PON 2024 Kuras APBA Rp 1,6 Triliun, Bakal Sedot Dana Otsus
BANDA ACEH – Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 bakal menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) hingga mencapai sebesar Rp 1,6 triliun.
Besaran anggaran APBA untuk menyukseskan PON tersebut dikabarkan telah disetujui oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
Ketua Komisi IV yang juga Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRA Zulfadli memastikan, untuk pembiayaan PON tersebut akan menyedot Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang tentunya akan merugikan masyarakat Aceh.
Hal itu disampaikan Zulfadli setelah keluar surat kesepakatan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr Agus Fatoni dengan Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki yang menyepakati Usulan anggaran untuk pembangunan venue dan penyelenggaraan PON tahun 2024 angkanya mencapai Rp 2,488 triliun.
Dan beban yang ditanggung dalam APBA tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 1,6 triliun, sementara yang ditanggung APBN 2023 hanya Rp 883.900.000.000.
Kesepakatan itu berdasarkan rapat koordinasi pelaksanaan PON 2024 yang digelar pada 20 Agustus 2023 di ruang rapat gubernur di Pendopo Gubernur Aceh.
Rapat dihadiri Pj Gubernur Aceh, Sekda Aceh, Asisten I, Plt. Asisten II, Kepala Bappeda Aceh, Plt. Kepala BPKA, Kepala Biro Adpem, Kepala Biro Organisasi.
Sedangkan dari pihak Kemendagri hadir Dirjen Bina Keuangan Daerah, Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Inspektur Wilayah IV dan Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah.
“Jumlah kebutuhan anggaran yang sangat fantastis itu pasti akan menyedot DOKA. Hal ini akan berdampak pada pembangunan Aceh ke depan,” ujar Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh dalam keterangannya, Jum’at (22/9/2023).
Seperti diketahui, usulan anggaran untuk pembangunan venue PON Aceh-Sumut tahun 2024 dikabarkan mencapai angka yang cukup fantastis, yaitu Rp 2,4 triliun.
Dari jumlah tersebut, hanya sebesar Rp 883.900.000.000 yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) tahun 2023.
Sementara sisanya Rp 1.286.821.580.000 dibebankan kepada APBA.
Zulfadli yang akrab disapa Abang Fadli itu mengatakan, tindakan Pj Gubernur Aceh yang menyetujui penggunaan anggaran APBA untuk pelaksanaan PON 2024 bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Pj Gubernur Aceh telah menyetujui penggunaan APBA untuk kepentingan PON 2024. Tindakan tersebut menyalahi aturan hukum yang ada. Hal ini juga tidak pernah dibahas bersama dan mendapatkan rekomendasi dari DPRA,” tegas Abang Fadli.
Dalam rencana pembiayaan, pembangunan venue PON 2024 di Aceh membutuhkan anggaran sebesar Rp 961.000.000.000, yang dianggarkan dari APBN sebesar Rp. 883.900.000.000, dan APBA sebesar Rp 42.500.000.000 pada 2023, serta kekurangan biaya untuk venue sebesar Rp 34.600.000.000.
Sementara untuk penyelenggaraan PON 2024 membutuhkan dana sebesar Rp 1.527.221.580.000.
Sebesar Rp 275.000.000.000 akan dianggarkan dari APBA pada 2024, dan total defisit sebesar Rp 1.286.821.580.000.
Defisit tersebut telah disetujui oleh Pj Gubernur untuk menggunakan APBA yang dianggarkan secara berkala.
Pada 2023 sebesar Rp 300.000.000.000, dan pada 2024 sebesar Rp 986.821.580.000. (IA)