Satpol PP-WH Aceh Besar Tangkap 9 Ekor Sapi Berkeliaran
"Penertiban ini kita lakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang berlaku. Selain itu, ini juga untuk menjaga keselamatan masyarakat dari potensi kecelakaan akibat sapi liar yang sering melintas di jalan raya," ujar Muhajir.
Selain itu, pemilik ternak juga diwajibkan membayar biaya pemeliharaan harian, yakni Rp70.000 untuk ternak besar dan Rp30.000 untuk ternak kecil. Jika dalam waktu tujuh hari hewan tidak diambil, maka ternak tersebut akan dilelang.
“Apabila hewan yang dilepas tertangkap untuk kedua kalinya, sanksinya lebih berat. Ternak akan langsung disembelih dan hasil penjualannya masuk ke kas daerah setelah dipotong biaya administrasi. Pemilik tetap diberi waktu satu bulan untuk mengambil hasil penjualan tersebut,” pungkasnya.