Plt. Sekda Lantik 5 Anggota Komisi Informasi Aceh
Banda Aceh, Infoaceh.net — Plt. Sekda Aceh, M Nasir Syamaun melantik lima anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2025-2029 di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Selasa, (24/6/2025).
Kelima anggota KIA yang dilantik tersebut yaitu, Junaidi, Dian Rahmat Syahputra, M. Nasir, Sabri dan Vicky Bastianda.
KIA adalah lembaga independen yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi.
Dalam sambutannya, M. Nasir menyampaikan tanggung jawab serta pentingnya keberadaan KIA sebagai lembaga independen yang berperan signifikan dalam memastikan perolehan informasi publik secara akurat, cepat, dan dapat dipercaya.
“Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyampaikan ucapan selamat kepada para komisioner KIA yang dilantik pada kesempatan ini. Amanah ini adalah kehormatan besar sekaligus tanggung jawab yang memerlukan komitmen moral dan profesional yang tinggi,” ujar M. Nasir
Selanjutnya, Plt. Sekda menyebutkan di tengah derasnya arus informasi digital saat ini, keterbukaan informasi merupakan kebutuhan dasar sekaligus syarat mutlak bagi pemerintahan yang demokratis.
Sejalan dengan hal tersebut, ia menambahkan, KIA bukan hanya bertugas untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga merupakan pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Nasir berpesan kepada anggota KIA yang dilantik agar terus menjaga integritas, membangun kolaborasi, serta mendorong penggunaan teknologi informasi untuk memperluas akses publik terhadap data dan dokumen, sehingga proses pelayanan informasi menjadi lebih inklusif, cepat, dan efisien.
Plt. Sekda berharap, KIA terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi pada setiap badan publik. Ia juga mendorong KIA untuk mengedepankan inovasi dalam pelayanan informasi, melakukan edukasi yang berkelanjutan bagi masyarakat, serta menyelesaikan sengketa informasi secara objektif.
M. Nasir mengajak seluruh jajaran Pemerintah Aceh, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga gampong, untuk mendukung penuh tugas-tugas KIA. Ia juga mengimbau masyarakat agar menggunakan hak atas informasi secara bijak dan bertanggung jawab.
- badan publik Aceh
- etika komunikasi publik
- hak atas informasi
- informasi digital
- inovasi pelayanan publik
- keterbukaan informasi publik
- KIA 2025-2029
- KIA Aceh dilantik
- Komisi Informasi Aceh
- M Nasir Syamaun
- pelantikan komisioner KIA
- Sekda Aceh
- sengketa informasi Aceh
- transparansi pemerintah Aceh
- UU Keterbukaan Informasi