Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Rancangan Qanun Legalisasi Ganja Medis Masuk Prolega Prioritas 2024

Wakil Ketua Banleg DPRA Ridwan Yunus menyerahkan 19 Raqan Aceh Prolega Prioritas 2024 dalam Rapat Paripurna di gedung utama DPRA pada Selasa (12/12)

BANDA ACEH— Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Legalisasi Ganja untuk Medis masuk dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tahun 2024.

Raqan tersebut merupakan usulan inisiatif dari Komisi V DPRA.

Badan Legislasi (Banleg) DPRA bersama Tim Pemerintah Aceh menggelar rapat penting dalam rangka penyusunan Prolega Prioritas Tahun 2024 pada tanggal 21 November 2023.

Rapat yang melibatkan Banleg DPR Aceh serta berbagai perwakilan dari Tim Pemerintah Aceh, termasuk Kepala Biro Hukum Setda Aceh beserta jajaran, Bappeda Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, telah mencapai kesepakatan untuk memasukkan kembali judul Rancangan Qanun Aceh yang tersisa dari Prolega Prioritas Tahun 2023 ke dalam daftar judul Rancangan Qanun Aceh Prolega Prioritas Tahun 2024.

Wakil Ketua Banleg DPRA Aceh Ridwan Yunus, saat membacakan laporan Badan Legislasi DPR Aceh dalam Rapat Paripurna di gedung utama Kantor DPRA pada Selasa (12/12/2023), menyampaikan hasil dari rapat tersebut.

Terdapat 19 judul Rancangan Qanun Aceh yang telah disepakati bersama dalam rapat tersebut, di mana 15 judul di antaranya menjadi usul Inisiatif DPRA, sementara empat judul merupakan prakarsa dari Pemerintah Aceh.

Kesepakatan tersebut menunjukkan langkah maju dalam proses penyusunan Prolega Prioritas Tahun 2024, yang secara bersama-sama dikerjakan oleh Banleg DPR Aceh dan Tim Pemerintah Aceh untuk memastikan prioritas legislasi yang mendukung pembangunan daerah.

Sesuai dengan pasal 7 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun dijelaskan bahwa Perencanaan Pembentukan Qanun Aceh Dilakukan Dalam Prolega. Prolega sebagaimana dimaksud disusun oleh Badan Legislasi DPRA melalui koordinasi dengan Pemerintah Aceh, hasil koordinasi penyusunan Prolega tersebut ditetapkan dengan Keputusan DPRA sebelum Penetapan Rancangan Qanun tentang APBA.

Lainnya

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh menyembelih empat ekor sapi dan tiga ekor kambing qurban di Kantor DPD Partai Demokrat, Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (7/6/2025).
Gibran Bertemu dengan Megawati, Apa Kata Jokowi?
Luka Belum Sembuh di Tanah Air, Kompetensi Kalah oleh Koneksi
Ratna Juwita Bakal Sambangi Perusahaan Tambang Nikel Perusak Raja Ampat
Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran: Biasa Saja
Jumlah kendaraan yang melintasi ruas jalan tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) dalam empat hari mengalami peningkatan
Singkirkan Menteri Loyalis Jokowi dari Kabinet Prabowo
Ketua MPR Mengaku Belum Terima Surat Usulan Pemakzulan Gibran
Saya Masuk Penjara karena Rekayasa Jokowi
Di Hari Jumat Tanggal 10 Zulhijah Ustaz Yahya Waloni Wafat, UAS: Allah Beri Beliau Kemuliaan
Timwas Ungkap Penyebab Jamaah Haji RI Menumpuk di Mina
Pertamina jamin pasokan energi mencukupi selama libur Idul Adha
Jemaah haji khusus Indonesia tiba di bandara Internasional Taif
Sejumlah Kader Mega Padati Sidang Hasto, PDIP Tegaskan Internal Solid
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi TKA di Kemnaker Terjadi Sejak 2012
Tak Cuma Antam, Ada Investor China di Balik Tambang Raja Ampat
Anaknya Mau Dimakzulkan, Jokowi Bilang Harus Sepaket Presiden dan Wakil Presiden
Polresta Banda Aceh menyembelih 8 hewan kurban dalam momen Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah di Polsek Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu pagi (7/6).
BPR
Enable Notifications OK No thanks