Rancangan Qanun Legalisasi Ganja Medis Masuk Prolega Prioritas 2024

Wakil Ketua Banleg DPRA Ridwan Yunus menyerahkan 19 Raqan Aceh Prolega Prioritas 2024 dalam Rapat Paripurna di gedung utama DPRA pada Selasa (12/12)

BANDA ACEH— Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Legalisasi Ganja untuk Medis masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun 2024.

Raqan tersebut merupakan usulan inisiatif dari Komisi V DPRA.

Badan Legislasi (Banleg) DPRA bersama Tim Pemerintah Aceh menggelar rapat penting dalam rangka penyusunan Prolega Prioritas Tahun 2024 pada tanggal 21 November 2023.

Rapat yang melibatkan Banleg DPR Aceh serta berbagai perwakilan dari Tim Pemerintah Aceh, termasuk Kepala Biro Hukum Setda Aceh beserta jajaran, Bappeda Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, telah mencapai kesepakatan untuk memasukkan kembali judul Rancangan Qanun Aceh yang tersisa dari Prolega Prioritas Tahun 2023 ke dalam daftar judul Rancangan Qanun Aceh Prolega Prioritas Tahun 2024.

Wakil Ketua Banleg DPRA Aceh Ridwan Yunus, saat membacakan laporan Badan Legislasi DPR Aceh dalam Rapat Paripurna di gedung utama Kantor DPRA pada Selasa (12/12/2023), menyampaikan hasil dari rapat tersebut.

Terdapat 19 judul Rancangan Qanun Aceh yang telah disepakati bersama dalam rapat tersebut, di mana 15 judul di antaranya menjadi usul Inisiatif DPRA, sementara empat judul merupakan prakarsa dari Pemerintah Aceh.

Kesepakatan tersebut menunjukkan langkah maju dalam proses penyusunan Prolega Prioritas Tahun 2024, yang secara bersama-sama dikerjakan oleh Banleg DPR Aceh dan Tim Pemerintah Aceh untuk memastikan prioritas legislasi yang mendukung pembangunan daerah.

Sesuai dengan pasal 7 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun dijelaskan bahwa Perencanaan Pembentukan Qanun Aceh Dilakukan Dalam Prolega. Prolega sebagaimana dimaksud disusun oleh Badan Legislasi DPRA melalui koordinasi dengan Pemerintah Aceh, hasil koordinasi penyusunan Prolega tersebut ditetapkan dengan Keputusan DPRA sebelum Penetapan Rancangan Qanun tentang APBA.

“Kita berharap semoga proses pembahasan dan penetapan rancangan qanun prioritas tahun 2024 dapat berjalan baik dan lancar, sehingga dapat melahirkan regulasi yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat aceh,” Ujar Wakil Ketua DPRA Safaruddin yang memimpin rapat paripurna.

Dari 19 judul rancangan qanun tersebut pihaknya membagi ke dalam dua bagian yaitu 10 judul rancangan qanun sebagai prolega prioritas tahun 2024 dan sebanyak 9 judul rancangan qanun sebagai prolega tambahan 2024.

Adapun kesepuluh judul Raqan prolega prioritas tahun 2024 yakni, Raqan Aceh tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Karbon dalam Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi Aceh, Raqa Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan.

Raqan Aceh Perubahan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh, Raqan Aceh tentang Pusat Distribusi Aceh, Raqan Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Raqan Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2023-2043.

Raqan Aceh tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Raqan Aceh tentang Perlindungan Guru, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh Tahun 2025-2045 dan Raqan Aceh tentang Grand Design (Rencana Induk) Syariat Islam.

Sementara 9 Raqan yang masuk dalam daftar prolega tambahan yaitu, Raqan Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh, Raqan Aceh tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan dan Bandar Udara dan Raqan Aceh tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Baru dan Penyeimbangan Pembangunan Aceh.

Selanjutnya, Raqan Aceh tentang Legalisasi Ganja Medis, Raqan Aceh tentang Ketransmigrasian, dan Raqan Aceh tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh.

Serta, Raqan Aceh tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh, Raqan Aceh tentang Dana Abadi Pendidikan dan Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (IA)

Tutup