BANDA ACEH – Universitas Syiah Kuala (USK) bersama UIN Ar-Raniry sepakat menandatangani pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN).
Kesepakatan ini terjalin atas kesepakatan damai dan ikhtiar baik kedua belah pihak. Penandatanganan tersebut berlangsung di Lapangan Tugu Komplek Pelajar dan Mahasiswa (Kopelma) Darussalam, Banda Aceh, Rabu (1/12).
Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng bersama Prof Dr Warul Walidin AK MA sebagai Rektor kedua kampus, menandatangani kesepakatan tersebut, disaksikan sejumlah tamu undangan dari berbagai kalangan.
Dengan semangat kebersamaan, kedua belah pihak mencapai titik temu dalam sebuah kesepakatan.
Salah satu kesepakatan antara kedua kampus tersebut yaitu pagar beton tapal batas yang sebelumnya sempat ditutup akan segera dibongkar.
Selain itu, akses jalan yang berada di kawasan kedua kampus tidak boleh ditutup, melainkan tetap terbuka bagi seluruh mahasiswa dan civitas academika yang menggunakannya.
“Akses-akses jalan di dalam lahan para pihak tidak boleh ditutup, tetap terbuka untuk digunakan oleh mahasiswa dan civitas akademika para pihak,” demikian isi kesepakatan tersebut.
Prof Samsul Rizal mengaku sangat berterima kasih kepada semua pihak, karena di akhir jabatannya bisa menyelesaikan sebuah persoalan yang mungkin berat bagi sebagian orang.
“Tapi ringan bagi saya. Tentu ini semata-mata demi kebaikan bersama,” ucap Rektor USK Prof Samsul Rizal.
Dengan penandatanganan pengalihan status penggunaan BMN tersebut, berakhir pula polemik yang selama ini berlangsung liar.
Dikatakan Prof Samsul Rizal, USK dan UIN Ar-Raniry merupakan tetangga dekat dengan hubungan yang erat. Apa yang terjadi di beberapa waktu ke belakang, sebenaranya hanya soal perbedaan komunikasi, yang seolah tidak ketemu. Tapi bisa kedua belah pihak selesaikan dengan baik.
“Sudah satu tahun dari permintaan Pak Menteri untuk kita laksanakan dengan baik. Mungkin waktu yang lama ini memberikan satu hikmah, membuat perjanjian yang sempurna,” tutur Prof Samsul Rizal.
Kesepakatan ini hadir dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan, sebagaimana diusung saat pendirian Kopelma Darussalam, USK dan UIN Ar-Raniry telah berhasil mencapai kesepakatan proses alih status BMN yang mereka kelola yang saling bersinggungan.
Proses penyelesaian ini berjalan cukup lancar dan tidak ada kendala apapun.
Proses penyelesaian diawali dengan penandatangan kesepakatan untuk penyelesaian alih status BMN yang bersinggungan tersebut di Hotel Hermes pada 14 Desember 2020, yang difasilitasi oleh Kementerian Agama dan ikut ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Jenderal Fachrul Razi.
Selanjutnya penyelesaian teknis proses alih status BMN kedua lembaga ini dilakukan secara bertahap beberapa kali secara bergantian di USK dan UIN Ar-Raniry.
Proses yang dilalui sampai menghasilkan dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua Rektor pada hari ini, secara rinci telah melewati beberapa tahapan.
Dimulai sejak 23 Juli 2021 di USK, 30 Juli 2021 di UIN Ar-Raniry, 12 Agustus 2021 di USK, 24 September 2021 di UIN Ar-Raniry dan 8 Oktober 2021 di USK.
“Semoga kesepakatan ini akan menjadi momentum kebersamaan kedua lembaga kebanggaan rakyat Aceh, dalam memacu percepatan pembangunan Aceh ke depan. Amin,” harap Rektor USK.
Sementara Rektor UIN Ar-Raniry Prof Warul Walidin bersyukur atas tercapainnya kesepakatan tersebut. Menurutnya, tanggal 1 Desember 2021 memperteguh kembali persaudaraan dalam bingkai harmoni antara USK dan UIN Ar-Raniry.
“Apa yang kita capai hari ini memperteguh kembali, sebenarnya tidak ada masalah antara USK dan UIN Ar-Raniry. Hanya ada kesalahpahaman, dan hari ini kesalahpahaman ini telah kita hilangkan bersama,” tutur Prof Warul Walidin. (IA)