Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah
Banda Aceh — Presiden Joko Widodo ternyata sudah hampir tiga bulan mengesahkan pemberhentian drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017 – 2022.
Pemberhentian tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 73/P tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang penetapan atau pengesahan pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022.
Kemudian, penunjukan Ir. H. Nova Iriansyah, MT, Wakil Gubernur Aceh masa jabatan 2017 – 2022 sebagai pelaksana tugas, wewenang dan kewajiban sehari-hari Gubernur Aceh sampai dengan dilantiknya Gubernur Aceh sisa masa jabatan tahun 2017 2022.
Dalam Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo itu disebutkan, pertimbangan pemberhentian Irwandi Yusuf sesuai usulan dari Menteri Dalam Negeri dalam surat Nomor 121.11/3918/SJ tanggal 7 Juli 2020 yang mengusulkan pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017 – 2022.
Pemberhentian ini diambil karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 444 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Februari 2020, vonis hukuman terhadap Irwandi Yusuf telah selesai atau berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Di mana Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi Irwandi Yusuf dan menghukum mantan Gubernur Aceh tersebut 7 tahun penjara dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Pada poin ketiga Keppres tersebut juga dikatakan kalau pelaksanaan lebih lanjut terkait Keppres ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tiga hari kemudian, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia mengirimkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Dalam surat Nomor: B -175/Kemensetneg/D-3 /AN.00.001/07/2020 tertanggal 20 Juli 2020 tersebut, pihak Sekretariat Negara menyampaikan surat yang berisi Keputusan Presiden RI Nomor 73/P Tahun 2020 yang memuat pemberhentian secara tetap Irwandi Yusuf dari posisi Gubernur Aceh.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Setya Utama menyebutkan bahwa pihak Sekretariat Negara menyampaikan salinan Keppres Nomor 73/P Tahun 2020.
Seharusnya, sejak diterimanya Keppres itu oleh Pimpinan DPRA kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna dewan, dengan mengumumkan pemberhentian Irwandi Yusuf serta meresmikan pengangkatan Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.
Namun, menurut penuturan Wakil Ketua I DPRA Dalimi dari Partai Demokrat, Kamis (15/10), DPRA hingga kini belum juga memprosesnya hingga agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
Dalimi mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres itu. Seharusnya setelah Keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.
Seperti diketahui, Irwandi Yusuf terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Irwandi Yusuf kini sedang menjalani sisa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. (IA)