INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Prof Farid Wajdi: Zakat Pengurang Pajak Diatur UUPA, Kenapa Tidak Direalisasikan?

Last updated: Selasa, 24 November 2020 19:29 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Tim Pengawas Otonomi Khusus DPR RI dipimpin Azis Syamsuddin menggelar pertemuan dengan Pemerintah Aceh di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin (23/11)
SHARE

Banda Aceh – Tokoh Aceh meminta Pemerintah Pusat segera merealisasikan secara utuh implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), sehingga Pemerintah Aceh memiliki kewenangan sebagaimana mestinya.

Salah satu tokoh Aceh yang menyuarakan agar UUPA direalisasikan secara utuh adalah Plt Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Prof Dr Farid Wajdi Ibrahim, MA.

Selesai Diperbaiki, Jalan Terputus di Jembatan Tenge Besi Bener Meriah Kembali Bisa Dilintasi

Farid menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Tim Pemantau Pelaksanaan Otonomi Khusus DPR RI di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin (23/11).

- ADVERTISEMENT -

Menurut mantan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh ini, UUPA belum dapat dijalankan sepenuhnya, hingga belum memberi manfaat secara konkrit dan optimal bagi masyarakat.

UU tentang Pemerintah Aceh menjadi hasil dari kesepakatan damai Aceh. Sebagian dari butiran undang-undang tersebut mulai diimplementasikan, namun ada juga sebagian lainnya belum dapat direalisasikan.

- ADVERTISEMENT -
Tak Punya Empati, Disbudpar Aceh Tetap Gelar Pemilihan Agam-Inong 2025 di Tengah Bencana

Menurut Farid, pertemuan-pertemuan dan audiensi serupa sudah kerap kali dilaksanakan, namun selalu tidak membuahkan hasil konkrit.

“Sudah 100 kali pertemuan dilakukan, namun masih dengan hasil yang sama, padahal ketentuan dalam UUPA merupakan persyaratan perdamaian,” terang Prof Farid.

Selain itu, ia juga meminta agar zakat sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh) yang diatur dalam UUPA juga segera dilegalkan.

Kisah Keluarga Rusli, Bertahan 30 Jam di Pohon Kelapa Saat Banjir Terjang Aceh Utara  

Selama ini zakat penghasilan 2,5 persen yang dibayar muzakki (wajib zakat) belum dapat mengurangi pajak penghasilan.

- ADVERTISEMENT -

Sehingga muzakki di Aceh harus membayar ganda pajak penghasilan 5 persen ditambah lagi zakat 2,5 persen.

Padahal, terkait hal itu telah dituangkan dalam Pasal 192 UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Namun sejak UUPA disahkan tahun 2006 belum dapat dilaksanakan, dengan alasan UU tersebut bertentangan dengan UU Pajak Penghasilan.

Sehingga implementasi zakat sebagai pengurang pajak penghasilan masih belum bisa diterapkan.

Wakil Ketua DPR RI M. Aziz Syamsuddin, menyampaikan terkait masukan- masukan dan informasi yang disampaikan tersebut akan ditampung dan akan dibahas kembali kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak.

“Seperti pajak nanti kita akan rapat kembali dengan Menteri Keuangan. Bahwa secara Undang-undang Nasional konversi antara pembayaran zakat mal 2,5 persen bisa dikonversi, tapi saya dapat masukan bahwa di Aceh tidak selaras dengan UU Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf,” ujarnya. (IA)

Previous Article KSAD Pimpin Sertijab Pangdam Iskandar Muda
Next Article Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025
Opini
Jangan Biarkan Pejabat ‘Wet-Wet Gaki’ di Tengah Bencana Aceh
Rabu, 24 Desember 2025
Ekonomi
BSI Resmi Berstatus BUMN, Sejajar Bank Himbara
Rabu, 24 Desember 2025
Aceh
Tak Punya Empati, Disbudpar Aceh Tetap Gelar Pemilihan Agam-Inong 2025 di Tengah Bencana
Rabu, 24 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Kondisi Masih Terisolir, Bener Meriah Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana  

Selasa, 23 Desember 2025
Aceh

Desa Gunci, Perkampungan yang Berubah Jadi Sungai Diterjang Banjir Bandang di Aceh Utara

Selasa, 23 Desember 2025
Aceh

Pemenuhan Kebutuhan Dasar Lambat, Trauma Massal Korban Banjir Aceh Lebih Berat dari Tsunami 2004

Senin, 22 Desember 2025
Aceh

477 Orang Meninggal Korban Banjir di Aceh, 115.678 Rumah Rusak

Senin, 22 Desember 2025
Aceh

Lebih Tiga Pekan Terisolasi Pascabanjir, Warga Aceh Tengah Mengaku Tak Sanggup Bertahan

Senin, 22 Desember 2025
Aceh

Wali Nanggroe: Saya Tidak Akan Tinggal Diam, Banyak Negara Siap Bantu Aceh

Senin, 22 Desember 2025
Aceh

Pemerintah Melunak, Bantuan Internasional untuk Bencana Aceh-Sumatera Boleh Masuk dari NGO

Minggu, 21 Desember 2025
Rakit darurat yang ditumpangi Wagub Aceh Fadhlullah terbalik dan tercebur ke sungai saat meninjau daerah terdampak bencana banjir bandang di Desa Merandeh Paya, Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah, Ahad (21/12). (Foto: Ist)
Aceh

Rakit Terbalik, Wagub Tercebur ke Sungai Saat Kunjungi Lokasi Banjir di Pameu Aceh Tengah

Minggu, 21 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?