Polda Aceh Ungkap Perdagangan Kulit Harimau, Seorang PNS dan Anaknya Ditangkap
Lebih lanjut Kapolda menyampaikan, pengungkapan kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) yang dilakukan dengan cara menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi merupakan wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam.
“Pengungkapan kasus perdagangan satwa yang dilindungi berupa harimau sumatera ini mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam,” kata Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol Armia Fahmi.
Alumni Akabri 1991 itu mengatakan, penangkapan atau penegakan hukum ini bukan merupakan tujuan utama. Namun, ini sebagai pengingat bahwa Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi perhatian serius kita semua.
Ia juga menyampaikan, penyidik masih bekerja untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut, agar semua terang benderang baik pemburu, penjual, maupun penampung satwa tersebut.
Achmad Kartiko berterima kasih kepada masyarakat yang telah ikut berperan dalam memberikan informasi untuk memudahkan polisi dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjual satwa dilindungi. (IA)
- aceh
- anaknya
- dan
- ditangkap
- harimau
- Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko didampingi Wakapolda Brigjen Armia Fahmi dan Dirreskrimsus Kombes Winardy memperlihatkan barang bukti pengungkapan penjualan kulit harimau
- kulit
- pada konferensi pers di Mapolda Aceh
- perdagangan
- pns
- polda
- Polda Aceh Ungkap Perdagangan Kulit Harimau
- Senin (22/1)
- seorang
- ungkap