Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Proyek Jalan Multiyears Berpotensi Rugikan Keuangan Negara, KPK Didesak Usut Tuntas

Jalan lintas Gayo Lues - Abdya

Banda Aceh — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membongkar dan mengusut segera indikasi potensi korupsi proyek pembangunan 14 ruas jalan yang dibangun dengan skema tahun jamak atau Multiyears Contract (MYC) secara tuntas tanpa pandang bulu.

“Menurut hasil kajian kami dari sejumlah proyek pembangunan 14 ruas jalan yang dibangun dengan sistem Multiyears Contract, kami menemukan adanya indikasi potensi kerugian negara puluhan miliar rupiah serta sejumlah pelanggaran aturan yang dilakukan,” ungkap Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba kepada media Jum’at (25/6).

Hasbar menyebutkan, untuk dua ruas jalan dari paket MYC saja ditemukan sejumlah pelanggaran dan indikasi potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah, bagaimana jika 14 ruas jalan, tentunya nilainya lebih fantastis.

Dia membeberkan, pihaknya mensinyalir adanya indikasi kerugian negara yang diakibatkan persekongkolan vertikal dan/atau ketidakabsahan berkontrak dengan kantor cabang ilegal dan KSO ilegal dan/atau mark-up/kemahalan harga pada Paket Pekerjaan Jalan dengan Pendanaan Tahun Jamak (Multiyears) pada Pemerintah Aceh.

Khususnya Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Blangkejeren yaitu Paket Pekerjaan Pembangunan jalan Tongra – Batas Aceh Barat Daya (P.038.11) (MYC) dengan Kode Tender 29456106 dan Paket Pekerjaaan Peningkatan Jalan Batas Aceh Timur – Pining – Blangkejeren (P.035.12) (MYC) dengan Kode Tender 29457106 pada LPSE Provinsi Aceh.

Dia membeberkan, pihaknya melihat adanya sejumlah fakta kejanggalan pelanggaran dan indikasi korupsi sebagai berikut:

  1. Adanya indikasi persekongkolan vertikal pada pemenangan paket Peningkatan Jalan Blangkejeren – Tongra – Batas Aceh Barat Daya (P.038.11) (MYC) dan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Batas Aceh Timur – Pining – Blangkejeren (P.035.12) (MYC) dengan cara tidak diberikannya Surat Izin Prinsip mendirikan Aspalt Mixing Plant (AMP) dan Stone Crusher oleh salah satu kepala daerah tingkat kabupaten kepada calon penyedia lain yang mengajukan permohonan yang sama atas anjuran Pokja Pemilihan dan koordinasi dengan salah satu kepala daerah, sehingga telah sangat jelas melanggar Prinsip Pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Bersaing dan Adil/Tidak Diskriminif.

  2. Disinyalir indikasi mark-up/kemahalan harga yang terjadi akibat oleh pelelangan diskriminatif tersebut, sehingga PT. Telaga Mega Buana sebagai Pemenang Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Blangkejeren – Tongra – Batas Aceh Barat Daya (P.038.11) (MYC) dapat dengan leluasa hanya menyisihkan
    2,256% dari HPS untuk 2,101% dari HPS untuk dimenangkan tanpa pesaing oleh Pokja Pemilihan.

  3. Adanya indikasi potensi terjadinya mark-up/kemahalan harga terjadi akibat persaingan diskriminatif tersebut, sehingga PT. Guna Karya Nusantara – PT. Maju Perdana Abadi KSO sebagai Pemenang Paket Pekerjaaan Peningkatan Jalan Batas Aceh Timur – Pining – Blangkejeren (P.035.12)
    (MYC) dapat dengan leluasa hanya menyisihkan 2,101% dari HPS untuk dimenangkan tanpa pesaing oleh Pokja Pemilihan.

  4. Disinyalir adanya ketidakabsahan berkontrak dengan kantor cabang illegal dan KSO ilegal terjadi pada PT. Guna Karya Nusantara – PT. Maju Perdana Abadi KSO sebagai Pemenang Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Batas Aceh Timur – Pining – Blangkejeren (P.035.12) (MYC), karena bentuk usaha Kerjasama Operasi (KSO) yang wajib memiliki dokumen: Akta Otentik; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) atau Surat Pemusatan Pemungutan PPN; Rekening Bank; yang terpisah dari Lead Firm dan Member Firm yang membentuk Kerjasama Operasi (KSO), sedangkan PT. Guna Karya Nusantara – PT. Maju Perdana Abadi KSO tidak memiliki kesemua syarat tersebut, sehingga sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum untuk membuat perikatan.

Lainnya

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono menyerahkan penghargaan kepada tiga polisi Teladan di momen Harkitnas ke-117, Selasa (20/5)
Dekan FKP USK Prof Dr Ir Muchlisin ZA SPi MSc

Ilmu Kelautan USK Raih Akreditasi Unggul

Pendidikan
DPRK Banda Aceh memanggil para kepala SMP dan SD untuk membahas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026, Selasa (20/5). (Foto: For Infoaceh.net)
Wagub Fadhlullah, bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta, Selasa (20/5)
Htet Eaint Khine, mahasiswa USK Banda Aceh asal Myanmar
Budayawan Aceh asal Pidie, Tarmizi A. Hamid atau akrab disapa Cek Midi
HMP SKI UIN Ar-Raniry menggelar Seminar Upgrading dan Raker 2025, Sabtu, di aula Fakultas Adab dan Humaniora
Jokowi Kasihan dengan Pihak Terlapor Jika Kasus Ijazah Naik Penyidikan: Tapi Ini Sudah Keterlaluan
Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengukuhkan istrinya Marlina Usman sebagai Bunda PAUD, Bunda Literasi dan Ketua Forum Ikan Aceh, di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Selasa (20/5/2025)
Pimpinan Dayah Darul Munawwarah Kuta Krueng Pidie Jaya, Abiya Dr Tgk H Anwar Usman MM atau Abiya Kuta Krueng terpilih sebagai Ketua Umum PB HUDA sisa masa jabatan periode 2024-2029
Humas Bank Aceh Syariah, Tarmizi
brahim Sjarief bin Husein Ibrahim Assegaf, suami dari jurnalis dan tokoh publik Najwa Shihab, wafat pada Selasa, 20 Mei 2025, pukul 14.29 WIB di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON), Jakarta.
OJK menegaskan pengaturan batas maksimum bunga pada layanan pinjaman online bertujuan untuk melindungi konsumen dari suku bunga tinggi
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, secara resmi meluncurkan program Gerakan Seniman Masuk Sekolah tingkat SD dan SMP di SMP Negeri 19 Banda Aceh, Senin (19/5/2025).
Salmawati, yang akrab disapa Bunda Salma, istri Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), dijadwalkan akan dilantik sebagai anggota DPRA pada Rabu siang, 21 Mei 2025.
Pemerintah Kota Banda Aceh menjamu para delegasi Aceh Travel Mart dalam sebuah jamuan makan malam di Pendopo Wali Kota, Senin malam, 19 Mei 2025.
Seorang pria yang masuk DPO kasus narkotika jenis sabu diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Senin sore (19/5).
Ditanya Soal Budi Arie di Kasus Judol, Jokowi Pilih Bungkam: "Bahas Ijazah Aja, Ya
Setelah diperiksa oleh penyidik, Jokowi terlihat menenteng map hitam saat menemui wartawan di depan lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Bau Busuk Judi Online Menyengat Kabinet, Budi Arie Harus Dicopot!
Enable Notifications OK No thanks