Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Lapas Calang, 5 Napi Pemakai dan 1 Pemasok Ditangkap

"Kami mengajak seluruh masyarakat Aceh Jaya untuk bersatu memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkotika," tegasnya.
Samsuar M Saman
5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)

Calang, Infoaceh.net – Lima narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya, kembali diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini merupakan hasil dari razia rutin yang dilakukan pihak lapas bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli, menjelaskan, razia digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, di dalam lingkungan Lapas yang berlokasi di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee.

“Dari hasil penyelidikan awal, kami mengamankan lima narapidana yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Darli kepada media, Ahad (8/6/2025).

Kelima narapidana yang diamankan adalah: ZM (37) – napi kasus narkotika, M (33) – napi kasus pencurian, IW (24) – napi kasus pencurian, B (36) – napi kasus narkotika, T (41) – napi kasus narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan milik ZM. Seluruh tersangka juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu setelah dilakukan tes urine.

Lebih lanjut, pengembangan kasus mengungkap bahwa ZM mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RM.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak ke Kota Banda Aceh dan berhasil menangkap RM pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di Desa Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru.

“Pelaku RM langsung dibawa ke Polres Aceh Jaya untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Darli.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa: tiga paket kecil sabu seberat bruto 1,64 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone android.

Kelima narapidana dan RM kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi pelaku pengedar dan pemilik sabu adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara pengguna dapat dikenai hukuman maksimal 4 tahun penjara,” terang AKP Darli.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di Tingkat Menteri Sejak Era Cak Imin hingga Ida Fauziyah di Kemnaker
Dinasti Jokowi Digoyang
Forum Purnawirawan TNI Tak Ingin Gibran Gantikan Prabowo
Kabinet Tak Gentle soal Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Tanggapan Jokowi soal Pemakzulan Gibran Dianggap Lucu
Tuntutan Pemakzulan Gibran Bikin Jokowi Oleng
5 narapidana di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, diamankan setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: Dok. Polres Aceh Jaya)
Terjadinya penelantaran 150 jamaah haji asal Aceh di Mina, Arab Saudi, menunjukkan buruknya sistem pengelolaan haji Indonesia
Klasemen sementara IBL 2025, Dewa United masih jadi raja di puncak
Anggota Komisi XII DPR RI, Rusli Habibie
Ilustrasi wanita sukses/kaya.
DPD I Partai Golkar Aceh membagikan sekitar 300 paket daging pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
Arus Padat dari Mina, Jemaah Haji Diminta Tidak Paksakan Tawaf Ifadah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Sales Area Manager Aceh melakukan sidak ke beberapa SPBU di wilayah Banda Aceh, Ahad (8/6). (Foto: For Infoaceh.net)
Christiany Eugenia Paruntu
Pasukan Thailand dan Kamboja Balik ke Posisi Netral Usai Bentrok
Secangkir Kopi dan Keluh Kesah Jemaah Haji Asal Indonesia
PPIH Imbau Jemaah Indonesia Tunda Tawaf Ifadah, Masjidil Haram Dipadati Jemaah Asing
Bohku
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks