Pura-pura Jadi Pemulung, Wanita Ini Curi Uang Rp20 Juta dari TK di Banda Aceh
Banda Aceh, Infoaceh.net –Seorang wanita berinisial ZU (33) warga salah satu Gampong di Kabupaten Pidie Jaya ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Ia diduga telah melakukan pencurian uang sebesar Rp20 juta di TK Az – Zahra, Kuta Alam Banda Aceh, Sabtu (28/6/2025) dengan cara menyamar sebagai pencari barang bekas atau pemulung.
Selain itu, petugas turut mengamankan tiga pria lainnya penikmat hasil curian yakni AN (23) warga Sumut, MD (33) warga Pidie dan FR (27) warga Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian uang di TK Az-Zahra.
ZU ditangkap pada hari Selasa (15/7/2025) dini hari oleh tim Opsnal Jatanras di bawah jembatan Pante Pirak Banda Aceh. Ia sering mangkal di bawah jembatan serta menjadikan sebagai tempat tinggal bagi dirinya. Dan pada saat itu pula, dua lelaki turut diamankan AN dan MD.
Setelah dilakukan penyedilikan, ZU yang berprofesi sebagai pemulung mengakui bahwa ia yang telah melakukan pencurian di TK Az-Zahra dengan cara membobol pintu ruangan kantor menggunakan obeng serta mengambil uang yang berada di laci meja ruangan sejumlah Rp20 juta.
Kemudian, lanjut Kompol Fadillah, uang tersebut telah dipergunakan bersama tiga rekan lainnya, dengan cara bermain judi online, biaya kehidupan serta dibagi dengan nomimal yang berbeda.
“Uang hasil yang dicuri oleh pelaku ZU, ternyata telah habis dipergunakan untuk bermain judi online, uang makan serta dibagi dengan angka yang berbeda,” ucap Kompol Fadillah yang saat ini telah dipromosikan menjadi Ps Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Aceh.
Kini, mereka sudah mendekam di rumah tahanan Polresta Banda aceh untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan lebih lanjut.
Disisi lainnya, setelah penangkapan terhadap FR (27) warga Banda Aceh, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan interogasi. Alhasil ditemukan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh pelaku.
FR ternyata telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah Syukri Hasan (43) warga Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (14/7/2025) malam.