Prabowo Belum Merespons Surat Gubernur Mualem Terkait Tanah Blang Padang
Banda Aceh, Infoaceh.net — Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, telah mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait status kepemilikan tanah Blang Padang, Banda Aceh.
Dalam surat tersebut, Mualem meminta agar pemerintah pusat menetapkan tanah tersebut sebagai milik wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Permintaan itu, menurut Mualem, bertujuan menyelesaikan polemik berkepanjangan secara damai.
“Semua jangan dakwa-dakwi (berselisih), kita aman damai semuanya,” ujar Mualem kepada wartawan usai menghadiri peringatan Hari Bhayangkara ke-97 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa (1/7/2025).
Mualem mengaku hingga kini belum menerima tanggapan atau respons dari Presiden Prabowo.
Surat dengan Nomor 400.8/7180 itu dikirim pada 17 Juni 2025, usai digelarnya rapat tertutup bersama Forum Bersama DPR RI, DPD, DPR Aceh, dan sejumlah tokoh masyarakat serta ulama Aceh.
Surat tersebut baru diketahui publik pada Jum’at (27/6), dan isinya menyebutkan bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf yang berasal dari Sultan Iskandar Muda untuk kemakmuran dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.
Mualem menyampaikan bahwa pascatsunami, tanah itu dikuasai secara sepihak oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda.
“Berdasarkan hasil penelusuran sejarah, telaahan yuridis, serta aspirasi masyarakat dan tokoh agama, tanah itu secara hukum Islam dan adat Aceh terbukti merupakan tanah wakaf,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Gubernur juga melampirkan bukti-bukti pendukung yang memperkuat klaim bahwa Blang Padang adalah bagian dari tanah wakaf masjid.
Ia meminta Presiden untuk mengembalikan status dan pengelolaan tanah wakaf Blang Padang kepada nazhir Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Memfasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf atas nama Masjid Raya, mendorong koordinasi antarlembaga terkait agar proses penyelesaian berlangsung bermartabat, tertib, dan sesuai aspirasi masyarakat Aceh.
Isu status tanah Blang Padang telah menjadi pembicaraan hangat di Aceh, terutama terkait nilai sejarah, keagamaan, dan kedaulatan lokal.
Saat ini, masyarakat masih menanti apakah pemerintah pusat akan memberikan respons positif terhadap permohonan tersebut.