Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polres Aceh Selatan Tangkap Remaja Penyebar Konten Asusila Setelah Retas IG dan Peras Korban

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menyampaikan penangkapan tersebut dipimpin Kaur Binops Satreskrim, Ipda Johan Wahyudi bersama Unit Opsnal dan Unit II Tipidter.
Samsuar M Zairin
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap seorang remaja yang diduga melakukan tindak pidana ITE dengan menyebarkan konten asusila serta melakukan pemerasan. (Foto: Ist)

Aceh Selatan, Infoaceh.net – Satreskrim Polres Aceh Selatan, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku diketahui menyebarkan konten bermuatan asusila serta melakukan pemerasan melalui media sosial.

Penangkapan dilakukan di Gampong Teupin Batee, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada Jum’at, 20 Juni 2025.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menyampaikan penangkapan tersebut dipimpin Kaur Binops Satreskrim, Ipda Johan Wahyudi bersama Unit Opsnal dan Unit II Tipidter.

Pelaku berinisial AM (18), seorang pelajar/mahasiswa, diduga mengambil alih akun Instagram milik korban dan menyebarkan foto serta video berunsur pornografi dari akun tersebut.

“Selain itu, pelaku juga memeras korban dengan mengancam akan menyebarluaskan konten tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi. Tindakan ini melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE dan Undang-undang Perlindungan Anak,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel merek OPPO A16 warna hitam, yang diduga digunakan untuk melakukan aksinya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Iptu Narsyah Agustian menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber, terutama yang menyasar anak dan remaja.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melapor jika menjadi korban tindak kejahatan serupa.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Wamen ESDM, Yuliot
[Humas PT Pelita Air Service]
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo resmi melantik dua pemimpin baru satuan kerja (dok: wesite BI)
PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA.
Maskapai Garuda Indonesia
Apa Itu Saham? Pelajari Fungsi dan Keuntungannya di Sini
Ilustrasi pertumbuhan ekonomi China.
KPK Dalami Rapat PSBI, Periksa Pejabat BI dan Anggota DPR
Layanan Sertifikasi Halal Juga untuk Pengusaha Non-Muslim
Pemain Inter Miami, Lionel Messi
Penjual pecel lele di trotoar pinggir jalan ternyata berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Jemaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi
Korpri Usul Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang hingga 70 Tahun
Perintangan Tak Masuk Akal, Jika Proses Hukum Sudah Inkrah
Siapa yang Salah akan Jatuh
Bisa Saja karena Ada Gambar Pornonya
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap seorang remaja yang diduga melakukan tindak pidana ITE dengan menyebarkan konten asusila serta melakukan pemerasan. (Foto: Ist)
10 Tahun Ekonomi Nasional Diwarnai Praktik Kotor Menyimpang
GMNI Jaksel Serukan Pecat Semua Pejabat Rezim Dinasti dan Makzulkan Gibran!
Bubarkan Saber Pungli, Jadi Bukti Prabowo Bukan Boneka Jokowi
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks