PON 2024 Kuras APBA Rp 1,6 Triliun, Bakal Sedot Dana Otsus
Zulfadli yang akrab disapa Abang Fadli itu mengatakan, tindakan Pj Gubernur Aceh yang menyetujui penggunaan anggaran APBA untuk pelaksanaan PON 2024 bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Pj Gubernur Aceh telah menyetujui penggunaan APBA untuk kepentingan PON 2024. Tindakan tersebut menyalahi aturan hukum yang ada. Hal ini juga tidak pernah dibahas bersama dan mendapatkan rekomendasi dari DPRA,” tegas Abang Fadli.
Dalam rencana pembiayaan, pembangunan venue PON 2024 di Aceh membutuhkan anggaran sebesar Rp 961.000.000.000, yang dianggarkan dari APBN sebesar Rp. 883.900.000.000, dan APBA sebesar Rp 42.500.000.000 pada 2023, serta kekurangan biaya untuk venue sebesar Rp 34.600.000.000.
Sementara untuk penyelenggaraan PON 2024 membutuhkan dana sebesar Rp 1.527.221.580.000.
Sebesar Rp 275.000.000.000 akan dianggarkan dari APBA pada 2024, dan total defisit sebesar Rp 1.286.821.580.000.
Defisit tersebut telah disetujui oleh Pj Gubernur untuk menggunakan APBA yang dianggarkan secara berkala.
Pada 2023 sebesar Rp 300.000.000.000, dan pada 2024 sebesar Rp 986.821.580.000. (IA)