Qanun Cadangan Pangan Regulasi Memperkuat Ketahanan Pangan Aceh
BANDA ACEH – Sesuai tuntunan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, melaksanakan urusan pangan berarti memenuhi kebutuhan makanan dan gizi yang mencukupi, aman, beragam, merata, dan terjangkau, agar masyarakat dapat hidup sehat, aktif dan produktif.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh Bustami Hamzah, saat membuka Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Aceh, di aula Grand Arabia Hotel, Rabu pagi (6/8/2023).
“Untuk mencapai tujuan tersebut, ketersediaan pangan harus selalu dijaga. Baik melalui produksi dalam negeri, cadangan pangan, atau impor, jika memang kedua sumber utama tidak bisa memenuhi kebutuhan. Pemerintah Pusat memandang masalah pangan ini sebagai hal yang sangat krusial, yang ditandai dengan dibentuknya Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada tahun 2021, yang langsung berada di bawah Presiden,” kata Sekda.
Namun, sambung Sekda, sebelum Bapanas terbentuk, Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2012 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Aceh.
Selanjutnya pada 27 April 2021 menginisiasi lahirnya surat Gubernur Aceh Nomor 510/8358 yang mengamanatkan agar Kabupaten/Kota juga memiliki regulasi serupa.
Selanjutnya, setelah Bapanas terbentuk, Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan petunjuk pelaksanaan serta didukung oleh dana Dekon.
“Agar up to date, Pemerintah Aceh bergerak cepat dengan melahirkan regulasi terbaru, yakni Qanun Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Aceh. Qanun ini tidak hanya mengatur tentang Cadangan Pangan untuk Pemerintah Aceh, kabupaten/kota, tetapi juga untuk pemerintahan desa dan gampong,” kata Sekda.
Bustami mengungkapkan, gerak cepat Aceh sebagai salah satu daerah tingkat provinsi yang cepat menyesuaikan regulasi cadangan pangan, tentu tak terlepas dari kerja keras para pihak yang terlibat dalam penyusunan qanun ini.
Untuk itu, Sekda mengapresiasi Pimpinan dan Anggota DPRA, Dinas Pangan Aceh dan Biro Hukum Setda Aceh.