Qahar.
Selain itu prosesi penyerahan SK juga turut dihadiri Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Direktur RSUDZA, Direktur RSIA, dan Direktur RSJ Aceh serta sejumlah pejabat SKPA terkait.
Prosesi penyerahan SK tampak berlangsung santai dimana Pj Gubernur terlihat mendatangi para Tenaga Kesehatan penerima SK PPPK dan menyapa mereka.
Pj Gubernur juga menyampaikan selamat kepada mereka dan berpesan agar bekerja dengan semangat dan penuh tanggung jawab.
“Terimalah amanah ini dengan rasa syukur serta bekerjalah dengan semangat dan tanggung jawab penuh,” pesan Pj Gubernur.
Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh M Gade menyebutkan, poses pengangkatan Pejabat Fungsional PNS dan PPPK ini telah berjalan sesuai Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, yang memberikan arah dan ruang kepada Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas yang lebih dinamis serta kesempatan pengembangan kompetensi sesuai bidang kerja masing-masing.
“Pengangkatan ini juga mengikuti norma-norma kepegawaian yang berlaku, termasuk aspek kinerja, kompetensi, integritas dan manajemen sumber daya manusia lainnya,” sebut M Gade. (IA)