Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Satpol PP Aceh Besar Ingatkan Pedagang Jual Rokok Ilegal

Kasat Pol PP-WH Aceh Besar Muhajir memberikan sosialisasi tentang identifikasi rokok ilegal kepada pedagang kios dan kedai kelontong yang berada di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (21/9)

LAMBARO — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Besar, Kamis (21/9/2023) memberikan peringatan kepada para pedagang kios dan kedai kelontong yang berada di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya dan Kecamatan Darul Imarah yang teridentifikasi menjual rokok ilegal.

Langkah peringatan tersebut sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Satpol PP-WH Aceh Besar Muhajir mengungkapkan, rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk impor atau produk dalam negeri yang tidak mengikuti peraturan di wilayah hukum Indonesia.

“Kehadiran rokok ilegal menimbulkan dampak negatif, seperti kebocoran penerimaan negara di bidang cukai dan kemunculan persaingan usaha yang tidak sehat antar pengusaha rokok,” ujarnya.

Muhajir mengatakan, dirinya sudah memantau beberapa toko yang menjual rokok ilegal, namun dirinya tidak menertibkannya terlebih dahulu, melainkan memberi edukasi terkait dampak penjualan rokok ilegal tersebut.

“Memang ada beberapa lokasi toko yang kami pantau menjual rokok ilegal, dan tentunya akan terus kami pantau. Namun sebelum dilakukan penertiban maka para pedagang ini akan kita beri edukasi terlebih dahulu terkait dampak dari penjualan rokok ilegal tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya Muhajir menjelaskan, rokok ilegal itu dibedakan menjadi empat jenis, yaitu rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Cara pengidentifikasian pita cukai dapat dilakukan secara kasat mata degan melihat ciri pita cukai pada tahun 2022, menggunakan bantuan kaca pembesar, dan/atau menggunakan sinar ultraviolet (UV),” lanjutnya.

Muhajir menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perbedaan rokok legal dan ilegal.

“Melalui kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi, kami berharap agar tingkat peredaran rokok ilegal di Aceh Besar dapat menurun,” pintanya.

Muhajir menegaskan, adapun sanksi bagi penjual dan pengedar rokok ilegal tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pada pasal 45 yang berbunyi “setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

“Selain melakukan penertiban, kami juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha tersebut untuk tidak memperjual belikan rokok illegal yang dapat merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Dan jika kedepan masih kita temukan pelanggaran tersebut, maka kami tidak segan-segan akan memberikan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku,” tegas Kasatpol PP-WH Aceh Besar.

Selanjutnya Muhajir menyampaikan terkait jadwal penertiban akan kita agenda dengan pihak kantor bea cukai, karena mengenai penertiban rokok ilegal bukan hanya ranah Satpol PP, tapi juga ranahnya bea cukai dan tentunya juga melibatkan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) yang berada dilokasi penertiban rokok ilegal tersebut.

“Mengenai jadwal penertiban, kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak bea cukai, karena rokok itu yang dilihat legal dan ilegalnya ada pada cukainya atau pita cukainya, jadi bea cukai juga harus kita libatkan, karena itu bagian dari tugas dan fungsinya bea cukai sebagai Community Protector,” pungkasnya. (IA)

Lainnya

Raja Ampat Bukan Milik Investor
Pemain Timnas Spanyol, Lamine Yamal
Kantor Pusat Google.
Bersiap Terima Lebih Banyak Peti Mati
Kejagung Masih Monitor Keberadaan Riza Chalid di Kasus Minyak Mentah
Jokowi soal Masuk Bursa Caketum PPP: Saya di PSI Saja
Kepala SMAN 15 Adidarma, Zulfikar menyerahkan daging kurban yang berlangsung di halaman sekolah setempat, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Ahad (8/6).
Musk
Kemenhut siapkan langkah hukum terkait aktivitas tambang di Raja Ampat
Mendes:
Lewandowski sebut kelelahan mental alasan absen dari timnas Polandia
Bus sekolah dijadikan transportasi jemaah haji ke Arafah
Penyerang Al Nassr, Cristiano Ronaldo
Gol tunggal Harry Kane antar Inggris kalahkan Andorra 1-0
Jumlah jamaah haji Aceh yang meninggal dunia di Tanah Suci Arab Saudi saat ini sudah mencapai 15 orang. Foto: Istimewa
Agus Yudhoyono bersama Jasa Marga
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau pembinaan siswa nakal di Jabar
Enable Notifications OK No thanks