Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Proyek Gedung FKIP Disorot, USK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Kontrak

Rektor menjelaskan, landasan hukum pengadaan barang/jasa di lingkungan USK didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022, khususnya Pasal 92 ayat (3), yang menegaskan bahwa pengadaan dengan dana non-APBN wajib diatur melalui Peraturan Rektor (Pertor).
Samsuar M Saman
Universitas Syiah Kuala (USK) membantah tudingan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan Gedung FKIP Tahap II

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pihak Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh membantah tudingan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek lanjutan pembangunan Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Tahap II.

Rektor USK, Prof Dr Ir Marwan, Selasa (10/6/2035) menegaskan seluruh proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek dilakukan sesuai dengan regulasi dan prinsip pengelolaan keuangan yang akuntabel.

Pernyataan ini disampaikan USK sebagai klarifikasi atas munculnya pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan cenderung menyesatkan publik.

Rektor menyatakan, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), USK memiliki otonomi dalam mengelola keuangan non-APBN, termasuk dalam penyusunan aturan pengadaan barang dan jasa.

“USK sudah menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan hukum. Menyebut adanya pelanggaran kontrak atau pengadaan tanpa dasar jelas merupakan bentuk pencemaran nama baik,” tegas Rektor.

Rektor menjelaskan, landasan hukum pengadaan barang/jasa di lingkungan USK didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022, khususnya Pasal 92 ayat (3), yang menegaskan bahwa pengadaan dengan dana non-APBN wajib diatur melalui Peraturan Rektor (Pertor).

“Dengan status PTN-BH, kami memiliki kewenangan menyusun kebijakan internal. Namun, semua tetap mengacu pada prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas,” jelasnya.

Penyusunan Pertor juga melibatkan banyak pihak melalui forum publik dan Focus Group Discussion (FGD), termasuk dari LKPP, Kejaksaan, BPKP Aceh, Polda Aceh, dan KADIN. Hal ini membuktikan bahwa prosesnya dilakukan terbuka dan profesional.

Isu Proyek FKIP dan Sistem Pengawasan

Mengenai proyek Gedung FKIP Tahap II, USK menjelaskan bahwa kontrak pengawasan dilaksanakan berdasarkan sistem time-based atau waktu penugasan, bukan berbasis hasil akhir. Detail tugas pengawasan tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang menjadi bagian dari kontrak.

“Konsultan pengawas melaksanakan tugas sesuai KAK, termasuk aspek kualitas, kuantitas, dan progres pekerjaan. Laporan mingguan juga dilakukan secara rutin bersama kontraktor, PPK, dan tim teknis,” terang Rektor.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Kondisi SDN Lam Awee, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar yang rusak akibat angin kencang. (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko memimpin upacara pelepasan Tim Ekspedisi Gunung Leuser di Mapolda Aceh, Kamis (12/6)
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham-Imipas Ibnu Chuldun, dalam rangka koordinasi terkait rencana peresmian Memorial Living Park Rumoh Geudong di ruang rapat Sekda Aceh, Kamis (12/6)
Jenazah Waled Nura dilepas usai dishalatkan di Masjid Agung Al Falah Sigli dan Dayah Nura, Tijue, Kamis (12/6). (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh mengeluarkan undangan kepada para Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk menghadiri pertemuan membahas sengketa empat pulau dan revisi UUPA.
Dari Percakapan WA, Ahli Bahasa UI Sebut Hasto Kasih Uang Rp400 Juta ke Donny Tri Istiqomah
Prabowo Guyon soal Nama Mirip dengan Kapolri dan Panglima TNI saat Resmikan Kampus Unhan
Penasihat Hukum Hasto Tegaskan "Ok Sip" Bukan Berarti Menyetujui
Menanti Keberanian Prabowo Usut Konsesi Tol Perusahaan Jusuf Hamka
Ahli Bahasa UI Pastikan Hasto Sosok "Bapak" yang Perintahkan Harun Masiku Tenggelamkan Ponsel
Kopdes Merah Putih Dicap Kejar Tayang, Menkop: Cepat, Bukan Grasah-Grusuh
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko memberikan keterangan
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana
Menag Nasaruddin Umar
Bek Real Madrid Dean Huijsen
VIVA Militer: Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu
Fase Pemulangan Haji Dimulai, Komisi IX DPR ke Kemenkes: Standby di Bandara, Awasi Kesehatan Jemaah
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasbiallah Ilyas
Pembelian 48 Jet Tempur KAAN dari Turki, Komisi I: Harus Dihitung Secara Cermat
Pemain Timnas Spanyol, Lamine Yamal
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Enable Notifications OK No thanks