Razia Operasi Patuh Seulawah di Banda Aceh, 30 Pengendara Kena Tilang Hari Pertama
Kemudian, pengemudi dalam pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendera, melebihi batas kecepatan yang aan megakibatkan kecelakaan, pengendara di bawah umur, tidak menggunaka sabuk pengaman.
Selain itu, lanjut Erfan, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, yakni menggunakan knalpot brong, tanpa lampu, tidak menggunakan nomor polisi maupun tanpa kaca spion serta kenderaan yang melebihi kapasitas yang Over Loading dan Over Dimension.
“Hindari pelanggaran ini sehingga keselamatan pengendara maupun orang lain sama – sama terciptakan,” pungkasnya.
Subscribe
Login
0 Comments