Koordinator Tim Operasi Pasar Rokok Illegal dari Bea Cukai Banda Aceh Sahal Savana mengungkapkan, kerugian negara dari praktek jual beli rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp 65.085.100.
Rinciannya nilai cukai Rp 51.443.200, pajak rokok Rp 5.144.300 dan PPN Hasil Tembakau Rp 8.496.600. (IA)
Tag
Lainnya
Aceh
Nasional

Luar Negeri
