Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pj Gubernur Tegaskan Perbankan, BUMN dan PTN Wajib Setor Zakat ke Baitul Mal

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan surat mempertegas amanat Qanun Aceh untuk menyetorkan zakat melalui Baitul Mal Aceh

BANDA ACEH —- Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki kembali mempertegas amanat Qanun Aceh untuk menyetorkan zakat melalui Baitul Mal.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat penegasan Pj Gubernur Aceh tanggal 13 Desember 2023.

Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Amirullah menyampaikan, Pemerintah Aceh melalui surat Nomor 451.5/18057 perihal Penegasan Kembali Kewajiban Penyetoran Zakat Melalui Baitul Mal Aceh, tanggal 13 Desember 2023, meminta pimpinan perbankan syariah, pimpinan BUMN, pimpinan BUMA, Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), dan Rektor UIN Ar-Raniry supaya menunaikan zakat penghasilan ASN dan karyawan melalui BMA.

“Selain kewajiban menurut syariat Islam, zakat di Aceh juga diatur dengan regulasi pasal 180 ayat (1) huruf d dan pasal 191 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pasal 18 huruf Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Qanun 10 tahun 2028 tentang Baitul mal, serta pasal 18 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Infak pada BMA,” jelas Amirullah, Selasa (19/12).

Amirullah menambahkan, berdasarkan pertimbangan tersebut, Pj Gubernur Aceh kembali meminta pimpinan perbankan syariah, BUMN, BUMA dan rektor, agar menyetor zakat penghasilan karyawannya melalui BMA.

“Instansi atau lembaga tersebut juga diharapkan untuk mengusulkan personalia Unit Pengumpul Zakat, serta melaporkan secara berkala zakat penghasilan kepada BMA,” ujarnya.

Sementara Anggota Badan BMA Abdul Rani Usman mengatakan, zakat merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini telah berkontribusi memberdayakan masyarakat fakir dan miskin di Aceh.

“Zakat yang terkumpul di Baitul Mal Aceh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai aturan fiqih zakat. Program-programnya mendukung kerja Pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, khususnya kasus kemiskinan ekstrim,” ujarnya.

Ia mengucapkan terima kasih atas adanya surat Gubernur Aceh terkait penegasan zakat melalui Baitul Mal ini.

Menurutnya, surat ini merupakan salah satu langkah penting untuk memperkuat komitmen pelaksaan syariat Islam di Aceh, khususnya di bidang zakat.

Lainnya

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh menyembelih empat ekor sapi dan tiga ekor kambing qurban di Kantor DPD Partai Demokrat, Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (7/6/2025).
Gibran Bertemu dengan Megawati, Apa Kata Jokowi?
Luka Belum Sembuh di Tanah Air, Kompetensi Kalah oleh Koneksi
Ratna Juwita Bakal Sambangi Perusahaan Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran: Biasa Saja
Jumlah kendaraan yang melintasi ruas jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) dalam empat hari mengalami peningkatan
Singkirkan Menteri Loyalis Jokowi dari Kabinet Prabowo
Ketua MPR Mengaku Belum Terima Surat Usulan Pemakzulan Gibran
Saya Masuk Penjara karena Rekayasa Jokowi
Di Hari Jumat Tanggal 10 Zulhijah Ustaz Yahya Waloni Wafat, UAS: Allah Beri Beliau Kemuliaan
Timwas Ungkap Penyebab Jamaah Haji RI Menumpuk di Mina
Pertamina jamin pasokan energi mencukupi selama libur Idul Adha
Jemaah haji khusus Indonesia tiba di bandara Internasional Taif
Sejumlah Kader Mega Padati Sidang Hasto, PDIP Tegaskan Internal Solid
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi TKA di Kemnaker Terjadi Sejak 2012
Tak Cuma Antam, Ada Investor China di Balik Tambang Raja Ampat
Anaknya Mau Dimakzulkan, Jokowi Bilang Harus Sepaket Presiden dan Wakil Presiden
Polresta Banda Aceh menyembelih 8 hewan kurban dalam momen Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah di Polsek Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu pagi (7/6).
BPR
Enable Notifications OK No thanks