INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Polres Lhokseumawe Ungkap Perdagangan Pengungsi Rohingya, Tiga Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Last updated: Minggu, 22 November 2020 22:58 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus perdagangan orang dan mengamankan tiga tersangka, Minggu (22/11)
SHARE

Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus human trafficking atau perdagangan orang. Korbannya adalah pengungsi etnis Rohingya yang kini ditampung di Balai Latihan Kerja (BLK), Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yoga Prasetya dan Kapolsek Dewantara, AKP Nurmansyah mengatakan, tindak pidana keimigrasian dan perdagangan orang ini terjadi pada Jum’at, 20 November 2020 sekitar pukul 01.00 WIB di kamp pengungsian Rohingya BLK Kota Lhokdeumawe. Personel pengamanan TNI berhasil mengamankan tersangka.

Upaya pencarian ABK KM Aneuk Bahagia, Syafruddin (60), warga Desa Keutapang Mameh, Idi Rayeuk, Aceh Timur, yang hilang di perairan Nurussalam sejak Jum'at, 14 November 2025, memasuki hari ketiga belum membuahkan hasil hingga Ahad, 16 November 2025.
Nelayan Hilang di Perairan Aceh Timur Masuki Hari Ketiga, Belum Juga Ditemukan

“Kemarin personel Kodim 0103 Aceh Utara berhasil mengamankan dan menyerahkan para tersangka, selanjutnya Polres Lhokseumawe melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan tiga tersangka,” ujar Kapolres Lhokseumawe, Minggu (22/11).

- ADVERTISEMENT -

Para tersangka adalah DA (25 tahun) warga Medan, Sumatera Utara, ZK (20 tahun) dan BS (45 tahun). Modus operandinya berbeda-beda. Tetapi, muaranya tetap sama. “Saudara kita pengungsi Rohingya akan dibawa ke Malaysia,” katanya.

Tersangka DA, lanjut Kapolres, berperan sebagai penjemput teman dari bibinya dari Malaysia. Tersangka diming-imingi bayaran Rp 1 juta per orang. Kemudian tersangka ZK yang memang asli orang Rohingya, sudah lama menetap di daerah Medan.

- ADVERTISEMENT -
SK penetapan Komisioner Majelis Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Singkil Abaikan Sorotan Publik Tunjuk Adik Ipar Jadi Ketua Majelis Pendidikan

“ZK ini disuruh jemput saudara kawannya, ZK dibayar Rp 2 juta. Selanjutnya, tersangka BS dari Tangerang merupakan suruhan sindikat bernisial MH ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bayarannya lebih besar lagi, per kepala dibayar Rp 6 juta,” tandas pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini.

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, antara korban dan tersangka penjemput telah merencanakan dengan cara kabur dari kamp penampungan.

“Total kurang lebih ada 18 saudara kita Rohingya yang berkeinginan keluar dari kamp dengan bantuan para sindikat perdagangan manusia,” jelasnya.

Dr Tgk H Ajidar Matsyah Lc MA, alumni Dayah Darul Ulum Tanoh Mirah, Peusangan, Bireuen gagal jadi Komisioner Baitul Mal Aceh. (Foto: Ist)
Raih Nilai Tertinggi, Alumni Tanoh Mirah Gagal Jadi Komisioner Baitul Mal Aceh

Disebutkannya, kepolisian masih melakukan penyelidikan apakah tiga tersangka ini merupakan satu sindikat atau berbeda – beda sindikat.

- ADVERTISEMENT -

“Kalau dilihat dari modus operandinya, saya yakin sindikatnya lebih dari satu. Tetapi, muaranya tetap sama, akan dibawa ke Malaysia,” pungkas pria yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal Keimigrasian tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (IA)

Previous Article Wali Nanggroe: Sudah Satu Dekade Lebih Aceh Menunggu Komitmen Pemerintah Pusat
Next Article Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto memperlihatkan barang bukti kasus pengancaman penyebaran foto vulgar di media sosial, Minggu (22/11) Motif Sakit Hati, SM Sebar Foto Vulgar Seorang Mahasiswi di Medsos

Populer

Surat Warga
Pejabat Perlu Jaga Ucapan, Jangan Main Api di Ruang Publik 
Senin, 17 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Plt Kadisdik Aceh Murthalamuddin melaporkan perkembangan program strategis sektor pendidikan ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem). (Foto: Ist)
Pendidikan
Plt Kadisdik Aceh Lapor ke Mualem: Hak Guru dan Beasiswa Yatim Cair, SK Kepsek dalam Proses
Senin, 17 November 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Kebakaran hebat melanda Pesantren Islam Ar Rabwah di Gampong Krung Lam Kareung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, pada Ahad (16/11). (Foto: Ist)
Aceh
Pesantren Ar Rabwah Indrapuri Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
Senin, 17 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kondisi permukiman warga yang tergerus abrasi laut di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Ahad (16/11). (Foto: Ist)
Aceh

38 Rumah Warga Hilang Tanpa Jejak Akibat Abrasi Parah di Seunuddon Aceh Utara

Senin, 17 November 2025
Aceh

Kunker ke Aceh Tengah, Kapolda Ajak Personel Jaga Soliditas Internal

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Pelayaran Internasional Krueng Geukueh–Penang Dilayani Kapal Aceh Hebat 

Sabtu, 15 November 2025
Camat Ulee Kareng, Erry Miswar melantik Nedi Shahrial sebagai Pj Keuchik Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (13/11).
Aceh

Camat Ulee Kareng Lantik Nedi Shahrial sebagai Pj Keuchik Lamteh

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Bonus Atlet Aceh Peraih Medali PON 2024 Cair, Diserahkan Langsung oleh Mualem

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Mualem Tunjuk Muhammad MTA Jadi Juru Bicara Pemerintah Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Kejati Aceh bersama Kanwil Ditjen PAS Aceh teken kesepakatan bentuk Tim Inventarisasi Barang Milik Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). (Foto: Ist)
Aceh

Kejati Aceh dan Ditjen PAS Bentuk Tim Tertibkan Aset Sitaan Negara

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Diberi Gelar Kehormatan di Aceh, Mendagri Tito Ucapkan Terima Kasih dan Cium Tangan Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?