Proyek Gedung FKIP Disorot, USK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Kontrak
Ia menegaskan bahwa tudingan pengawasan hanya formalitas administratif tidak berdasar dan sangat merugikan institusi.
Soal Wanprestasi dan Kontrak yang Berakhir
Rektor juga menjelaskan penyedia jasa yang tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dianggap wanprestasi. Maka, sesuai ketentuan, masa kontrak dianggap berakhir demi hukum. Setelahnya, seluruh pekerjaan di lapangan wajib dihentikan dan diserahterimakan secara administrasi kepada PPK.
“Jika kontraktor tetap melanjutkan pekerjaan tanpa perpanjangan kontrak dan tanpa pengawasan, maka pekerjaan itu tidak sah dan tidak bisa dibayar,” tegasnya.
USK juga menyampaikan bahwa sebelum kontrak dihentikan, telah dikeluarkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3 sebagai bentuk prosedur peringatan resmi. Surat penghentian yang dikeluarkan PPK merupakan langkah legal dan sah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Menanggapi narasi yang menyebut USK melanggar aturan atau melakukan praktik tidak adil dalam pengadaan, Rektor menolak keras tuduhan tersebut.
Ia mengingatkan menilai lembaga publik tanpa dasar data resmi, apalagi audit oleh lembaga berwenang seperti BPK, BPKP, atau APIP, adalah tindakan tidak bertanggung jawab.
“Kami terbuka untuk kritik konstruktif. Tapi kami menolak fitnah dan tuduhan tanpa bukti. USK menjunjung tinggi integritas,” tegas Prof. Marwan.
USK menyatakan akan terus memperkuat sistem pengadaan dan pengawasan agar tetap sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan regulasi yang berlaku bagi PTN-BH.
- Klarifikasi pengadaan USK
- Klarifikasi proyek FKIP USK
- Pembangunan gedung FKIP Tahap II USK
- Pembangunan infrastruktur kampus Aceh
- Pengadaan non-APBN di USK
- Peraturan Rektor USK pengadaan
- Proses kontrak proyek FKIP USK
- Proyek kampus USK 2025
- PTN-BH dan otonomi kampus
- Rektor USK Prof Marwan
- Sistem pengawasan proyek USK
- Surat peringatan proyek kampus
- Tuduhan wanprestasi proyek USK
- USK bantah pelanggaran proyek
- USK transparansi keuangan
- utama