Banda Aceh — Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman meminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar mengawal instruksi pemerintah untuk menutup sementara waktu tempat-tempat keramaian di Banda Aceh.
Instruksi wali kota tersebut menindaklanjuti maklumat Kapolri Nomor Mak/02/III/2020, Kamis 19 Maret 2020 dan Surat Plt. Gubernur Aceh Nomor 440/5242 tanggal 22 Maret 2020. Sebelumnya, Forkopimda Banda Aceh juga telah mengeluarkan seruan bersama terkait pencegahan wabah virus Corona atau Covid-19.
Penutupan yang diberlakukan mulai Minggu, 22 Maret 2020, guna mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga tidak berpotensi menjadi pandemi di Aceh.
“Penutupan tempat keramaian mulai malam ini sejak dikeluarkan instruksi,” kata Aminullah.
Adapun tempat keramaian yang ditutup untuk sementara waktu meliputi kawasan Pantai Ulee Lheue, cafe, warung kopi, karaoke, wahana permainan, dan tempat hiburan lainnya.
“Mari kita patuhi bersama karena ini untuk menjaga diri sendiri, keluarga, dan sesama agar jauh dari Covid-19,” harapnya.
Agar instruksi tersebut berjalan efektif, wali kota telah meminta Satpol PP untuk mengawal tempat-tempat keramaian di Banda Aceh. “Kita juga di-backup oleh polisi, TNI, dan segenap unsur yang tergabung dalam Forkopimda,” terangnya.
Sementara khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Aminullah Usman meminta agar aktif memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Budayakan hidup bersih, kenali gejala Corona, jaga jarak, dan hindari pergi ke tempat-tempat keramaian. Insyaallah, kita berdoa kepada Allah SWT, dengan upaya bersama kita akan mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ke Banda Aceh dan Aceh pada umumnya,” pungkasnya. (HS)