Satpol PP dan Bea Cukai Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Banda Aceh
BANDA ACEH — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh dan Petugas Bea Cukai menyita puluhan ribu batang rokok tanpa cukai atau ilegal.
Sebanyak 42.120 ribu batang rokok ilegal itu disita Satpol PP dalam kegiatan operasi pasar selama beberapa hari, sejak 21 hingga 30 November 2023 di berbagai penyalur di Banda Aceh.
“Kita lakukan operasi pasar pada 21, 23, 28 November dan hari ini. Hasilnya ada 3.582 bungkus rokok illegal dengan berbagai merek yang disita,” ungkap Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (30/11/2023).
Usai konferensi pers di Kantor Satpol PP, rokok illegal sebanyak 3.582 bungkus itu dibawa ke kantor bea cukai untuk kemudian akan dimusnahkan.
Muhammad Rizal mengatakan rokok illegal tersebut disita dari hasil operasi yang dilakukan tim gabungan personil Satpol PP bersama petugas bea cukai dan dibantu kepolisian.
Ribuan batang rokok ilegal yang disita terdiri berbagai merek, seperti H&D, American Lagend, 555 dan B&H.
Keberadaan rokok ilegal sangat merugikan negara dan konsumen secara tidak langsung.
“Rokok ilegal merupakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai. Peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara karena tidak membayar pajak. Dan tanpa disadari rokok ilegal juga dapat merugikan konsumennya, karenanya keberadaan rokok ilegal ini tidak bisa dibiarkan” kata Rizal.
Sebelumnya, kata Muhammad Rizal, pihaknya telah melakukan sosialisasi agar menjauhi rokok illegal, tidak melakukan transaksi jual beli rokok tanpa cukai tersebut. Bahkan sosialisasi juga disampaikan kepada para penyalur atau pedagang untuk berhenti menjual rokok ilegal.
“Jangan lagi ada praktek jual beli rokok ilegal ini. Karena yang rugi bukan hanya negara, tapi juga penjual dan masyarakat. Ini berapa banyak modal yang sudah dikeluarkan kemudian disita oleh negara,” kata mantan Camat Baiturrahman ini.
Selain itu, kata Muhammad Rizal praktek jual beli rokok ilegal itu juga merugikan masyarakat secara umum karena pembangunan dari hasil cukai rokok tidak terjadi, sebab banyak alokasi anggaran untuk kesehatan dan pembangunan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Koordinator Tim Operasi Pasar Rokok Illegal dari Bea Cukai Banda Aceh Sahal Savana mengungkapkan, kerugian negara dari praktek jual beli rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp 65.085.100.
Rinciannya nilai cukai Rp 51.443.200, pajak rokok Rp 5.144.300 dan PPN Hasil Tembakau Rp 8.496.600. (IA)