INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Puluhan PNS Pemerintah Aceh Dihukum dan Dipecat, Kasusnya Beragam

Last updated: Sabtu, 18 September 2021 15:44 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Abdul Qahar
SHARE

BANDA ACEH — Puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh dijatuhi hukuman kedisiplinan pegawai sejak 2020-2021. Bahkan, di antaranya ada yang disanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar mengatakan, mereka yang mendapatkan sanksi karena telah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah Aceh Pangkas Anggaran SKPA untuk Kebutuhan Penanganan Banjir

“Selama ini pemberian sanksi berjalan, penegakkan disiplin, kami masih menggunakan PP Nomor 53 Tahun 2010,” kata Abdul Qahar di Banda Aceh Jum’at (17/9) seperti dilansir dari Antara.

- ADVERTISEMENT -

Qahar menyebutkan, dalam dua tahun ini terdapat 26 ASN di lingkungan Pemerintah Aceh yang mendapatkan sanksi disiplin, yakni pada 2020 sebanyak 21 orang dan hingga Mei 2021 lima pegawai.

Qahar merincikan, adapun 21 pegawai yang dijatuhi hukuman pada 2020 tersebut antara lain sebanyak 6 orang karena kasus tindak pidana korupsi, yang diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

- ADVERTISEMENT -
Mualem Kritik Bupati Tak Mampu Tangani Banjir: Kalau Cengeng, Mundur Saja!

Kemudian, terlibat kasus tindak pidana umum 4 orang yakni 2 di antaranya dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat, 1 pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, dan seorang lagi disanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Selanjutnya, 3 pegawai karena kasus indisipliner (tidak masuk kantor), 2 di antaranya dihukum pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri dan 1 orang dibebaskan dari jabatan.

Lalu, 8 pegawai pada tahun itu disanksi karena kasus perkawinan tanpa izin atasan, mereka dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun enam orang dan 2 orang satu tahun.

Korban Meninggal Banjir Aceh Sudah 305 Orang, 78.076 rumah rusak, 1,6 Juta Warga Terdampak

Sedangkan untuk 5 pegawai pada 2021, kata Qahar, 4 diantaranya karena kasus tindak pidana korupsi, dan 1 orang terlibat tindak pidana umum, semuanya dihukum pemberhentian sementara.

- ADVERTISEMENT -

“Bermacam-macam kasus mulai dari tidak masuk kerja atau bolos, kasus korupsi, bahkan ada juga kasus seperti perceraian dan kasus lainnya,” ujarnya.

Abdul Qahar menyampaikan, selama ini pihaknya masih menerapkan PP Nomor 53 Tahun 2010 terkait persoalan kedisiplinan pegawai. Namun, ke depannya akan diberlakukan peraturan terbaru yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Memang kami sudah mengetahui bersama bahwa untuk penegakan disiplin ke depan pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru yaitu PP Nomor 94 Tahun 2021,” pumgkas Abdul Qahar. (IA)

Previous Article Pengurus Al-Washliyah Aceh Dilantik Secara Virtual
Next Article Kadisdik Aceh Minta Guru Lakukan Berbagai Upaya Agar Siswa Mau Divaksin

Populer

Surat Warga
Koordinator PKH Langsa Baro Terobos Longsor Jemput Warga Terisolir di Sukajadi Makmur
Jumat, 5 Desember 2025
Aceh
Aceh Tamiang Porak-poranda: Bau Menyengat Ratusan Jenazah Belum Dievakuasi
Kamis, 4 Desember 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ekonomi
Bank Aceh Buka ‘Posko Digital’ di Tengah Bencana: Sediakan Fasilitas WiFi dan Charger Gratis  
Kamis, 4 Desember 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bersama kedua istrinya, Marlina Usman atau Kak Ana (Ketua TP PKK Aceh) dan Salmawati SE atau Bunda Salma (Anggota Komisi III DPRA). (Foto: Ist)
Aceh
Dua First Lady Aceh: Antara Kak Ana dan Bunda Salma, Siapa Paling Berpengaruh?
Kamis, 3 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Bantuan ke Bener Meriah sudah mulai dapat ditembus lewat darat via jalan KKA. Perjalanan mengantarkan bantuan ke sana memang tidak mudah. (Foto: Ist)
Aceh

Bantuan ke Bener Meriah Mulai Tembus Lewat Jalan KKA

Kamis, 4 Desember 2025
TNI AU menerjunkan bantuan logistik ke sejumlah wilayah yang masih terisolasi akibat banjir dan tanah longsor di Aceh Tamiang. (Foto: Dok. Dispen TNI AU)
Aceh

TNI AU Gunakan Payung Parasut Terjunkan Bantuan ke Lokasi Bencana Aceh Tamiang

Rabu, 3 Desember 2025
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria meninjau Media Center Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh di lobi Kantor Gubernur Aceh, Rabu (3/12). (Foto: Ist)
Aceh

Jaringan Telekomunikasi di Aceh Terganggu Akibat Listrik Padam, Komdigi Target Pulih Pekan Ini

Rabu, 3 Desember 2025
Harga beras di Kabupaten Aceh Tengah dilaporkan melambung ekstrem hingga Rp500 ribu per sak ukuran 15 kg, atau setara lebih dari Rp33 ribu per kg. (Foto: Ist)
Aceh

Harga Beras di Daerah Bencana Aceh Tengah Tembus Rp500 Ribu per Sak

Rabu, 3 Desember 2025
Rumah Amal Universitas Syiah Kuala mulai membuka dapur umum bagi mahasiswa terdampak banjir dan longsor di berbagai wilayah Aceh-Sumatera. (Foto: Ist)
Aceh

Rumah Amal USK Buka Dapur Umum, Sediakan Makan Siang-Malam untuk Mahasiswa Terdampak Bencana

Rabu, 3 Desember 2025
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky tembus ke pedalaman di Peunaron, Simpang Jernih dan Serba Jadi. (Foto: Ist)
Aceh

Bantuan Logistik Tembus Pedalaman Aceh Timur via Sungai dan Udara

Rabu, 3 Desember 2025
Surat Bupati Aceh Utara ke Presiden RI menyatakan tidak lagi mampu menangani darurat bencana banjir besar yang melanda, menimbulkan kerusakan parah dan korban jiwa terus bertambah. (Foto: Ist)
Aceh

Bupati Aceh Utara Menyerah: Kami Tak Mampu Lagi Pak Presiden

Rabu, 3 Desember 2025
Warga melapor kehilangan keluarga di Poskoo Tanggap Darurat Bencana Kantor Gubernur Aceh. (Foto: Ist)
Aceh

Puluhan Warga Laporkan Kehilangan Keluarga ke Posko Tanggap Darurat Kantor Gubernur Aceh

Rabu, 3 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?